Kasus Korupsi Chromebook Rp2,18 Triliun, Eks Mendikbudristek Dituntut 18 Tahun Penjara

- Penulis

Jumat, 15 Mei 2026 - 13:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, dituntut hukuman 18 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook 
Foto: istimewa

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, dituntut hukuman 18 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook Foto: istimewa

LITERASI MEDIA – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, dituntut hukuman 18 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek periode 2020–2022.

Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (14/5/2026).

Dalam persidangan, JPU Roy Riady menyatakan Nadiem dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primer penuntut umum.

“Menuntut agar terdakwa dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” ujar Roy saat membacakan surat tuntutan.

Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan apabila tidak dibayarkan.

Tak hanya itu, mantan bos perusahaan teknologi tersebut turut dituntut membayar uang pengganti senilai Rp809,59 miliar serta Rp4,87 triliun dengan subsider tambahan hukuman penjara selama 9 tahun.

Jaksa menilai Nadiem melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c KUHP Nasional jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah melalui UU Nomor 20 Tahun 2001.

Baca Juga :  Soal Terjadinya Kekerasan, Polri Instruksikan Jajaran Lindungi Wartawan Saat Bertugas

Dalam pertimbangannya, JPU menyebut tindakan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Selain itu, proyek pengadaan perangkat digital pendidikan tersebut dinilai berdampak terhadap terganggunya pemerataan kualitas pendidikan di Indonesia karena dilakukan pada sektor strategis pembangunan nasional.

Jaksa juga menilai Nadiem bersama sejumlah terdakwa lain, yakni Ibrahim Arief, Sri Wahyuningsih, Mulyatsyah, serta Jurist Tan yang kini masih berstatus buron, telah menyebabkan kerugian negara dalam jumlah besar.

“Perbuatan terdakwa dilakukan demi memperoleh keuntungan pribadi dan mengabaikan kualitas pendidikan usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah,” ungkap JPU.

Dalam dakwaan, Nadiem disebut terlibat dalam pengadaan perangkat teknologi informasi berupa laptop Chromebook dan CDM yang dianggap tidak sesuai kebutuhan serta tidak mengikuti prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Baca Juga :  Ibu dan Anak Jadi Korban Penyiraman Air Keras di Sukabumi, Wali Kota dan Wakil Langsung Turun Tangan

Total kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp2,18 triliun, terdiri dari Rp1,56 triliun pada program digitalisasi pendidikan serta kerugian tambahan senilai 44,05 juta dolar AS atau sekitar Rp621,39 miliar akibat pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan.

Jaksa juga mengungkap dugaan aliran dana sebesar Rp809,59 miliar yang diterima terdakwa melalui PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) lewat PT Gojek Indonesia.

Sebagian besar dana perusahaan tersebut disebut berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar AS.

Fakta itu, menurut jaksa, sejalan dengan peningkatan nilai kekayaan Nadiem yang tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2022, khususnya pada aset surat berharga senilai Rp5,59 triliun.

Meski demikian, jaksa turut mempertimbangkan hal meringankan, yakni terdakwa belum pernah menjalani hukuman pidana sebelumnya.

Kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook ini menjadi salah satu perkara besar yang menyita perhatian publik karena berkaitan langsung dengan program digitalisasi pendidikan nasional pada masa pandemi COVID-19. (Pau)

Berita Terkait

Tas Selempang Pemuda Ini Bikin Polisi Kaget, Isinya Ganja, Psikotropika hingga Tramadol
Menginap Semalam, Berakhir Maut! Polisi Ungkap Kronologi Kematian Perempuan di Hotel Sukabumi
Polisi Dalami Motif Penganiayaan Berdarah yang Gegerkan Warga Sukabumi
Petugas Lapas Sukabumi Gagalkan Aksi Lempar Sabu dari Luar Tembok Penjara
Modus Tak Terduga, Bakso Berisi Sabu Melayang Masuk ke Lapas Sukabumi
Eks Wakil Kepala BGN ‘Bernyanyi’, Klaim Seret 26 Nama di Kasus Korupsi MBG
DPR-Pemerintah Bahas Insentif untuk Warga Buntut Harga Pertamax Naik
Korupsi Program MBG, Rompi Pink Jadi Akhir Jabatan Tiga Eks Petinggi BGN
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juni 2026 - 20:13 WIB

Tas Selempang Pemuda Ini Bikin Polisi Kaget, Isinya Ganja, Psikotropika hingga Tramadol

Jumat, 26 Juni 2026 - 12:48 WIB

Menginap Semalam, Berakhir Maut! Polisi Ungkap Kronologi Kematian Perempuan di Hotel Sukabumi

Rabu, 24 Juni 2026 - 17:27 WIB

Polisi Dalami Motif Penganiayaan Berdarah yang Gegerkan Warga Sukabumi

Selasa, 23 Juni 2026 - 17:11 WIB

Petugas Lapas Sukabumi Gagalkan Aksi Lempar Sabu dari Luar Tembok Penjara

Senin, 22 Juni 2026 - 20:02 WIB

Modus Tak Terduga, Bakso Berisi Sabu Melayang Masuk ke Lapas Sukabumi

Berita Terbaru