LITERASI MEDIA – Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki, mengambil tindakan tegas terhadap seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terbukti melanggar disiplin, yakni Yudi Rahman Setiadi atau yang biasa dikenal sebagai Koko. Hal itu dilakukan setelah hasil pemeriksaan menyatakan pelanggaran berat yang dilakukan oleh Koko.
Menurut hasil pemeriksaan oleh tim pemeriksa, kata Ayep aki, yang bersangkutan melakukan dua dugaan pelanggaran kewajiban serta larangan sebagai ASN (oknum ASN).
Ia menyebut dua pelanggaran yang dilakukan yaitu sesuai Peraturan Pemerintah No. 94/2021 pasal 4 huruf c dan pasal 5 huruf a. Dimana yang bersangkutan tidak masuk kerja selama 28 hari secara kumulatif dalam satu tahun, atau 10 hari kerja berturut-turut tanpa keterangan sah, dan melakukan penyalahgunaan wewenang.
Atas dua pelanggaran tersebut, Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi menjatuhkan sanksi disiplin berat berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai ASN, sesuai yang diatur dalam pasal 8 ayat 4, dan pasal 11 ayat 3.
“Pemkot Sukabumi sudah mengajukan permohonan pemberhentian Yudi Rahman Setiadi kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada tanggal 14 Juli 2025. Saat ini, proses pemberhentian tersebut masih ditangani oleh BKN,” ujar Ayep Zaki, pada Jumat (25/7).
Selanjutnya, kata dia, masyarakat atau pihak mana pun yang memiliki urusan pribadi dengan yang bersangkutan agar langsung menghubungi Yudi Rahman Setiadi secara pribadi.
“Kalau ada pihak yang berurusan dengan Koko, silakan langsung kepada yang bersangkutan,” tegasnya. (Boy)
Penulis : Nuria Ariawan









