LITERASI MEDIA – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, dituntut hukuman 18 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek periode 2020–2022.
Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (14/5/2026).
Dalam persidangan, JPU Roy Riady menyatakan Nadiem dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primer penuntut umum.
“Menuntut agar terdakwa dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” ujar Roy saat membacakan surat tuntutan.
Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan apabila tidak dibayarkan.
Tak hanya itu, mantan bos perusahaan teknologi tersebut turut dituntut membayar uang pengganti senilai Rp809,59 miliar serta Rp4,87 triliun dengan subsider tambahan hukuman penjara selama 9 tahun.
Jaksa menilai Nadiem melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c KUHP Nasional jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah melalui UU Nomor 20 Tahun 2001.
Dalam pertimbangannya, JPU menyebut tindakan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Selain itu, proyek pengadaan perangkat digital pendidikan tersebut dinilai berdampak terhadap terganggunya pemerataan kualitas pendidikan di Indonesia karena dilakukan pada sektor strategis pembangunan nasional.
Jaksa juga menilai Nadiem bersama sejumlah terdakwa lain, yakni Ibrahim Arief, Sri Wahyuningsih, Mulyatsyah, serta Jurist Tan yang kini masih berstatus buron, telah menyebabkan kerugian negara dalam jumlah besar.
“Perbuatan terdakwa dilakukan demi memperoleh keuntungan pribadi dan mengabaikan kualitas pendidikan usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah,” ungkap JPU.
Dalam dakwaan, Nadiem disebut terlibat dalam pengadaan perangkat teknologi informasi berupa laptop Chromebook dan CDM yang dianggap tidak sesuai kebutuhan serta tidak mengikuti prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Total kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp2,18 triliun, terdiri dari Rp1,56 triliun pada program digitalisasi pendidikan serta kerugian tambahan senilai 44,05 juta dolar AS atau sekitar Rp621,39 miliar akibat pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan.
Jaksa juga mengungkap dugaan aliran dana sebesar Rp809,59 miliar yang diterima terdakwa melalui PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) lewat PT Gojek Indonesia.
Sebagian besar dana perusahaan tersebut disebut berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar AS.
Fakta itu, menurut jaksa, sejalan dengan peningkatan nilai kekayaan Nadiem yang tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2022, khususnya pada aset surat berharga senilai Rp5,59 triliun.
Meski demikian, jaksa turut mempertimbangkan hal meringankan, yakni terdakwa belum pernah menjalani hukuman pidana sebelumnya.
Kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook ini menjadi salah satu perkara besar yang menyita perhatian publik karena berkaitan langsung dengan program digitalisasi pendidikan nasional pada masa pandemi COVID-19. (Pau)









