LITERASI MEDIA – Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi tengah mematangkan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai tindak lanjut instruksi pemerintah pusat. Skema kombinasi antara Work From Office (WFO) dan WFH ini rencananya mulai diterapkan dalam waktu dekat.
Namun, kebijakan ini mendapat sorotan dari DPRD Kota Sukabumi yang menilai WFH perlu dikaji lebih mendalam agar tidak menimbulkan dampak negatif terhadap pelayanan publik. “Kita memang menindaklanjuti kebijakan pusat, tapi tetap perlu evaluasi. Mungkin ada alternatif lain yang bisa dipertimbangkan,” ujar Wakil Ketua DPRD, Feri Sri Astrina.
Feri menekankan tujuan WFH saat ini berbeda dengan masa pandemi COVID-19. Jika dulu untuk mengurangi interaksi sosial, kini lebih diarahkan pada efisiensi, khususnya pengurangan konsumsi bahan bakar. “Karena tujuannya berbeda, harus dikaji apakah WFH ini paling efektif atau ada opsi lain, seperti penggunaan transportasi umum atau hari bersepeda,” tambahnya.
Ia juga menyoroti pengaturan detail bagi instansi pelayanan publik agar tidak mengganggu masyarakat. “Ini harus diatur jelas. Jangan sampai masyarakat yang membutuhkan layanan justru kesulitan,” katanya.
Feri mendorong agar kebijakan WFH dievaluasi secara berkala. “Kalau ternyata tidak efektif, harus ada keberanian mencari solusi lain yang lebih tepat,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPKSDM) Kota Sukabumi, Taufik Hidayah, menjelaskan bahwa kebijakan WFH merupakan amanat dari pemerintah pusat melalui surat edaran Menteri Dalam Negeri dan Menteri PAN-RB, serta diperkuat regulasi terbaru terkait fleksibilitas kerja ASN.
“WFH ini kebijakan dari pusat. Pemerintah Daerah tentu mengikuti. Sudah ada dasar hukumnya, dan kami menyiapkan aturan teknis pelaksanaannya,” katanya.
Tahap awal, kata Taufik, WFH akan diberlakukan satu hari dalam sepekan, yakni setiap Jumat. “Konsepnya kombinasi. Satu hari WFH, selebihnya tetap WFO. Tapi tidak semua pegawai bisa WFH, terutama yang memberikan layanan langsung kepada masyarakat,” jelasnya.
ASN eselon II dan III tetap diwajibkan bekerja di kantor untuk memastikan fungsi pengawasan berjalan optimal. Sementara ASN eselon IV dan staf dapat menjalankan WFH secara bergiliran. Untuk perangkat daerah yang bersentuhan langsung dengan pelayanan publik, seperti kependudukan, perizinan, kesehatan, pendidikan, hingga ketertiban umum, akan diterapkan sistem shifting.
“Misalnya dari 20 pegawai, sebagian WFH dan sebagian tetap WFO secara bergantian. Tujuannya agar pelayanan masyarakat tidak terganggu,” tambah Taufik. Ia menegaskan WFH bukan berarti libur, melainkan perubahan lokasi kerja. Target kinerja tetap dipantau melalui sistem e-kinerja.
Draft surat edaran sebagai pedoman teknis telah disusun dan menunggu persetujuan Wali Kota Sukabumi. Jika disetujui, kebijakan ini akan mulai berlaku Jumat (10/4). Pemkot Sukabumi berharap penerapan WFH dapat meningkatkan efisiensi, khususnya dalam penghematan bahan bakar, listrik, dan biaya operasional.









