LITERASI MEDIA – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sukabumi menggelar inspeksi mendadak (sidak) gabungan kamar hunian serta tes urine terhadap warga binaan pemasyarakatan (WBP), Sabtu (19/9) malam.
Kegiatan tersebut digelar sebagai tindak lanjut Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-61.OT.02.02 Tahun 2026 tentang peningkatan kewaspadaan dalam rangka deteksi dini dan pencegahan gangguan keamanan dan ketertiban di lembaga pemasyarakatan.
Sidak melibatkan jajaran Lapas Kelas IIB Sukabumi, Kepolisian Sektor Warudoyong, Koramil 0607-7 Warudoyong, Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Sukabumi, pejabat manajerial, staf, regu pengamanan, serta Taruna Poltekimipas.
Penggeledahan menyasar kamar hunian di Blok A, Blok B, Blok C, dan Blok Wanita. Petugas melakukan pemeriksaan secara menyeluruh dengan tetap mengedepankan sikap profesional, humanis, serta santun.
Kepala Lapas Kelas IIB Sukabumi Budi Hardiono mengatakan, sidak dilakukan sebagai langkah deteksi dini untuk mencegah potensi gangguan keamanan dan ketertiban sekaligus memastikan lingkungan lapas bebas dari narkoba dan barang-barang terlarang.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada jajaran TNI, Polri, dan BNNK yang telah bersinergi bersama Lapas Sukabumi. Target kita adalah memastikan tidak ada narkotika, handphone ilegal, senjata tajam maupun barang-barang lain yang dilarang berada di dalam kamar hunian,” kata Budi.
Tidak Temukan Narkoba dan Handphone Ilegal

Dari hasil penggeledahan, petugas tidak menemukan narkoba maupun alat komunikasi ilegal di kamar hunian.
Namun, petugas masih menemukan sejumlah barang yang tidak diperkenankan berada di dalam kamar. Barang-barang tersebut di antaranya korek gas, cermin, power bank, jepit kuku, kipas angin, alat pencukur rambut, sendok, kape, botol parfum kaca, pencukur jenggot, gelas kaca, kartu remi, tempered glass, charger handphone, kabel data, baterai, termos stainless, earphone, pengharum ruangan, casing handphone, wallpaper, dan kacamata.
Seluruh barang temuan kemudian diamankan untuk dilakukan pendataan dan tindak lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain penggeledahan, BNNK Sukabumi juga melakukan tes urine secara acak terhadap 50 WBP. Hasilnya, seluruh sampel yang diperiksa menunjukkan hasil negatif narkoba.
BNNK Sukabumi memastikan tidak ditemukan indikasi penggunaan maupun penyalahgunaan narkoba dari 50 WBP yang menjalani pemeriksaan tersebut.
Budi mengatakan, penggeledahan dan tes urine akan terus dilakukan secara rutin dan berkala sebagai bagian dari sistem pengawasan serta deteksi dini di lingkungan Lapas Sukabumi.
“Sinergi dengan TNI, Polri, dan BNNK akan terus kami perkuat. Kami berkomitmen menjaga Lapas Sukabumi tetap aman, tertib, bebas dari narkoba, serta bersih dari barang-barang terlarang lainnya,” ujarnya.
Menurutnya, kegiatan tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya Lapas Kelas IIB Sukabumi mendukung program pemberantasan peredaran narkoba dan barang terlarang di lingkungan pemasyarakatan.
Langkah tersebut juga menjadi implementasi program aksi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Tahun 2026 serta arahan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan terkait penguatan pengawasan dan pemberantasan handphone ilegal, narkoba, pungutan liar, serta berbagai bentuk pelanggaran lainnya di dalam lapas dan rumah tahanan.
Melalui sidak gabungan dan tes urine secara berkala, Lapas Kelas IIB Sukabumi menegaskan komitmennya mewujudkan lingkungan pemasyarakatan yang aman, tertib, dan kondusif serta mendukung program Labumi Bersinar (Lapas Sukabumi Bersih dari Narkoba).
Editor : Nuria Ariawan









