Asik Konsumsi Sabu di Kontrakan, Eks Sopir Bogoran di Sukabumi Diringkus Polisi

- Penulis

Minggu, 3 Agustus 2025 - 18:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku berikut barang bukti narkoba jenis sabu berhasil diamankan polisi. Foto: Humas Polres Sukabumi Kota.

Pelaku berikut barang bukti narkoba jenis sabu berhasil diamankan polisi. Foto: Humas Polres Sukabumi Kota.

LITERASI MEDIA – A (27), eks sopir angkutan umum jurusan Sukabumi-Bogor kini harus berurusan dengan Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Polres Sukabumi Kota usai diduga terlibat penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

Pelaku berhasil diringkus polisi saat asik menggunakan sabu di rumah kontrakannya di Jalan Lio Santa, Kelurahan Sudajaya Hilir, Kecamatan Baros, Kota Sukabumi, pada Jumat (1/8) sekitar pukul 19.30 WIB.

Selain mengamankan pelaku, Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti 20 paket narkoba jenis sabu seberat total 6,22 gram dan 1 unit telepon genggam.

Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Tenda Sukendar, menjelaskan pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba tersebut berhasil dilakukan usai pihaknya memperoleh informasi masyarakat mengenai pelaku yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkoba.

Baca Juga :  Sonia Heba Zahara, Atlet Tinju Kota Sukabumi yang Raih Medali Perak di Ajang Popda Jabar 2025

“Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, kami melakukan upaya penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku A berikut barang buktinya,” ujar Tenda, kepada awak media.

Berdasarkan keterangan yang diberikan kepada penyidik, kata dia, pelaku tak hanya mengkonsumsi narkoba saja, melainkan turut mengedarkannya. Bahkan aktivitas tersebut sudah dijalaninya selama 3 bulan terakhir.

Ia menyampaikan bahwa puluhan paket narkoba jenis sabu tersebut diperoleh pelaku dari seseorang untuk diedarkan di wilayah Kota dan Kabupaten Sukabumi.

Baca Juga :  Pastikan Pengamanan Maksimal, Direktur Pembimbingan Kemasyarakatan Sambangi Lapas Sukabumi Jelang Tahun Baru 2026

“Untuk barang buktinya sendiri, terduga pelaku mendapatkannya dari seseorang yang saat ini telah kita tetapkan sebagai DPO untuk diedarkan kembali di wilayah Kota dan Kabupaten Sukabumi,” jelasnya.

Adapun modus operandinya, sambung dia, peredaran narkoba ini dilakukan pelaku dengan cara sistem tempel disertai arahan-arahan tertentu melalui alat komunikasi maupun aplikasi pesan. Sehingga pelaku ini tidak pernah bertemu langsung dengan konsumennya.

“Terhadap pelaku, kami menerapkan pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.” pungkasnya. (Boy)

Penulis : Nuria Ariawan

Berita Terkait

Dari Disiplin hingga Judi Online, Ini Pesan Kepala Diskominfo Kota Sukabumi kepada ASN
AIDS, TBC, dan Malaria Jadi Perhatian, Dinkes Kota Sukabumi Siapkan Strategi Baru
Kota Sukabumi Sukses Tekan Inflasi Agustus hingga Masuk 10 Besar Inflasi Terendah
Sambut HUT ke-106, RSUD R. Syamsudin SH Tawarkan Promo Layanan Terapi Regeneratif
Sudah Dilaporkan Sejak 2025, Kenapa Mantan Legislator Sukabumi Baru Jadi Tersangka?
Polisi Periksa Mantan Legislator Sukabumi, Dugaan Penipuan dan Penggelapan Diselidiki
Kantor Kecamatan Gunungpuyuh Mulai Berdiri, DPUTR Pastikan Proyek On Track
Disdikbud Kota Sukabumi Minta Orang Tua Dampingi Anak Selama PJJ Imbas Abu Vulkanik
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 16:29 WIB

Dari Disiplin hingga Judi Online, Ini Pesan Kepala Diskominfo Kota Sukabumi kepada ASN

Rabu, 9 September 2026 - 16:12 WIB

AIDS, TBC, dan Malaria Jadi Perhatian, Dinkes Kota Sukabumi Siapkan Strategi Baru

Selasa, 8 September 2026 - 21:05 WIB

Kota Sukabumi Sukses Tekan Inflasi Agustus hingga Masuk 10 Besar Inflasi Terendah

Selasa, 8 September 2026 - 16:22 WIB

Sambut HUT ke-106, RSUD R. Syamsudin SH Tawarkan Promo Layanan Terapi Regeneratif

Senin, 7 September 2026 - 19:07 WIB

Sudah Dilaporkan Sejak 2025, Kenapa Mantan Legislator Sukabumi Baru Jadi Tersangka?

Berita Terbaru