LITERASIMEDIA.COM – Sisa waktu 2026 menjadi periode penting bagi Pemerintah Kabupaten Sukabumi untuk memastikan program pembangunan yang belum berjalan optimal dapat dikejar. Untuk itu, DPRD Kabupaten Sukabumi mulai membahas perubahan arah anggaran melalui Rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026.
Pembahasan dijadwalkan berlangsung pada 4–5 Agustus sebelum hasilnya ditetapkan melalui rapat paripurna pada 6 Agustus 2026. Tahapan tersebut menjadi ruang bagi legislatif dan eksekutif untuk melihat kembali kemampuan pendapatan daerah sekaligus menyesuaikan belanja dengan kebutuhan pembangunan yang berkembang.
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali mengatakan pembahasan perubahan anggaran merupakan tindak lanjut keputusan Badan Musyawarah (Banmus). Selanjutnya, Badan Anggaran DPRD akan membahas rancangan tersebut bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
“Perubahan APBD merupakan proses yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan. Setiap perubahan pendapatan, belanja, maupun pergeseran anggaran harus dibahas secara bersama antara DPRD dan Pemerintah Daerah agar pelaksanaan pembangunan tetap berjalan sesuai prioritas dan kebutuhan masyarakat,” ujar Budi.
Menurutnya, pembahasan tersebut bukan sekadar mengubah angka dalam dokumen anggaran. DPRD perlu memastikan setiap penyesuaian fiskal memiliki alasan yang jelas dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat, terutama untuk program yang harus diselesaikan hingga penghujung tahun.
Dalam rapat paripurna, DPRD juga menyepakati KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027. Kesepakatan ini menjadi pijakan awal dalam menyusun arah kebijakan anggaran Kabupaten Sukabumi untuk tahun berikutnya.
Selain agenda fiskal, DPRD menerima jawaban Bupati Sukabumi atas pandangan umum fraksi-fraksi terkait Raperda perubahan badan hukum Perumda Air Minum Tirta Jaya menjadi Perseroda.
Budi mengatakan, jawaban pemerintah daerah tersebut selanjutnya menjadi bahan bagi Komisi III DPRD Kabupaten Sukabumi untuk masuk ke pembahasan teknis.
“Hari ini kita menyelesaikan beberapa agenda penting. Pertama, penandatanganan kesepakatan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027 yang telah dibahas bersama. Kedua, Pemerintah Daerah menyampaikan Rancangan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026 untuk selanjutnya dibahas oleh Badan Anggaran bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah. Ketiga, kita menerima jawaban Bupati atas pandangan umum fraksi-fraksi terkait Raperda perubahan badan hukum Perumda Air Minum Tirta Jaya menjadi Perseroda,” katanya.
Rangkaian pembahasan tersebut menjadi penting karena akan menentukan ruang gerak pemerintah daerah dalam menjalankan program pembangunan pada sisa tahun anggaran 2026. Di saat yang sama, perubahan status badan hukum Perumda Air Minum Tirta Jaya juga akan menjadi perhatian karena berkaitan dengan penguatan tata kelola dan kinerja badan usaha milik daerah.
DPRD Kabupaten Sukabumi memastikan proses pembahasan dilakukan dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah, kebutuhan masyarakat serta efektivitas program yang akan dijalankan hingga akhir tahun. (Kio)









