LITERASI MEDIA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sukabumi Kota menyita sebanyak 159 botol minuman keras (Miras) berbagai merek dalam razia yang digelar di tiga lokasi berbeda di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota, Rabu (5/8).
Razia yang dimulai sekitar pukul 16.00 WIB tersebut menyasar sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat penjualan minuman beralkohol, mulai dari tempat usaha, kios jamu hingga rumah.
Dalam operasi itu, petugas menindak tiga penjual yang berada di Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, serta Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi.
Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Tenda Sukendar, mengatakan kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya rutin kepolisian dalam menekan peredaran miras ilegal yang berpotensi memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).
“Razia ini merupakan kegiatan rutin untuk menekan peredaran minuman keras ilegal di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota. Kami akan terus melakukan penindakan terhadap pihak-pihak yang memperjualbelikan minuman beralkohol tanpa ketentuan yang berlaku demi menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif,” ujar AKP Tenda.
Dalam razia tersebut, seluruh barang bukti berupa 159 botol miras berbagai merek disita petugas. Polisi juga memberikan surat tanda penyitaan kepada masing-masing pemilik sebelum membawa barang bukti ke Mapolres Sukabumi Kota untuk proses hukum lebih lanjut.
AKP Tenda mengimbau masyarakat untuk tidak memperjualbelikan maupun mengonsumsi minuman keras karena dinilai kerap menjadi salah satu faktor pemicu tindak kriminal dan gangguan ketertiban umum. Menurutnya, partisipasi masyarakat sangat diperlukan untuk menciptakan situasi keamanan yang aman dan kondusif.
“Polres Sukabumi Kota berkomitmen akan terus mengintensifkan razia serupa sebagai langkah pencegahan terhadap peredaran minuman beralkohol tanpa ketentuan yang berlaku di wilayah hukumnya,” pungkasnya. (Boy)
Editor : Nuria Ariawan









