Petugas Gabungan Sita 10.705 Batang Rokok Ilegal di Kota Sukabumi

- Penulis

Senin, 25 Mei 2026 - 18:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hasil operasi gabungan peredaran batang rokok ilegal yang disita petugas di sejumlah titik di Kota Sukabumi, Senin (25/5). (Foto: Istimewa)

Hasil operasi gabungan peredaran batang rokok ilegal yang disita petugas di sejumlah titik di Kota Sukabumi, Senin (25/5). (Foto: Istimewa)

LITERASI MEDIA – Peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai masih ditemukan di wilayah Kota Sukabumi. Dalam operasi gabungan yang digelar pada Senin (25/5), petugas berhasil menyita sebanyak 10.705 batang rokok ilegal dari berbagai merek di sejumlah lokasi.

Operasi tersebut melibatkan tim gabungan dari Satpol PP Kota Sukabumi, Bea Cukai Bogor, Polres Sukabumi Kota, dan Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi. Penindakan dilakukan di beberapa titik yang berada di dua kecamatan di Kota Sukabumi.

Salah satu personel Satpol PP Kota Sukabumi mengatakan, ribuan batang rokok ilegal tersebut diamankan setelah petugas melakukan pengawasan dan pemeriksaan di lapangan.

Baca Juga :  Empat Pelaku Kasus Pengeroyokan Maut di Sukabumi Ditangkap, Dua Lainnya Masih Buron

“Barang bukti yang diperoleh dari operasi hari ini di sejumlah titik lokasi di dua kecamatan di Kota Sukabumi sebanyak 10.705 batang rokok ilegal dari berbagai merek,” ujarnya kepada literasimedia.com.

Sebelum melakukan penindakan, Satpol PP terlebih dahulu menggelar sosialisasi terkait Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKCHT) ilegal.

Setelah sosialisasi, Satpol PP melakukan pengumpulan informasi di lapangan atau full information (fulinfo) untuk mendeteksi dugaan peredaran rokok tanpa cukai maupun rokok bercukai ilegal.

Satpol PP juga menerjunkan sejumlah personel untuk melakukan operasi pasar di sejumlah titik keramaian. Dalam kegiatan tersebut, para pedagang dan masyarakat diberikan edukasi mengenai ciri-ciri rokok legal dan ilegal.

Baca Juga :  Viral, Pasien RS Bunut Diduga Bunuh Diri dari Lantai 3! Ternyata Ini Penjelasannya

Selain itu, personel Satpol PP turut memasang stiker edukasi mengenai perbedaan rokok bercukai resmi dengan rokok tanpa pita cukai sebagai upaya meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya peredaran rokok ilegal.

Pemerintah berharap operasi serupa dapat menekan peredaran rokok ilegal yang dinilai merugikan negara dari sisi penerimaan cukai serta berdampak pada persaingan usaha yang tidak sehat. (Boy)

Editor : Nuria Ariawan

Berita Terkait

Puluhan Penerima Manfaat Terima Hewan Qurban dari Polres Sukabumi Kota
Anggaran Program Unggulan Insentif Masyarakat Kota Sukabumi di 2026 Dipastikan Naik
Respon Keluhan Warga, Satpol PP Gerebek Kios Penjual Tramadol dan Hexymer di Jalan R.A Kosasih
Polemik Dana Abadi Rp10 Juta per RT, Agus Samsul Singgung Janji Politik Tak Matang
Kelurahan Gunung Puyuh Genjot Pendapatan Pajak Lewat Inovasi Mawar Bajak
10 Trofi dan 3 Gelar Beruntun! Persib Resmi Jadi Legenda Sepak Bola Indonesia
Persib Juara, Flare Menyala di Sukabumi! Euforia Bobotoh Tak Terbendung
Polisi Bongkar Peredaran Sabu 91 Gram di Sukabumi, Dua Pengedar Dibekuk
Berita ini 69 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 12:54 WIB

Puluhan Penerima Manfaat Terima Hewan Qurban dari Polres Sukabumi Kota

Senin, 25 Mei 2026 - 23:10 WIB

Anggaran Program Unggulan Insentif Masyarakat Kota Sukabumi di 2026 Dipastikan Naik

Senin, 25 Mei 2026 - 18:35 WIB

Petugas Gabungan Sita 10.705 Batang Rokok Ilegal di Kota Sukabumi

Senin, 25 Mei 2026 - 16:35 WIB

Respon Keluhan Warga, Satpol PP Gerebek Kios Penjual Tramadol dan Hexymer di Jalan R.A Kosasih

Senin, 25 Mei 2026 - 12:17 WIB

Polemik Dana Abadi Rp10 Juta per RT, Agus Samsul Singgung Janji Politik Tak Matang

Berita Terbaru