LITERASI MEDIA – Persoalan data desil penerima bantuan sosial (Bansos) menjadi perhatian masyarakat. Sejumlah warga mempertanyakan posisi desil mereka karena dinilai belum sepenuhnya mencerminkan kondisi ekonomi yang sebenarnya.
Merespons kondisi tersebut, Dinas Sosial (Dinsos) Kota Sukabumi menggulirkan program “Gerebeg Desil”. Program ini merupakan layanan jemput bola yang dilakukan untuk membantu masyarakat mengecek sekaligus mengusulkan pembaruan data kesejahteraan sosial.
Sekretaris Dinsos Kota Sukabumi, dr. Lulis Delawati, mengatakan program tersebut merupakan respons atas tingginya kebutuhan masyarakat terhadap informasi dan pembaruan data desil.
“Gerebeg Desil ini berawal dari isu desil yang cukup menjadi perhatian nasional. Sesuai arahan pimpinan, kami di Dinsos Kota Sukabumi melakukan strategi jemput bola untuk membantu masyarakat secara langsung,” ujar Lulis kepada awak media, Jumat (25/9).
Sebelum diterapkan di tingkat kelurahan, kata dia, program tersebut terlebih dahulu diuji coba melalui booth layanan Dinsos pada kegiatan HUT Pramuka di kawasan Kibitai.
Hasilnya, antusiasme masyarakat cukup tinggi. Sekitar 122 warga dari berbagai kelurahan memanfaatkan layanan tersebut untuk memperoleh informasi dan berkonsultasi mengenai data desil.
“Kami sempat kaget karena antusiasme masyarakat sangat luar biasa. Meskipun persiapan awal terbatas, ada sekitar 122 warga dari berbagai kelurahan yang datang memanfaatkan layanan ini,” ungkapnya.
Tingginya respons masyarakat kemudian mendorong Dinsos Kota Sukabumi melanjutkan program Gerebeg Desil ke tingkat kelurahan. Pelaksanaan perdana dilakukan di Kelurahan Jayamekar.
Dalam pelayanan tersebut, sekitar 180 warga hadir untuk berkonsultasi sekaligus mengajukan pembaruan data. Petugas Dinsos pun memberikan pendampingan dalam proses verifikasi.
Lulis menjelaskan, proses pengajuan tidak dapat dilakukan secara terburu-buru. Setiap warga membutuhkan waktu sekitar lima hingga 10 menit, termasuk proses pengunggahan foto kondisi rumah sebagai bagian dari kelengkapan data.
“Salah satu persoalan yang ditemukan di lapangan adalah ketidaksesuaian antara tingkat desil yang tercatat dengan kondisi ekonomi masyarakat,” katanya.
Selain itu, lanjut Lulis, ada warga yang secara ekonomi tergolong kurang mampu tetapi tercatat dalam desil yang lebih tinggi. Sebaliknya, terdapat pula masyarakat yang membutuhkan bantuan namun belum terakomodasi dalam data penerima manfaat.
“Kondisi inilah yang kemudian mendorong Dinsos Kota Sukabumi membuka ruang bagi masyarakat untuk melakukan pengecekan dan mengusulkan pembaruan data,” jelasnya.
Dinsos Tak Bisa Menentukan Desil
Lulis menegaskan, Dinsos Kota Sukabumi tidak memiliki kewenangan untuk menentukan maupun mengubah peringkat desil masyarakat.
Menurut dia, penentuan dan pemeringkatan desil merupakan kewenangan pemerintah pusat melalui Badan Pusat Statistik (BPS) berdasarkan integrasi sejumlah sumber data, seperti Regsosek, DTKS, P3KE, serta data kependudukan.
“Tugas kami di Dinas Sosial adalah membantu, memfasilitasi, dan mengusulkan pembaruan data masyarakat. Pemeringkatan akhir tetap ada pada sistem di pusat,” katanya.
Program Gerebeg Desil selanjutnya akan dilaksanakan secara bertahap di seluruh kelurahan di Kota Sukabumi. Pelaksanaannya menggunakan konsep tanpa anggaran khusus atau no budget dengan memanfaatkan sumber daya dan layanan yang telah tersedia.
Dinsos juga mengingatkan masyarakat agar tidak harus menunggu kedatangan tim Gerebeg Desil untuk melakukan pengecekan maupun pembaruan data.
Bagi masyarakat yang terbiasa menggunakan teknologi, pengecekan dan pengajuan pembaruan data dapat dilakukan secara mandiri melalui aplikasi resmi Cek Bansos yang tersedia di Google Play Store.
Setelah membuat akun, masyarakat dapat memanfaatkan sejumlah fitur, antara lain Cek Desil, Usul Bansos, Sanggah Bansos, hingga pembaruan data.
“Setelah mendaftar akun, warga dapat memanfaatkan fitur Cek Desil, Usul Bansos, Sanggah Bansos, maupun pembaruan data secara mandiri,” terang Lulis.
Sementara bagi masyarakat yang tidak memiliki telepon pintar atau masih membutuhkan pendampingan, pelayanan dapat dilakukan melalui kantor kelurahan masing-masing.
Di tingkat kelurahan, tersedia petugas Pusat Kesejahteraan Sosial (Puskesos) dan operator SIKS-NG yang dapat membantu masyarakat dalam proses pembaruan data.
“Dengan demikian, masyarakat tidak harus menunggu program Gerebeg Desil datang ke wilayahnya untuk mendapatkan pelayanan,” pungkasnya. (Boy)
Editor : Nuria Ariawan









