LITERASI MEDIA – Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) memanfaatkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun 2026 untuk memperluas perlindungan sosial ketenagakerjaan bagi ribuan pekerja rentan di sektor informal.
Melalui program tersebut, sebanyak 3.382 pekerja rentan mendapatkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan selama satu tahun penuh dengan total anggaran mencapai Rp681 juta.
Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnaker Kota Sukabumi, Nia Vaulina, mengatakan perlindungan yang diberikan meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
“Setiap peserta mendapatkan perlindungan dengan besaran iuran Rp16.800 per bulan. Program ini ditujukan bagi pekerja rentan di berbagai sektor informal,” ujar Nia, Kamis (14/5).
Ia menjelaskan, penerima manfaat program tersebut telah ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Wali Kota Sukabumi. Adapun kategori pekerja yang mendapat perlindungan mencakup sembilan sektor, di antaranya pengemudi ojek online, buruh bangunan, pelaku usaha ultra mikro, hingga buruh tani.
Menurutnya, penentuan kategori penerima disesuaikan dengan kondisi wilayah Kota Sukabumi yang bukan termasuk daerah penghasil tembakau.
Untuk memastikan program tepat sasaran, Disnaker melakukan monitoring dan evaluasi secara langsung hingga tingkat kecamatan dan kelurahan. Verifikasi dilakukan untuk memastikan seluruh peserta merupakan warga Kota Sukabumi dan masih aktif bekerja pada sektor yang didaftarkan.
“Kami melakukan pengecekan agar data penerima tetap valid. Jangan sampai ada peserta yang sudah pindah domisili atau tidak lagi bekerja di sektor tersebut,” katanya.
Nia menambahkan, data penerima program berasal dari kelompok masyarakat berpenghasilan rendah atau kategori desil 1 hingga desil 4. Data tersebut kemudian dipadankan dengan jenis pekerjaan dan diverifikasi bersama tim lapangan serta tim verifikasi dari pemerintah pusat.
Dari hasil pemutakhiran data awal tahun, Disnaker menemukan sejumlah peserta yang sudah tidak memenuhi syarat, sehingga dilakukan penggantian peserta sejak Januari 2026.
Program perlindungan pekerja rentan melalui DBHCHT ini merupakan kelanjutan dari program tahun sebelumnya. Namun pada 2025, perlindungan hanya berlangsung selama empat bulan, yakni September hingga Desember.
“Tahun ini anggarannya memungkinkan program berjalan selama 12 bulan penuh, sehingga manfaat perlindungan sosial bagi pekerja rentan bisa lebih maksimal,” pungkasnya. (Boy)
Editor : Nuria Ariawan









