Polres Sukabumi Kota Bongkar Jaringan Curanmor Lintas Daerah, Enam Pelaku Ditangkap

- Penulis

Selasa, 2 Juni 2026 - 16:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LITERASI MEDIA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi Kota berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di tujuh lokasi berbeda di wilayah Kota dan Kabupaten Sukabumi.

Dalam operasi tersebut, polisi menangkap enam orang terduga pelaku, termasuk satu target operasi (TO) dalam Operasi Jaran Lodaya 2026.

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Sentot Kunto Wibowo, mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim selama pelaksanaan Operasi Jaran Lodaya 2026 yang berlangsung sejak 29 Mei hingga 7 Juni 2026.

“Dalam operasi ini kami berhasil mengungkap kasus dugaan curanmor yang terjadi di tujuh tempat kejadian perkara di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota. Dari pengungkapan tersebut, enam terduga pelaku berhasil diamankan, satu di antaranya merupakan target operasi,” kata Sentot dalam konferensi pers di Mapolres Sukabumi Kota, Selasa (2/6).

Menurut Sentot, tersangka utama berinisial A alias R alias A (41), warga Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi, diduga berperan sebagai eksekutor pencurian sekaligus masuk dalam daftar target operasi. Polisi juga menangkap AM (39), yang diduga bertindak sebagai eksekutor sekaligus joki dalam aksi pencurian kendaraan.

Selain kedua pelaku tersebut, aparat turut mengamankan empat warga Kabupaten Cianjur berinisial J alias H (52), S alias T (50), MAS alias A (39), dan YS alias A (42). Keempatnya diduga berperan sebagai penadah kendaraan hasil kejahatan.

Baca Juga :  Pasca Konser, Stadion Surya Kencana Sukabumi Rusak dan Dipenuhi Lumpur serta Sampah

“Tiga terduga pelaku berinisial A, AM, dan J diamankan pada 30 Mei 2026. Sementara tiga pelaku lainnya, yakni S, MAS, dan YS, ditangkap pada 1 Juni 2026,” ujarnya.

Beraksi Sejak Akhir 2025

Dari hasil penyelidikan sementara, para pelaku diduga telah menjalankan aksinya sejak akhir Desember 2025 hingga Mei 2026. Sasaran utama mereka adalah sepeda motor yang diparkir di halaman maupun garasi rumah warga.

Polisi mengungkap para pelaku menggunakan kunci letter T yang telah dimodifikasi untuk merusak sistem pengaman kendaraan. Dalam beberapa kasus, pelaku bahkan nekat masuk ke dalam rumah korban dengan cara merusak ventilasi, membuka akses pintu, hingga mencongkel pintu rumah untuk mengambil kendaraan maupun barang berharga lainnya.

“Modus operandi yang digunakan cukup beragam. Selain merusak kunci kontak kendaraan, pelaku juga masuk ke rumah korban untuk memudahkan aksinya,” jelas Sentot.

Sita Enam Motor dan Senjata Tajam

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan para pelaku dalam menjalankan aksinya. Barang bukti tersebut antara lain dua kunci letter T, empat mata kunci modifikasi, dua penutup wajah, satu tas selempang, sebilah golok, pisau cutter, kunci L, kunci inggris, obeng, dua unit telepon genggam, serta enam unit sepeda motor yang diduga hasil pencurian.

Baca Juga :  Sekat Massa Aksi Demo ke DPR RI, Polres Sukabumi Kota Kerahkan 151 Personel

Polres Sukabumi Kota kini masih melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan keterlibatan para tersangka dalam kasus curanmor lainnya yang terjadi di wilayah Sukabumi maupun daerah sekitar.

Terancam Hukuman Penjara

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian serta Pasal 591 KUHP tentang penadahan.

Pelaku pencurian terancam hukuman penjara paling lama lima tahun, sedangkan pelaku penadahan dapat dikenakan pidana penjara hingga empat tahun.

“Kami masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan para tersangka dalam kasus serupa lainnya. Tidak menutup kemungkinan penerapan pasal yang lebih berat apabila ditemukan unsur pemberatan dalam tindak pidana yang dilakukan,” tegas Sentot.

Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dengan memasang kunci pengaman tambahan pada kendaraan, memastikan kendaraan diparkir di lokasi yang aman, serta segera melapor kepada kepolisian apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana pencurian kendaraan bermotor.

“Polres Sukabumi Kota berkomitmen melakukan penegakan hukum secara tegas, profesional, dan berkeadilan guna memberikan rasa aman kepada masyarakat serta menekan angka kriminalitas di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota,” pungkasnya. (Boy)

Editor : Nuria Ariawan

Berita Terkait

Dari Disiplin hingga Judi Online, Ini Pesan Kepala Diskominfo Kota Sukabumi kepada ASN
AIDS, TBC, dan Malaria Jadi Perhatian, Dinkes Kota Sukabumi Siapkan Strategi Baru
Kota Sukabumi Sukses Tekan Inflasi Agustus hingga Masuk 10 Besar Inflasi Terendah
Sambut HUT ke-106, RSUD R. Syamsudin SH Tawarkan Promo Layanan Terapi Regeneratif
Sudah Dilaporkan Sejak 2025, Kenapa Mantan Legislator Sukabumi Baru Jadi Tersangka?
Polisi Periksa Mantan Legislator Sukabumi, Dugaan Penipuan dan Penggelapan Diselidiki
Kantor Kecamatan Gunungpuyuh Mulai Berdiri, DPUTR Pastikan Proyek On Track
Disdikbud Kota Sukabumi Minta Orang Tua Dampingi Anak Selama PJJ Imbas Abu Vulkanik
Berita ini 29 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 16:29 WIB

Dari Disiplin hingga Judi Online, Ini Pesan Kepala Diskominfo Kota Sukabumi kepada ASN

Rabu, 9 September 2026 - 16:12 WIB

AIDS, TBC, dan Malaria Jadi Perhatian, Dinkes Kota Sukabumi Siapkan Strategi Baru

Selasa, 8 September 2026 - 21:05 WIB

Kota Sukabumi Sukses Tekan Inflasi Agustus hingga Masuk 10 Besar Inflasi Terendah

Selasa, 8 September 2026 - 16:22 WIB

Sambut HUT ke-106, RSUD R. Syamsudin SH Tawarkan Promo Layanan Terapi Regeneratif

Senin, 7 September 2026 - 19:07 WIB

Sudah Dilaporkan Sejak 2025, Kenapa Mantan Legislator Sukabumi Baru Jadi Tersangka?

Berita Terbaru