LITERASI MEDIA – Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi menggelar pertemuan dengan para wajib pajak pengusaha hotel, restoran, dan tempat hiburan, yang berlangsung di ruang utama, pada Rabu (21/1).
Rapat tersebut dihadiri oleh Wali Kota Sukabumi, H. Ayep Zaki, Wakil Wali Kota, Bobby Maulana, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD), serta para kepala perangkat daerah terkait.
Dalam arahannya, Ayep Zaki menegaskan komitmen Pemkot Sukabumi untuk membangun tata kelola pemerintahan yang bersih serta menciptakan iklim usaha yang sehat dan berkeadilan.
Ia menyampaikan bahwa pajak dan retribusi daerah merupakan titipan masyarakat yang wajib disetorkan ke kas daerah dan dimanfaatkan sepenuhnya untuk pembangunan Kota Sukabumi.
“Oleh karena itu, saya mengajak para pengusaha untuk patuh terhadap kewajiban pajak dan retribusi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.
Ia menekankan sikap tegas Pemerintah Kota Sukabumi terhadap praktik pungutan liar (pungli). Ia juga menyatakan tidak ada toleransi bagi aparatur sipil negara (ASN) yang terbukti melakukan pungli. ASN yang melakukan pelanggaran tersebut akan diberhentikan dan dikenakan sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku.
Selain itu, ia meminta para pengusaha dan masyarakat untuk tidak memberikan uang atau imbalan dalam bentuk apa pun kepada petugas. Jika menemukan indikasi pungli, masyarakat diminta segera melaporkan agar dapat ditindaklanjuti secara serius.
Menurutnya, kolaborasi antara pemerintah dan dunia usaha menjadi kunci utama dalam meningkatkan pendapatan daerah, mendorong pertumbuhan ekonomi, serta mewujudkan Kota Sukabumi yang maju, tertib, dan berdaya saing.
“Pemerintah siap melayani dengan bersih dan profesional. Pengusaha silakan berusaha dengan sehat, dan mari kita taati aturan demi kemajuan Kota Sukabumi,” pungkasnya.









