Empat Pelaku Kasus Pengeroyokan Maut di Sukabumi Ditangkap, Dua Lainnya Masih Buron

- Penulis

Kamis, 14 Mei 2026 - 19:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TKP aksi penganiayaan seorang pria di ruas Jalan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi, tepatnya di sekitar Rumah Sakit Hermina, Sabtu (2/5). (Istimewa)

TKP aksi penganiayaan seorang pria di ruas Jalan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi, tepatnya di sekitar Rumah Sakit Hermina, Sabtu (2/5). (Istimewa)

LITERASI MEDIA – Polsek Sukaraja Polres Sukabumi Kota menangkap empat orang terduga pelaku dalam kasus pengeroyokan yang menewaskan seorang pria berinisial DR (30) di wilayah Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi. Sementara dua pelaku lainnya hingga kini masih dalam pengejaran aparat.

Diketahui, peristiwa pengeroyokan tersebut terjadi pada Sabtu (2/5) sore dan diduga dipicu motif balas dendam.

Kapolsek Sukaraja Polres Sukabumi Kota, AKP Aguk Khusaini, mengatakan tiga pelaku berhasil diamankan tidak lama setelah kejadian berlangsung. Sedangkan satu pelaku lainnya menyerahkan diri kepada polisi beberapa hari kemudian.

“Proses penyidikan masih terus berjalan dan saat ini empat orang terduga pelaku sudah diamankan serta dilakukan penahanan di Rutan Polsek Sukaraja,” kata AKP Aguk, belum lama ini.

Baca Juga :  Ketika Legislator Turun ke Ladang: Iman Adinugraha dan Asa Ribuan Pekerja PT DSN di Cikidang

Ia menjelaskan, empat pelaku yang telah diamankan masing-masing berinisial MM, EE, MA, dan MN. Sementara dua pelaku lainnya, yakni AW dan MK, masih berstatus buronan dan dalam pencarian polisi.

“Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, total ada enam orang yang diduga terlibat dalam aksi pengeroyokan tersebut,” ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan sementara, polisi mengungkap bahwa aksi kekerasan itu dilakukan secara bersama-sama dengan peran berbeda-beda. Beberapa pelaku diduga memukul korban menggunakan tangan kosong, sementara lainnya melempari korban dengan batu.

Penyidik juga telah mengumpulkan sejumlah barang bukti untuk memperkuat proses hukum, di antaranya rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi kejadian, alat yang diduga digunakan pelaku saat melakukan penganiayaan, serta keterangan para saksi dan pelaku.

Baca Juga :  Motif Balas Dendam Terungkap di Balik Pengeroyokan Maut di Sukabumi

“Bukti-bukti yang telah diamankan meliputi rekaman CCTV, alat yang digunakan pelaku, serta pengakuan saksi dan para pelaku sesuai peran masing-masing,” jelas Aguk.

Akibat pengeroyokan tersebut, korban DR dilaporkan meninggal dunia setelah mengalami luka berat.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan dugaan tindak pidana pengeroyokan dan/atau penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 262 ayat 4 KUHP dan/atau Pasal 466 ayat 3 KUHP berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (Boy)

Editor : Nuria Ariawan

Berita Terkait

Dugaan Kebocoran PAD Jadi Sorotan, DPRD Berencana Sidak Pajak Restoran
Kurun 4 Bulan! 138 Bencana di Kota Sukabumi Sebabkan Kerugian Capai Rp5,4 Miliar
Dulu Penuh Sampah dan PKL, Kini Lapang Merdeka Kota Sukabumi Berubah Total
Kasus Korupsi Chromebook Rp2,18 Triliun, Eks Mendikbudristek Dituntut 18 Tahun Penjara
Program Sosial RS Bunut Bantu Pasien Bibir Sumbing Dapatkan Harapan Baru
Sampah Menggunung di Brawijaya Viral, Lurah Gunungpuyuh Libatkan Linmas untuk Jaga Lokasi
Muscab Pramuka 2026, Wali Kota Sukabumi Soroti Pentingnya Pembinaan Karakter Pelajar
Kota Sukabumi Kucurkan Rp681 Juta untuk Jaminan BPJS Pekerja Rentan
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 16 Mei 2026 - 18:00 WIB

Dugaan Kebocoran PAD Jadi Sorotan, DPRD Berencana Sidak Pajak Restoran

Sabtu, 16 Mei 2026 - 11:29 WIB

Kurun 4 Bulan! 138 Bencana di Kota Sukabumi Sebabkan Kerugian Capai Rp5,4 Miliar

Sabtu, 16 Mei 2026 - 10:43 WIB

Dulu Penuh Sampah dan PKL, Kini Lapang Merdeka Kota Sukabumi Berubah Total

Jumat, 15 Mei 2026 - 13:00 WIB

Kasus Korupsi Chromebook Rp2,18 Triliun, Eks Mendikbudristek Dituntut 18 Tahun Penjara

Jumat, 15 Mei 2026 - 12:08 WIB

Program Sosial RS Bunut Bantu Pasien Bibir Sumbing Dapatkan Harapan Baru

Berita Terbaru