LITERASI MEDIA – DPRD Kota Sukabumi menggelar Rapat Paripurna untuk membahas Pandangan Fraksi dan Jawaban Komisi II terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Prakarsa Ekonomi Kreatif, Sabtu (6/6).
Rapat ini menjadi bagian dari tahapan pembahasan Raperda yang bertujuan untuk memperkuat pengembangan sektor ekonomi kreatif di daerah. Dalam agenda tersebut, fraksi-fraksi DPRD menyampaikan pandangan dan masukan terhadap substansi Raperda.
Komisi II DPRD Kota Sukabumi kemudian memberi jawaban atas berbagai pandangan dan masukan dari fraksi-fraksi. Pembahasan ini dinilai penting karena sektor ekonomi kreatif memiliki potensi besar dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, membuka lapangan kerja, serta meningkatkan daya saing pelaku usaha lokal.
DPRD Kota Sukabumi berharap pembahasan ini dapat menghasilkan regulasi yang memberikan kepastian hukum sekaligus mendukung pengembangan pelaku ekonomi kreatif di Kota Sukabumi. Tahapan selanjutnya akan dilaksanakan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku hingga Raperda ini ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).









