LITERASI MEDIA – Polres Sukabumi Kota mengungkap kasus dugaan pengeroyokan dan penganiayaan berat yang terjadi di Jalan Lingkar Selatan, Kabupaten Sukabumi, yang mengakibatkan seorang pemuda mengalami luka serius akibat sabetan senjata tajam.
Korban berinisial MT (19), warga Kecamatan Caringin, mengalami sejumlah luka berat setelah terlibat dalam aksi tawuran antarkelompok yang diduga telah direncanakan melalui media sosial. Korban mengalami luka sayatan di bagian kepala, leher, dan kaki, serta kehilangan jari telunjuk tangan kanannya akibat insiden tersebut.
Kapolres Sukabumi Kota, Sentot Kunto Wibowo, mengatakan pihaknya telah mengamankan dua terduga pelaku yang diduga terlibat dalam aksi kekerasan tersebut.
“Dari hasil penyelidikan, kami berhasil mengamankan dua terduga pelaku yang diduga terlibat dalam aksi pengeroyokan dan penganiayaan yang menyebabkan korban mengalami luka berat,” ujar Sentot dalam konferensi pers di Mapolres Sukabumi Kota, Selasa (2/6).
Kedua terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial FF (21), warga Kecamatan Cicantayan, dan RPN (20), warga Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi.
FF ditangkap petugas pada Jumat (22/5/2026) malam di kawasan Jalan Cibolang, Desa Cibatu, Kecamatan Cisaat. Sementara RPN diamankan tiga hari kemudian di kediamannya di wilayah Cibolangkaler, Kecamatan Cisaat.
Menurut Sentot, FF diduga membawa senjata tajam jenis golok Pattimura saat berada di lokasi kejadian. Adapun RPN diduga menjadi pelaku yang melakukan pembacokan terhadap korban menggunakan senjata tajam sejenis.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya hasil visum et repertum korban, sebilah celurit bergagang kayu sepanjang sekitar 70 sentimeter, celurit panjang sepanjang sekitar 120 sentimeter, serta sebilah pedang katana bergagang kayu sepanjang sekitar 70 sentimeter.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, aksi kekerasan tersebut diduga berawal dari kesepakatan dua kelompok melalui media sosial untuk melakukan perang tanding atau tawuran menggunakan senjata tajam.
Polisi menduga pertemuan kedua kelompok telah direncanakan sebelumnya dan berujung pada bentrokan yang menyebabkan korban mengalami luka berat hingga harus menjalani perawatan intensif di RSUD R. Syamsudin, S.H. Kota Sukabumi.
“Kasus ini masih terus kami kembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam aksi tawuran tersebut,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku dijerat Pasal 262 ayat (3) KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan yang mengakibatkan luka berat serta Pasal 466 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan. Keduanya terancam hukuman penjara paling lama lima tahun. (Boy)
Editor : Nuria Ariawan









