LITERASI MEDIA – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Sukabumi mencatat sebanyak 12 pengaduan terkait dugaan pencemaran lingkungan sepanjang Januari hingga Juni 2026.
Dari jumlah tersebut, sembilan laporan dinyatakan terbukti mengarah pada pencemaran lingkungan, sementara tiga laporan lainnya tidak terbukti setelah melalui proses verifikasi di lapangan.
Kepala Bidang Penataan dan Penaatan Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup (P4LH) DLH Kota Sukabumi, May Widyastutie, mengatakan setiap laporan masyarakat yang diterima langsung ditindaklanjuti sesuai standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.
Menurutnya, tim DLH wajib melakukan verifikasi lapangan paling lambat dalam waktu 2×24 jam sejak pengaduan diterima.
“Ketika ada pengaduan, kami memiliki SOP yang mengharuskan tim turun maksimal 2×24 jam untuk memverifikasi laporan yang masuk,” ujar May.
Ia menjelaskan, proses verifikasi dilakukan bersama berbagai unsur, mulai dari aparat kelurahan, ketua RT/RW hingga petugas puskesmas. Langkah tersebut bertujuan memastikan dugaan pencemaran benar berasal dari kegiatan usaha atau sumber yang dilaporkan masyarakat.
Setelah pemeriksaan selesai, DLH menyusun berita acara dan memberikan rekomendasi maupun teguran tertulis apabila ditemukan pelanggaran. Pihak yang bertanggung jawab diwajibkan melakukan perbaikan sesuai hasil pemeriksaan, seperti memperbaiki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang rusak atau menghentikan sumber pencemaran lainnya.
“Pelaku usaha wajib melakukan perbaikan sesuai rekomendasi yang diberikan agar pencemaran tidak berlanjut,” katanya.
May mengungkapkan, sejumlah kasus yang ditangani berdampak langsung terhadap masyarakat. Beberapa di antaranya menyebabkan sumur warga tercemar hingga limbah masuk ke kolam ikan milik warga yang berujung pada kematian ikan.
Meski demikian, ia menegaskan DLH tidak memiliki kewenangan dalam penyelesaian ganti rugi antara pihak pelapor dan pihak yang dilaporkan. Tugas instansi tersebut difokuskan pada penghentian sumber pencemaran serta memastikan upaya perbaikan dilakukan.
Dari sembilan kasus yang terbukti, mayoritas berasal dari usaha skala kecil seperti rumah makan dan usaha kontrakan yang berada di kawasan padat penduduk. Kasus pencemaran lebih banyak ditemukan pada usaha yang berdekatan dengan permukiman dibandingkan industri berskala besar.
“Alhamdulillah seluruh pihak yang kami tangani sejauh ini cukup kooperatif dan bersedia memperbaiki sumber pencemarannya,” ungkapnya.
Selain memberikan rekomendasi, DLH juga melakukan pemantauan lanjutan dalam kurun waktu sekitar 30 hingga 60 hari guna memastikan sumber pencemaran telah ditangani dan tidak lagi menimbulkan dampak bagi masyarakat.
May menambahkan, jumlah pengaduan lingkungan hidup pada semester pertama 2026 tercatat sama dengan periode yang sama tahun sebelumnya, yakni sebanyak 12 laporan. Sebagian besar pengaduan diterima melalui layanan E-Lapor sebelum didisposisikan kepada DLH untuk ditindaklanjuti.
Ia mengimbau masyarakat untuk menyampaikan dugaan pencemaran melalui saluran resmi, baik melalui media sosial DLH, datang langsung ke kantor DLH, melalui kelurahan, maupun kanal pengaduan pemerintah.
“Kalau ada dugaan pencemaran lingkungan, sebaiknya disampaikan melalui saluran resmi agar bisa segera diverifikasi. Dengan begitu, penyelesaiannya bisa lebih cepat dan sesuai fakta yang terjadi di lapangan,” pungkasnya. (Boy)
Editor : Nuria Ariawan









