Yudi Rahman Alias Koko Resmi Dipecat Wali Kota Sukabumi

- Penulis

Jumat, 25 Juli 2025 - 12:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki, saat diwawancarai awak media. Foto: Nuria Ariawan.

Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki, saat diwawancarai awak media. Foto: Nuria Ariawan.

LITERASI MEDIA – Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki, mengambil tindakan tegas terhadap seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terbukti melanggar disiplin, yakni Yudi Rahman Setiadi atau yang biasa dikenal sebagai Koko. Hal itu dilakukan setelah hasil pemeriksaan menyatakan pelanggaran berat yang dilakukan oleh Koko.

Menurut hasil pemeriksaan oleh tim pemeriksa, kata Ayep aki, yang bersangkutan melakukan dua dugaan pelanggaran kewajiban serta larangan sebagai ASN (oknum ASN).

Ia menyebut dua pelanggaran yang dilakukan yaitu sesuai Peraturan Pemerintah No. 94/2021 pasal 4 huruf c dan pasal 5 huruf a. Dimana yang bersangkutan tidak masuk kerja selama 28 hari secara kumulatif dalam satu tahun, atau 10 hari kerja berturut-turut tanpa keterangan sah, dan melakukan penyalahgunaan wewenang.

Baca Juga :  Kota Sukabumi Kembali Bidik Prestasi Nasional Lewat 1.326 Inovasi Daerah

Atas dua pelanggaran tersebut, Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi menjatuhkan sanksi disiplin berat berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai ASN, sesuai yang diatur dalam pasal 8 ayat 4, dan pasal 11 ayat 3.

Baca Juga :  Kota Sukabumi Genjot Inovasi Pelayanan Publik Jelang Penilaian IGA 2026

“Pemkot Sukabumi sudah mengajukan permohonan pemberhentian Yudi Rahman Setiadi kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada tanggal 14 Juli 2025. Saat ini, proses pemberhentian tersebut masih ditangani oleh BKN,” ujar Ayep Zaki, pada Jumat (25/7).

Selanjutnya, kata dia, masyarakat atau pihak mana pun yang memiliki urusan pribadi dengan yang bersangkutan agar langsung menghubungi Yudi Rahman Setiadi secara pribadi.

“Kalau ada pihak yang berurusan dengan Koko, silakan langsung kepada yang bersangkutan,” tegasnya. (Boy)

Penulis : Nuria Ariawan

Berita Terkait

International Job Fair 2026 Resmi Dibuka, Hadirkan Lebih dari 5.000 Peluang Kerja Global
Iman Adinugraha Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran Kasepuhan Cipta Mulya, Ajak Semua Pihak Gotong Royong
Lapang Merdeka Sukabumi Kian Tertib, Kehadiran Security Beri Rasa Aman bagi Pengunjung
HUT ke-65 IKWI Kota Sukabumi Diisi Aksi Berbagi, Tebarkan Semangat Kepedulian Sosial
Optimalkan Pajak Air Tanah, BPKPD Kota Sukabumi Kaji Penerapan Water Meter Ultrasonik
DLH Kota Sukabumi Perkuat Pengelolaan Sampah, Edukasi Warga Jadi Fokus Utama
53 Tahun KNPI: Dirintis Bung H. Hamami, Harmoni dalam Estafeta Kepemimpinan Bung Sudar Fauzi
Tingkatkan Kualitas Infrastruktur, Pemkot Sukabumi Anggarkan Rp2,1 Miliar untuk Proyek Jalan Prana
Berita ini 73 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 19:59 WIB

International Job Fair 2026 Resmi Dibuka, Hadirkan Lebih dari 5.000 Peluang Kerja Global

Senin, 27 Juli 2026 - 14:40 WIB

Iman Adinugraha Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran Kasepuhan Cipta Mulya, Ajak Semua Pihak Gotong Royong

Sabtu, 25 Juli 2026 - 21:53 WIB

Lapang Merdeka Sukabumi Kian Tertib, Kehadiran Security Beri Rasa Aman bagi Pengunjung

Sabtu, 25 Juli 2026 - 13:36 WIB

HUT ke-65 IKWI Kota Sukabumi Diisi Aksi Berbagi, Tebarkan Semangat Kepedulian Sosial

Jumat, 24 Juli 2026 - 13:37 WIB

Optimalkan Pajak Air Tanah, BPKPD Kota Sukabumi Kaji Penerapan Water Meter Ultrasonik

Berita Terbaru