LITERASI MEDIA – Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kota Sukabumi, Agus Samsul, angkat bicara mengenai tindak lanjut atas rekomendasi Panitia Kerja (Panja) DPRD atas Keputusan Wali Kota (Kepwal) yang baru terkait pencabutan Dewan Pengawas (Dewas) BLUD RSUD R Syamsuddin SH.
Agus menyatakan, bahwa Kepwal baru tersebut karena telah melanggar salah satu syarat batas usia yang ditetapkan sesuai Permendagri Nomor 79 Tahun 2018. Namun hingga saat ini pihaknya masih tidak mengetahui pasti mengenai isi Kepwal Dewas yang baru.
“Ya, kami tidak mengetahui komposisi Dewas yang baru, apakah ada perubahan atau masih sama. Intinya saya hanya menerima pemberitahuan saja atas adanya Kepwal baru,” ujar Agus,(18/2).
Maka dari itu, lanjut Agus, pihaknya meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi harus lebih transparan terkait jawaban hasil Panja DPRD tersebut, yang tidak hanya melalui surat supaya publik mengetahuinya. Apalagi, dalam persoalan ini disoroti berbagai elemen masyarakat.
“Tentunya, seharusnya penerbitan Kepwal baru melalui jumpa pers, supaya masyarakat tahu dan terbuka. Kemudian DPRD juga hanya tahu soal Kepwal Dewas barunya saja, tidak tahu soal komposisi dan perubahannya apa,” pungkasnya. (Boy)









