Suara Alarm dan Polisi Berhasil Gagalkan Aksi Pelaku Pembobol Minimarket di Sukabumi

- Penulis

Selasa, 6 Mei 2025 - 11:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terduga pelaku pembobol minimarket di Jalan Lingkar Selatan Kecamatan Warudoyong, saat dimintai keterangan. Foto: Humas Polres Sukabumi Kota.

Terduga pelaku pembobol minimarket di Jalan Lingkar Selatan Kecamatan Warudoyong, saat dimintai keterangan. Foto: Humas Polres Sukabumi Kota.

LITERASI MEDIA – Unit Patroli Polsek Warudoyong Polres Sukabumi Kota berhasil mengamankan Arvan (28), terduga pelaku yang membobol dan menguras barang berharga di salah satu minimarket di Jalan Lingkar Selatan Kecamatan Warudoyong, pada Minggu (4/5/2025) lalu.

Kejadian bermula pada saat dua anggota Polsek Warudoyong tengah berpatroli dan mendengar suara alarm keras dari salah satu minimarket hingga akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku yang bersembunyi didalam minimarket.

“Saat berpatroli, anggota kami mendengar bunyi suara alarm dari salah satu minimarket hingga melakukan pengecekan ke lokasi tersebut dan mendapati terduga pelaku yang tengah bersembunyi,” ujar Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi melalui Kapolsek Warudoyong Kompol Ridwan Ishak kepada awak media, pada Selasa (6/5/2025).

Baca Juga :  Luar Biasa! Ayep Zaki Tak Henti-hentinya Perjuangkan Pembangunan di Kota Sukabumi

Ia menjelaskan, saat ini terduga pelaku berikut barang bukti berupa sebuah obeng, sebuah tang, beberapa bungkus rokok berbagai merk, berbagai macam makanan, baju yang digunakan terduga pelaku, dan rekaman kamera pengawas (CCTV) sudah diamankan di Mapolsek Warudoyong.

“Terduga pelaku berikut barang bukti langsung kami amankan ke Mapolsek,” terangnya.

Baca Juga :  Koperasi Merah Putih Kelurahan Gunung Puyuh Fokus pada Ketahanan Pangan

Atas perbuatannya, terduga pelaku terancam pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.

“Kami menghimbau kepada masyarakat maupun para pelaku usaha untuk menambahkan keamanan di tempat usaha, baik dengan memasang kamera pengawas maupun alarm. Bila membutuhkan informasi atau melaporkan adanya gangguan kamtibmas dapat langsung menghubungi Polsek terdekat maupun melalui call center 110 atau Lapor Polisi SIAP MANGGA di 0811654110,” pungkasnya. (***)

Penulis : Nuria Ariawan

Berita Terkait

Selaraskan Prioritas Pembangunan, Bappeda dan DPRD Kota Sukabumi Bahas KUA-PPAS 2027
International Job Fair 2026 Resmi Dibuka, Hadirkan Lebih dari 5.000 Peluang Kerja Global
Iman Adinugraha Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran Kasepuhan Cipta Mulya, Ajak Semua Pihak Gotong Royong
Lapang Merdeka Sukabumi Kian Tertib, Kehadiran Security Beri Rasa Aman bagi Pengunjung
HUT ke-65 IKWI Kota Sukabumi Diisi Aksi Berbagi, Tebarkan Semangat Kepedulian Sosial
Optimalkan Pajak Air Tanah, BPKPD Kota Sukabumi Kaji Penerapan Water Meter Ultrasonik
DLH Kota Sukabumi Perkuat Pengelolaan Sampah, Edukasi Warga Jadi Fokus Utama
53 Tahun KNPI: Dirintis Bung H. Hamami, Harmoni dalam Estafeta Kepemimpinan Bung Sudar Fauzi
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 20:44 WIB

Selaraskan Prioritas Pembangunan, Bappeda dan DPRD Kota Sukabumi Bahas KUA-PPAS 2027

Senin, 27 Juli 2026 - 19:59 WIB

International Job Fair 2026 Resmi Dibuka, Hadirkan Lebih dari 5.000 Peluang Kerja Global

Senin, 27 Juli 2026 - 14:40 WIB

Iman Adinugraha Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran Kasepuhan Cipta Mulya, Ajak Semua Pihak Gotong Royong

Sabtu, 25 Juli 2026 - 21:53 WIB

Lapang Merdeka Sukabumi Kian Tertib, Kehadiran Security Beri Rasa Aman bagi Pengunjung

Sabtu, 25 Juli 2026 - 13:36 WIB

HUT ke-65 IKWI Kota Sukabumi Diisi Aksi Berbagi, Tebarkan Semangat Kepedulian Sosial

Berita Terbaru