LITERASI MEDIA – Seorang mantan anggota DPRD Kota Sukabumi berinisial DSR resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan program Tabungan Hari Raya (THR).
Penetapan tersangka dilakukan pada 3 September 2026, setelah proses penyelidikan dan penyidikan yang berlangsung sejak laporan pertama diajukan pada Maret 2025.
Pengacara atau Lembaga Bantuan Hukum (LBH) korban, Nurhikmat, mengatakan laporan tersebut telah berjalan lebih dari satu tahun sebelum akhirnya status tersangka ditetapkan oleh penyidik Satreskrim Polres Sukabumi Kota.
“LP dibuat pada Maret 2025. Setelah melalui penyelidikan dan penyidikan, baru pada 3 September 2026 ditetapkan tersangka berinisial DSR terkait dugaan penipuan dan penggelapan tabungan hari raya,” ujar Nurhikmat, kepada awak media di Mapolres Sukabumi Kota, Senin (7/9).
21 Korban Laporkan Kerugian Rp225 Juta
Nurhikmat menjelaskan, laporan yang telah masuk saat ini melibatkan 21 korban dalam satu laporan polisi (LP) dengan total kerugian sekitar Rp225 juta. Selain itu, terdapat satu korban lain yang membuat laporan terpisah sehingga total terdapat dua LP yang ditangani penyidik.
Menurutnya, jumlah korban diduga masih berpotensi bertambah karena masih ada pihak lain yang belum melapor.
“Masih ada korban lain yang belum membuat laporan. Bahkan istri saya sendiri juga menjadi korban dan akan membuat laporan berikutnya,” katanya.
Modus Tabungan Hari Raya
Berdasarkan keterangan korban, program tabungan tersebut menawarkan skema menabung selama satu tahun untuk kebutuhan Lebaran. Setoran dilakukan setiap bulan dengan nominal bervariasi, mulai dari ratusan ribu hingga jutaan rupiah.
Korban menyetorkan dana kepada DSR melalui mekanisme yang dikelola bersama admin pemasaran program tersebut. Namun, ketika dana dijanjikan cair menjelang Hari Raya Idulfitri pada Maret 2025, tersangka diduga tidak dapat dihubungi dan menghilang.
“Ada klien kami yang mengalami kerugian hingga Rp60 juta. Saat pencairan tiba, yang bersangkutan sudah tidak ada sehingga korban membuat laporan ke Polres Sukabumi Kota,” ujarnya.
Desak Penyidik Kembangkan Perkara
Pihak kuasa hukum meminta penyidik tidak hanya berhenti pada penetapan tersangka, tetapi juga mengembangkan perkara terhadap pihak-pihak lain yang diduga turut terlibat, termasuk admin maupun pihak yang diduga membantu menyembunyikan tersangka.
Ia juga mendesak penyidik menjalankan tahapan hukum sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), termasuk memanggil tersangka setelah penetapan statusnya.
Ia menyebut penyidik telah menyampaikan secara lisan bahwa pemanggilan pertama terhadap DSR dijadwalkan dilakukan pada Jumat pekan ini.
“Kalau nanti tidak hadir, kami berharap penyidik mengambil langkah sesuai ketentuan hukum, termasuk upaya paksa apabila syaratnya terpenuhi,” ujarnya.
Soroti Lamanya Proses Penanganan
Kuasa hukum korban turut menyoroti lamanya penanganan perkara tersebut. Menurutnya, sempat terjadi keterlambatan penyampaian perkembangan penyidikan kepada pihak pelapor sehingga memunculkan pertanyaan mengenai progres penanganan kasus.
Meski demikian, ia mengapresiasi langkah Polres Sukabumi Kota di bawah kepemimpinan Kapolres AKBP Sentot Kunto Wibowo dan Kasatreskrim saat ini yang akhirnya menetapkan DSR sebagai tersangka.
“Yang kami inginkan sekarang adalah proses hukum berjalan transparan dan sesuai aturan sampai perkara ini tuntas,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian dijadwalkan melakukan pemanggilan terhadap tersangka, serta belum ada keterangan resmi dari pihak DSR terkait penetapan status tersangka tersebut. (Boy)
Editor : Nuria Ariawan









