Kota Sukabumi Kucurkan Rp681 Juta untuk Jaminan BPJS Pekerja Rentan

- Penulis

Kamis, 14 Mei 2026 - 16:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Disnaker Kota Sukabumi memanfaatkan DBHCHT Tahun 2026 untuk memperluas perlindungan sosial ketenagakerjaan bagi ribuan pekerja rentan di sektor informal. (Istimewa)

Disnaker Kota Sukabumi memanfaatkan DBHCHT Tahun 2026 untuk memperluas perlindungan sosial ketenagakerjaan bagi ribuan pekerja rentan di sektor informal. (Istimewa)

LITERASI MEDIA – Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) memanfaatkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun 2026 untuk memperluas perlindungan sosial ketenagakerjaan bagi ribuan pekerja rentan di sektor informal.

Melalui program tersebut, sebanyak 3.382 pekerja rentan mendapatkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan selama satu tahun penuh dengan total anggaran mencapai Rp681 juta.

Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnaker Kota Sukabumi, Nia Vaulina, mengatakan perlindungan yang diberikan meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

“Setiap peserta mendapatkan perlindungan dengan besaran iuran Rp16.800 per bulan. Program ini ditujukan bagi pekerja rentan di berbagai sektor informal,” ujar Nia, Kamis (14/5).

Ia menjelaskan, penerima manfaat program tersebut telah ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Wali Kota Sukabumi. Adapun kategori pekerja yang mendapat perlindungan mencakup sembilan sektor, di antaranya pengemudi ojek online, buruh bangunan, pelaku usaha ultra mikro, hingga buruh tani.

Baca Juga :  Soal P2RW jadi Program Padat Karya, Begini Respon Ketua Komisi II DPRD Kota Sukabumi

Menurutnya, penentuan kategori penerima disesuaikan dengan kondisi wilayah Kota Sukabumi yang bukan termasuk daerah penghasil tembakau.

Untuk memastikan program tepat sasaran, Disnaker melakukan monitoring dan evaluasi secara langsung hingga tingkat kecamatan dan kelurahan. Verifikasi dilakukan untuk memastikan seluruh peserta merupakan warga Kota Sukabumi dan masih aktif bekerja pada sektor yang didaftarkan.

“Kami melakukan pengecekan agar data penerima tetap valid. Jangan sampai ada peserta yang sudah pindah domisili atau tidak lagi bekerja di sektor tersebut,” katanya.

Baca Juga :  Dugaan Kebocoran PAD Jadi Sorotan, DPRD Berencana Sidak Pajak Restoran

Nia menambahkan, data penerima program berasal dari kelompok masyarakat berpenghasilan rendah atau kategori desil 1 hingga desil 4. Data tersebut kemudian dipadankan dengan jenis pekerjaan dan diverifikasi bersama tim lapangan serta tim verifikasi dari pemerintah pusat.

Dari hasil pemutakhiran data awal tahun, Disnaker menemukan sejumlah peserta yang sudah tidak memenuhi syarat, sehingga dilakukan penggantian peserta sejak Januari 2026.

Program perlindungan pekerja rentan melalui DBHCHT ini merupakan kelanjutan dari program tahun sebelumnya. Namun pada 2025, perlindungan hanya berlangsung selama empat bulan, yakni September hingga Desember.

“Tahun ini anggarannya memungkinkan program berjalan selama 12 bulan penuh, sehingga manfaat perlindungan sosial bagi pekerja rentan bisa lebih maksimal,” pungkasnya. (Boy)

Editor : Nuria Ariawan

Berita Terkait

Dugaan Kebocoran PAD Jadi Sorotan, DPRD Berencana Sidak Pajak Restoran
Kurun 4 Bulan! 138 Bencana di Kota Sukabumi Sebabkan Kerugian Capai Rp5,4 Miliar
Dulu Penuh Sampah dan PKL, Kini Lapang Merdeka Kota Sukabumi Berubah Total
Program Sosial RS Bunut Bantu Pasien Bibir Sumbing Dapatkan Harapan Baru
Sampah Menggunung di Brawijaya Viral, Lurah Gunungpuyuh Libatkan Linmas untuk Jaga Lokasi
Empat Pelaku Kasus Pengeroyokan Maut di Sukabumi Ditangkap, Dua Lainnya Masih Buron
Muscab Pramuka 2026, Wali Kota Sukabumi Soroti Pentingnya Pembinaan Karakter Pelajar
Mutasi Besar di Polres Sukabumi Kota, Kasat Reskrim hingga Sejumlah Kapolsek Berganti
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 16 Mei 2026 - 18:00 WIB

Dugaan Kebocoran PAD Jadi Sorotan, DPRD Berencana Sidak Pajak Restoran

Sabtu, 16 Mei 2026 - 11:29 WIB

Kurun 4 Bulan! 138 Bencana di Kota Sukabumi Sebabkan Kerugian Capai Rp5,4 Miliar

Sabtu, 16 Mei 2026 - 10:43 WIB

Dulu Penuh Sampah dan PKL, Kini Lapang Merdeka Kota Sukabumi Berubah Total

Jumat, 15 Mei 2026 - 12:08 WIB

Program Sosial RS Bunut Bantu Pasien Bibir Sumbing Dapatkan Harapan Baru

Kamis, 14 Mei 2026 - 22:36 WIB

Sampah Menggunung di Brawijaya Viral, Lurah Gunungpuyuh Libatkan Linmas untuk Jaga Lokasi

Berita Terbaru