LITERASI MEDIA – Memasuki usia ke-112 tahun, Kota Sukabumi yang dikenal dengan slogan “Kota Bersih Lahir dan Batin” dihadapkan pada berbagai catatan kritis terkait arah pembangunan. Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Kota Sukabumi menilai masih terdapat kesenjangan antara narasi pembangunan dengan kondisi faktual di lapangan.
Dalam momentum hari jadi ini, PMII menegaskan bahwa peringatan HUT tidak boleh hanya menjadi seremoni tahunan, melainkan harus menjadi titik evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan dan capaian pembangunan daerah.
“Tanpa evaluasi yang jujur dan komitmen yang kuat, berbagai persoalan hanya akan menjadi siklus berulang tanpa solusi nyata,” ujar Ketua PC PMII Kota Sukabumi, Fahmi Fauzi, kepada literasimedia.com, Kamis (23/4).
PMII juga menyoroti sejumlah prioritas pembangunan Kota Sukabumi periode 2025–2030 yang meliputi peningkatan PAD, kesejahteraan masyarakat, penciptaan lapangan kerja, penataan kota, serta penguatan nilai dan inklusivitas pembangunan. Namun, menurut mereka, implementasi di lapangan dinilai belum optimal, terutama di wilayah pinggiran kota yang masih menghadapi berbagai persoalan.
Sejumlah isu krusial yang menjadi perhatian di antaranya persoalan sampah di TPA Cikundul, krisis ruang terbuka hijau, tata kelola wilayah, ketimpangan sosial, hingga lemahnya pelayanan publik. Selain itu, PMII juga menyoroti kondisi UMKM di tengah ekspansi bisnis waralaba, kesejahteraan guru PPPK, hingga persoalan kekerasan seksual dan pemberdayaan perempuan.
Berdasarkan temuan tersebut, PMII merumuskan 11 tuntutan pokok kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi. Di antaranya percepatan penanganan sampah di TPA Cikundul, perluasan ruang terbuka hijau, perbaikan infrastruktur, peningkatan fasilitas pendidikan, perlindungan UMKM, penataan parkir dan pemberantasan pungli, penyediaan hunian layak, hingga peningkatan kualitas pelayanan publik.
Selain itu, terdapat dua tuntutan mendesak yang juga disampaikan, yakni mendorong DPRD Kota Sukabumi untuk melakukan audit terhadap seluruh SKPD, serta mendesak Wali Kota Sukabumi untuk menggelar dialog publik guna menjawab seluruh tuntutan tersebut secara terbuka.
PMII menegaskan bahwa tuntutan ini merupakan bentuk partisipasi aktif mahasiswa sebagai bagian dari kontrol sosial dalam mengawal kebijakan publik agar tetap berpihak kepada masyarakat.
“HUT ke-112 harus menjadi momentum perbaikan, bukan sekadar selebrasi. Kami menunggu keberanian pemerintah untuk menjawab tuntutan ini di ruang dialog terbuka,” tegas mereka.
PMII juga memberikan batas waktu 7×24 jam bagi Pemkot Sukabumi untuk merespons tuntutan tersebut sebagai bentuk keseriusan dalam membangun komunikasi dan transparansi dengan masyarakat. (Boy)
Editor : Nuria Ariawan









