Yudi Rahman Alias Koko Resmi Dipecat Wali Kota Sukabumi

- Penulis

Jumat, 25 Juli 2025 - 12:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki, saat diwawancarai awak media. Foto: Nuria Ariawan.

Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki, saat diwawancarai awak media. Foto: Nuria Ariawan.

LITERASI MEDIA – Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki, mengambil tindakan tegas terhadap seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terbukti melanggar disiplin, yakni Yudi Rahman Setiadi atau yang biasa dikenal sebagai Koko. Hal itu dilakukan setelah hasil pemeriksaan menyatakan pelanggaran berat yang dilakukan oleh Koko.

Menurut hasil pemeriksaan oleh tim pemeriksa, kata Ayep aki, yang bersangkutan melakukan dua dugaan pelanggaran kewajiban serta larangan sebagai ASN (oknum ASN).

Ia menyebut dua pelanggaran yang dilakukan yaitu sesuai Peraturan Pemerintah No. 94/2021 pasal 4 huruf c dan pasal 5 huruf a. Dimana yang bersangkutan tidak masuk kerja selama 28 hari secara kumulatif dalam satu tahun, atau 10 hari kerja berturut-turut tanpa keterangan sah, dan melakukan penyalahgunaan wewenang.

Baca Juga :  Bappeda Kota Sukabumi Matangkan Konsep Rehabilitasi Gedung Aher

Atas dua pelanggaran tersebut, Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi menjatuhkan sanksi disiplin berat berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai ASN, sesuai yang diatur dalam pasal 8 ayat 4, dan pasal 11 ayat 3.

Baca Juga :  Musda KNPI Kota Sukabumi Kondusif, Isu Regenerasi dan Fasilitas Pemuda Jadi Sorotan

“Pemkot Sukabumi sudah mengajukan permohonan pemberhentian Yudi Rahman Setiadi kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada tanggal 14 Juli 2025. Saat ini, proses pemberhentian tersebut masih ditangani oleh BKN,” ujar Ayep Zaki, pada Jumat (25/7).

Selanjutnya, kata dia, masyarakat atau pihak mana pun yang memiliki urusan pribadi dengan yang bersangkutan agar langsung menghubungi Yudi Rahman Setiadi secara pribadi.

“Kalau ada pihak yang berurusan dengan Koko, silakan langsung kepada yang bersangkutan,” tegasnya. (Boy)

Penulis : Nuria Ariawan

Berita Terkait

Dari Disiplin hingga Judi Online, Ini Pesan Kepala Diskominfo Kota Sukabumi kepada ASN
AIDS, TBC, dan Malaria Jadi Perhatian, Dinkes Kota Sukabumi Siapkan Strategi Baru
Kota Sukabumi Sukses Tekan Inflasi Agustus hingga Masuk 10 Besar Inflasi Terendah
Sambut HUT ke-106, RSUD R. Syamsudin SH Tawarkan Promo Layanan Terapi Regeneratif
Sudah Dilaporkan Sejak 2025, Kenapa Mantan Legislator Sukabumi Baru Jadi Tersangka?
Polisi Periksa Mantan Legislator Sukabumi, Dugaan Penipuan dan Penggelapan Diselidiki
Kantor Kecamatan Gunungpuyuh Mulai Berdiri, DPUTR Pastikan Proyek On Track
Disdikbud Kota Sukabumi Minta Orang Tua Dampingi Anak Selama PJJ Imbas Abu Vulkanik
Berita ini 81 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 16:29 WIB

Dari Disiplin hingga Judi Online, Ini Pesan Kepala Diskominfo Kota Sukabumi kepada ASN

Rabu, 9 September 2026 - 16:12 WIB

AIDS, TBC, dan Malaria Jadi Perhatian, Dinkes Kota Sukabumi Siapkan Strategi Baru

Selasa, 8 September 2026 - 21:05 WIB

Kota Sukabumi Sukses Tekan Inflasi Agustus hingga Masuk 10 Besar Inflasi Terendah

Selasa, 8 September 2026 - 16:22 WIB

Sambut HUT ke-106, RSUD R. Syamsudin SH Tawarkan Promo Layanan Terapi Regeneratif

Senin, 7 September 2026 - 19:07 WIB

Sudah Dilaporkan Sejak 2025, Kenapa Mantan Legislator Sukabumi Baru Jadi Tersangka?

Berita Terbaru