Berkat Aksi Cepat Warga, Kurir Sabu Berhasil Diciduk di Kota Sukabumi

- Penulis

Kamis, 14 Agustus 2025 - 13:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LITERASI MEDIA – Aksi cepat warga di Kelurahan Karang Tengah, Kecamatan Gunungpuyuh, Kota Sukabumi, berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu. Seorang pria berinisial FR (36), warga Nyomplong Kecamatan, Warudoyong diamankan saat diduga hendak menyembunyikan paket sabu.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, pada Rabu (13/8) sekira pukul 11.00 WIB, warga memergoki FR ketika hendak menyimpan sejumlah paket sabu. Gerak-geriknya yang mencurigakan membuat warga berinisiatif melakukan pemeriksaan.

Dari hasil penggeledahan, ditemukan 3 paket sabu yang disembunyikan di balik tutup botol plastik bekas, dan 2 paket lainnya terbungkus kertas berlapis lakban hitam.

Baca Juga :  Usai Tejo jadi Tersangka Korupsi, Wali Kota Sukabumi Tunjuk Reni Sebagai Plt Kadisdukcapil

Warga pun akhirnya membawa FR ke Mapolsek Gunungpuyuh untuk diamankan. Sekira pukul 12.00 WIB, pelaku dan barang bukti diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Tenda Sukendar, mengungkapkan bahwa pihaknya langsung melakukan pengembangan kasus setelah menerima penyerahan dari Mapolsek Gunungpuyuh.

Hasilnya, ditemukan kembali 3 paket sabu tidak jauh dari lokasi pertama kali FR diamankan, sehingga total barang bukti menjadi 8 paket dengan berat keseluruhan 4,09 gram, serta satu unit telepon genggam.

Baca Juga :  DPRD Kota Sukabumi Belum Setujui Pinjaman Rp240 Miliar, Masih Kaji Urgensi dan Dampak Fiskal

“Berdasarkan keterangan awal, paket sabu tersebut didapatkan terduga pelaku dari seseorang yang sudah kami tetapkan sebagai DPO. Rencananya barang tersebut akan diedarkan di wilayah Kota Sukabumi,” ujar Tenda kepada awak media, pada Kamis (14/8).

Menurut Tenda, adapun modus peredaran narkotika jenis sabu yang dilakukan terduga pelaku ini yaitu melalui sistem tempel disertai petunjuk tertentu.

“Atas perbuatannya, FR dijerat pasal 114 ayat (1) dan/atau pasal 112 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun,” pungkasnya. (Boy)

Editor : Nuria Ariawan

Berita Terkait

Dari Disiplin hingga Judi Online, Ini Pesan Kepala Diskominfo Kota Sukabumi kepada ASN
AIDS, TBC, dan Malaria Jadi Perhatian, Dinkes Kota Sukabumi Siapkan Strategi Baru
Kota Sukabumi Sukses Tekan Inflasi Agustus hingga Masuk 10 Besar Inflasi Terendah
Sambut HUT ke-106, RSUD R. Syamsudin SH Tawarkan Promo Layanan Terapi Regeneratif
Sudah Dilaporkan Sejak 2025, Kenapa Mantan Legislator Sukabumi Baru Jadi Tersangka?
Polisi Periksa Mantan Legislator Sukabumi, Dugaan Penipuan dan Penggelapan Diselidiki
Kantor Kecamatan Gunungpuyuh Mulai Berdiri, DPUTR Pastikan Proyek On Track
Disdikbud Kota Sukabumi Minta Orang Tua Dampingi Anak Selama PJJ Imbas Abu Vulkanik
Berita ini 94 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 16:29 WIB

Dari Disiplin hingga Judi Online, Ini Pesan Kepala Diskominfo Kota Sukabumi kepada ASN

Rabu, 9 September 2026 - 16:12 WIB

AIDS, TBC, dan Malaria Jadi Perhatian, Dinkes Kota Sukabumi Siapkan Strategi Baru

Selasa, 8 September 2026 - 21:05 WIB

Kota Sukabumi Sukses Tekan Inflasi Agustus hingga Masuk 10 Besar Inflasi Terendah

Selasa, 8 September 2026 - 16:22 WIB

Sambut HUT ke-106, RSUD R. Syamsudin SH Tawarkan Promo Layanan Terapi Regeneratif

Senin, 7 September 2026 - 19:07 WIB

Sudah Dilaporkan Sejak 2025, Kenapa Mantan Legislator Sukabumi Baru Jadi Tersangka?

Berita Terbaru