Polisi Ciduk 3 Pengedar Sabu di Kota Sukabumi, 39,66 Gram Berhasil Diamankan

- Penulis

Jumat, 19 September 2025 - 11:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LITERASI MEDIA – Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kota Sukabumi dan meringkus tiga terduga pelaku di lokasi berbeda dengan barang bukti sabu seberat total 39,66 gram, pada Rabu (17/9).

Terduga pelaku yaitu SRH alias Ayung (26) dan OR alias Ook (18). Keduanya diamankan di Jalan Pabuaran, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi.

Dari keduanya, polisi menyita 21,43 gram sabu yang ditemukan di beberapa titik lokasi, termasuk di rumah SRH di Kecamatan Citamiang.

Barang bukti lain berupa dua timbangan digital, sepeda motor Honda Scoopy, serta tiga unit ponsel turut diamankan.

Baca Juga :  Ruas Jalan Veteran II Depan Gedung Juang 45 Disulap Jadi Parkiran, Lalu Lintas Tersendat

Beberapa jam berselang, polisi kembali menggerebek sebuah rumah di kawasan Gang Hikmat II, Kelurahan Citamiang, dan menangkap terduga pelaku lain, MH alias Bohew (28).

Dari tangan Bohew, polisi menemukan 18,23 gram sabu yang disimpan di dalam tas selempang, lengkap dengan plastik klip kosong, dua gulung selotip, serta satu unit ponsel.

Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Tenda Sukendar, menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya pemberantasan narkoba di Kota Sukabumi.

Dari hasil penyidikan sementara, ketiga terduga pelaku diketahui merupakan kaki tangan seorang bandar berinisial R alias Child yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Baca Juga :  Pemkot Sukabumi Fokus Reformasi dan Kenaikan APBD dalam RKPD 2026

“Barang bukti yang disita ini seluruhnya terkait dengan peredaran narkotika yang dikendalikan oleh seorang DPO. Kami akan terus mengembangkan kasus ini dan memburu pelaku utamanya,” ungkap Tenda kepada awak media, Jumat (19/9).

Atas perbuatannya, ketiga terduga pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal diatas 15 tahun. (Boy)

Editor : Nuria Ariawan

Berita Terkait

Selaraskan Prioritas Pembangunan, Bappeda dan DPRD Kota Sukabumi Bahas KUA-PPAS 2027
International Job Fair 2026 Resmi Dibuka, Hadirkan Lebih dari 5.000 Peluang Kerja Global
Iman Adinugraha Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran Kasepuhan Cipta Mulya, Ajak Semua Pihak Gotong Royong
Lapang Merdeka Sukabumi Kian Tertib, Kehadiran Security Beri Rasa Aman bagi Pengunjung
HUT ke-65 IKWI Kota Sukabumi Diisi Aksi Berbagi, Tebarkan Semangat Kepedulian Sosial
Optimalkan Pajak Air Tanah, BPKPD Kota Sukabumi Kaji Penerapan Water Meter Ultrasonik
DLH Kota Sukabumi Perkuat Pengelolaan Sampah, Edukasi Warga Jadi Fokus Utama
53 Tahun KNPI: Dirintis Bung H. Hamami, Harmoni dalam Estafeta Kepemimpinan Bung Sudar Fauzi
Berita ini 29 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 20:44 WIB

Selaraskan Prioritas Pembangunan, Bappeda dan DPRD Kota Sukabumi Bahas KUA-PPAS 2027

Senin, 27 Juli 2026 - 19:59 WIB

International Job Fair 2026 Resmi Dibuka, Hadirkan Lebih dari 5.000 Peluang Kerja Global

Senin, 27 Juli 2026 - 14:40 WIB

Iman Adinugraha Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran Kasepuhan Cipta Mulya, Ajak Semua Pihak Gotong Royong

Sabtu, 25 Juli 2026 - 21:53 WIB

Lapang Merdeka Sukabumi Kian Tertib, Kehadiran Security Beri Rasa Aman bagi Pengunjung

Sabtu, 25 Juli 2026 - 13:36 WIB

HUT ke-65 IKWI Kota Sukabumi Diisi Aksi Berbagi, Tebarkan Semangat Kepedulian Sosial

Berita Terbaru