Autopsi Korban Penganiayaan: Luka Tusuk di Punggung Jadi Penyebab Kematian

- Penulis

Minggu, 3 Mei 2026 - 15:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jenazah korban penganiayaan saat akan dibawa ke rumah duka usai dilakukan autopsi di RSUD R Syamsudin SH, Minggu (3/5). (Boy)

Jenazah korban penganiayaan saat akan dibawa ke rumah duka usai dilakukan autopsi di RSUD R Syamsudin SH, Minggu (3/5). (Boy)

LITERASI MEDIA – Hasil pemeriksaan medis terhadap jenazah RZ (30), korban dugaan penganiayaan mengungkap fakta baru terkait penyebab kematian. Tim dokter forensik RSUD R Syamsudin SH memastikan korban meninggal dunia akibat luka tusuk yang menembus organ vital.

Jenazah diketahui tiba di RSUD R Syamsudin SH pada Sabtu (2/5), sekitar pukul 21.00 WIB. Dari hasil pemeriksaan luar, ditemukan sejumlah luka yang diduga berasal dari kekerasan benda tumpul maupun tajam.

“Dari pemeriksaan awal, kami menemukan beberapa jenis luka. Ada luka akibat kekerasan tumpul, serta luka akibat benda tajam,” ujar Ketua tim dokter forensik RSUD R Syamsudin SH, dr Nurul Aida Fathya, kepada awak media, Minggu (3/5).

Baca Juga :  Luar Biasa! Ayep Zaki Tak Henti-hentinya Perjuangkan Pembangunan di Kota Sukabumi

Lebih lanjut, tim dokter forensik RSUD R Syamsudin SH juga telah melakukan autopsi untuk memastikan penyebab pasti kematian. Hasilnya menunjukkan adanya luka terbuka akibat senjata tajam yang menjadi faktor utama kematian korban.

“Penyebab kematian berasal dari kekerasan tajam yang posisinya berada di bagian belakang tubuh, tepatnya di punggung. Luka tersebut menembus paru-paru dan juga pembuluh nadi di area dada,” jelasnya.

Luka fatal tersebut mengakibatkan perdarahan hebat serta gangguan pernapasan yang berujung pada kematian korban.

Dari hasil autopsi, tercatat sedikitnya terdapat enam luka terbuka akibat benda tajam. Sementara itu, luka akibat kekerasan tumpul juga ditemukan dalam jumlah cukup banyak, berupa luka lecet, memar, hingga robekan di beberapa bagian tubuh.

Baca Juga :  Hadiri FPD Dinkes, Wali Kota Sukabumi: Pembangunan Harus Dimulai dari Hati yang Sehat

“Luka terbukanya kalau yang akibat kekerasan tajam itu kurang lebih ada enam. Untuk kerasan tumpulnya ada lecet, ada luka robek, ada memar, jadi cukup banyak kalau yang kekerasan tumpul,” ungkapnya.

Terkait waktu kematian, tim dokter forensik RSUD R Syamsudin SH memperkirakan korban meninggal dalam rentang dua hingga enam jam sebelum dilakukan pemeriksaan.

“Perkiraan waktu kematian sekitar dua sampai enam jam sebelum pemeriksaan dilakukan. Untuk detail kejadian di lokasi, itu menjadi kewenangan pihak kepolisian,” pungkasnya.

Hingga saat ini, kasus tersebut masih dalam penanganan aparat kepolisian untuk mengungkap kronologi lengkap serta pelaku di balik kejadian tersebut. (Boy)

Editor : Nuria Ariawan

Berita Terkait

Dari Disiplin hingga Judi Online, Ini Pesan Kepala Diskominfo Kota Sukabumi kepada ASN
AIDS, TBC, dan Malaria Jadi Perhatian, Dinkes Kota Sukabumi Siapkan Strategi Baru
Kota Sukabumi Sukses Tekan Inflasi Agustus hingga Masuk 10 Besar Inflasi Terendah
Sambut HUT ke-106, RSUD R. Syamsudin SH Tawarkan Promo Layanan Terapi Regeneratif
Sudah Dilaporkan Sejak 2025, Kenapa Mantan Legislator Sukabumi Baru Jadi Tersangka?
Polisi Periksa Mantan Legislator Sukabumi, Dugaan Penipuan dan Penggelapan Diselidiki
Kantor Kecamatan Gunungpuyuh Mulai Berdiri, DPUTR Pastikan Proyek On Track
Disdikbud Kota Sukabumi Minta Orang Tua Dampingi Anak Selama PJJ Imbas Abu Vulkanik
Berita ini 52 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 16:29 WIB

Dari Disiplin hingga Judi Online, Ini Pesan Kepala Diskominfo Kota Sukabumi kepada ASN

Rabu, 9 September 2026 - 16:12 WIB

AIDS, TBC, dan Malaria Jadi Perhatian, Dinkes Kota Sukabumi Siapkan Strategi Baru

Selasa, 8 September 2026 - 21:05 WIB

Kota Sukabumi Sukses Tekan Inflasi Agustus hingga Masuk 10 Besar Inflasi Terendah

Selasa, 8 September 2026 - 16:22 WIB

Sambut HUT ke-106, RSUD R. Syamsudin SH Tawarkan Promo Layanan Terapi Regeneratif

Senin, 7 September 2026 - 19:07 WIB

Sudah Dilaporkan Sejak 2025, Kenapa Mantan Legislator Sukabumi Baru Jadi Tersangka?

Berita Terbaru