LITERASI MEDIA – Peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai masih ditemukan di wilayah Kota Sukabumi. Dalam operasi gabungan yang digelar pada Senin (25/5), petugas berhasil menyita sebanyak 10.705 batang rokok ilegal dari berbagai merek di sejumlah lokasi.
Operasi tersebut melibatkan tim gabungan dari Satpol PP Kota Sukabumi, Bea Cukai Bogor, Polres Sukabumi Kota, dan Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi. Penindakan dilakukan di beberapa titik yang berada di dua kecamatan di Kota Sukabumi.
Salah satu personel Satpol PP Kota Sukabumi mengatakan, ribuan batang rokok ilegal tersebut diamankan setelah petugas melakukan pengawasan dan pemeriksaan di lapangan.
“Barang bukti yang diperoleh dari operasi hari ini di sejumlah titik lokasi di dua kecamatan di Kota Sukabumi sebanyak 10.705 batang rokok ilegal dari berbagai merek,” ujarnya kepada literasimedia.com.
Sebelum melakukan penindakan, Satpol PP terlebih dahulu menggelar sosialisasi terkait Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKCHT) ilegal.
Setelah sosialisasi, Satpol PP melakukan pengumpulan informasi di lapangan atau full information (fulinfo) untuk mendeteksi dugaan peredaran rokok tanpa cukai maupun rokok bercukai ilegal.
Satpol PP juga menerjunkan sejumlah personel untuk melakukan operasi pasar di sejumlah titik keramaian. Dalam kegiatan tersebut, para pedagang dan masyarakat diberikan edukasi mengenai ciri-ciri rokok legal dan ilegal.
Selain itu, personel Satpol PP turut memasang stiker edukasi mengenai perbedaan rokok bercukai resmi dengan rokok tanpa pita cukai sebagai upaya meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya peredaran rokok ilegal.
Pemerintah berharap operasi serupa dapat menekan peredaran rokok ilegal yang dinilai merugikan negara dari sisi penerimaan cukai serta berdampak pada persaingan usaha yang tidak sehat. (Boy)
Editor : Nuria Ariawan









