LITERASI MEDIA – Unit Patroli Polsek Warudoyong Polres Sukabumi Kota berhasil mengamankan Arvan (28), terduga pelaku yang membobol dan menguras barang berharga di salah satu minimarket di Jalan Lingkar Selatan Kecamatan Warudoyong, pada Minggu (4/5/2025) lalu.
Kejadian bermula pada saat dua anggota Polsek Warudoyong tengah berpatroli dan mendengar suara alarm keras dari salah satu minimarket hingga akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku yang bersembunyi didalam minimarket.
“Saat berpatroli, anggota kami mendengar bunyi suara alarm dari salah satu minimarket hingga melakukan pengecekan ke lokasi tersebut dan mendapati terduga pelaku yang tengah bersembunyi,” ujar Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi melalui Kapolsek Warudoyong Kompol Ridwan Ishak kepada awak media, pada Selasa (6/5/2025).
Ia menjelaskan, saat ini terduga pelaku berikut barang bukti berupa sebuah obeng, sebuah tang, beberapa bungkus rokok berbagai merk, berbagai macam makanan, baju yang digunakan terduga pelaku, dan rekaman kamera pengawas (CCTV) sudah diamankan di Mapolsek Warudoyong.
“Terduga pelaku berikut barang bukti langsung kami amankan ke Mapolsek,” terangnya.
Atas perbuatannya, terduga pelaku terancam pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.
“Kami menghimbau kepada masyarakat maupun para pelaku usaha untuk menambahkan keamanan di tempat usaha, baik dengan memasang kamera pengawas maupun alarm. Bila membutuhkan informasi atau melaporkan adanya gangguan kamtibmas dapat langsung menghubungi Polsek terdekat maupun melalui call center 110 atau Lapor Polisi SIAP MANGGA di 0811654110,” pungkasnya. (***)
Penulis : Nuria Ariawan









