LITERASI MEDIA – Komisi II DPRD Kota Sukabumi berencana turun langsung melakukan pengawasan terhadap sejumlah rumah makan besar di Kota Sukabumi menyusul dugaan kebocoran pajak restoran yang dinilai berdampak pada tidak optimalnya Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Langkah tersebut akan dilakukan bersama Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Sukabumi melalui metode uji petik untuk mencocokkan omzet riil usaha dengan laporan pajak yang disetorkan ke pemerintah daerah.
Ketua Komisi II DPRD Kota Sukabumi dari Fraksi PPP, Muchendra, mengatakan pengawasan akan dilakukan dengan membagi tim yang turun langsung ke lapangan guna memantau aktivitas usaha rumah makan secara langsung.
“Ya nanti kita jadwalkan. Jadi nanti kami akan melihat langsung omzet sebenarnya di lapangan,” ujar Muchendra kepada literasimedia.com, Sabtu (16/5).
Menurutnya, DPRD menemukan adanya indikasi ketidaksesuaian antara pajak yang dipungut dari konsumen dengan nilai yang dilaporkan kepada pemerintah daerah. Padahal, setiap transaksi makanan dan minuman di restoran dikenakan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sebesar 10 persen yang wajib disetorkan ke kas daerah.
“Omzetnya besar, tapi laporannya ke BPKPD kecil. Ini yang akan kami benahi,” tegasnya.
Muchendra menjelaskan, langkah pengawasan tersebut merupakan tindak lanjut hasil rapat kerja Komisi II DPRD bersama mitra kerja beberapa waktu lalu yang membahas optimalisasi PAD dan evaluasi kinerja pendapatan daerah hingga kuartal pertama 2026.
Dalam pembahasan itu, sektor pajak restoran menjadi salah satu perhatian utama DPRD karena dinilai belum memberikan kontribusi maksimal terhadap PAD Kota Sukabumi.
“Yang paling menyita perhatian kami adalah peningkatan PAD Kota Sukabumi sampai kuartal pertama ini sudah sejauh mana,” katanya.
Ia menyebut, dari hasil evaluasi sementara, penerimaan dari sektor pajak restoran masih jauh dari ekspektasi Komisi II DPRD.
“Kita belum masuk ke pajak hotel, baru pajak restoran. Dan ternyata di pajak restoran itu tidak sesuai dengan ekspektasi kita,” ujarnya.
Tak hanya restoran, Komisi II DPRD juga berencana memperluas pengawasan ke sektor pajak hotel serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang dinilai rawan manipulasi nilai transaksi.
Menurut Muchendra, penghitungan BPHTB yang selama ini mengacu pada Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dinilai masih memiliki celah penyimpangan karena nilai transaksi sebenarnya kerap tidak dilaporkan secara riil.
“Karena kita mengacu ke transaksi, transaksi ini rawan disalahgunakan. Makanya kami akan mendampingi BPKPD hingga ke notaris untuk mengawasi transaksi tersebut,” pungkasnya. (Boy)
Editor : Nuria Ariawan









