Berkat Aksi Cepat Warga, Kurir Sabu Berhasil Diciduk di Kota Sukabumi

- Penulis

Kamis, 14 Agustus 2025 - 13:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LITERASI MEDIA – Aksi cepat warga di Kelurahan Karang Tengah, Kecamatan Gunungpuyuh, Kota Sukabumi, berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu. Seorang pria berinisial FR (36), warga Nyomplong Kecamatan, Warudoyong diamankan saat diduga hendak menyembunyikan paket sabu.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, pada Rabu (13/8) sekira pukul 11.00 WIB, warga memergoki FR ketika hendak menyimpan sejumlah paket sabu. Gerak-geriknya yang mencurigakan membuat warga berinisiatif melakukan pemeriksaan.

Dari hasil penggeledahan, ditemukan 3 paket sabu yang disembunyikan di balik tutup botol plastik bekas, dan 2 paket lainnya terbungkus kertas berlapis lakban hitam.

Baca Juga :  35 Pelajar Kota Sukabumi Dilatih Public Speaking & Video Kreatif, Hadirkan Pemateri Internasional

Warga pun akhirnya membawa FR ke Mapolsek Gunungpuyuh untuk diamankan. Sekira pukul 12.00 WIB, pelaku dan barang bukti diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Tenda Sukendar, mengungkapkan bahwa pihaknya langsung melakukan pengembangan kasus setelah menerima penyerahan dari Mapolsek Gunungpuyuh.

Hasilnya, ditemukan kembali 3 paket sabu tidak jauh dari lokasi pertama kali FR diamankan, sehingga total barang bukti menjadi 8 paket dengan berat keseluruhan 4,09 gram, serta satu unit telepon genggam.

Baca Juga :  Bukan Sekadar Bantuan, Iman Adinugraha Bawa Kehangatan di Tengah Duka

“Berdasarkan keterangan awal, paket sabu tersebut didapatkan terduga pelaku dari seseorang yang sudah kami tetapkan sebagai DPO. Rencananya barang tersebut akan diedarkan di wilayah Kota Sukabumi,” ujar Tenda kepada awak media, pada Kamis (14/8).

Menurut Tenda, adapun modus peredaran narkotika jenis sabu yang dilakukan terduga pelaku ini yaitu melalui sistem tempel disertai petunjuk tertentu.

“Atas perbuatannya, FR dijerat pasal 114 ayat (1) dan/atau pasal 112 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun,” pungkasnya. (Boy)

Editor : Nuria Ariawan

Berita Terkait

Selaraskan Prioritas Pembangunan, Bappeda dan DPRD Kota Sukabumi Bahas KUA-PPAS 2027
International Job Fair 2026 Resmi Dibuka, Hadirkan Lebih dari 5.000 Peluang Kerja Global
Iman Adinugraha Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran Kasepuhan Cipta Mulya, Ajak Semua Pihak Gotong Royong
Lapang Merdeka Sukabumi Kian Tertib, Kehadiran Security Beri Rasa Aman bagi Pengunjung
HUT ke-65 IKWI Kota Sukabumi Diisi Aksi Berbagi, Tebarkan Semangat Kepedulian Sosial
Optimalkan Pajak Air Tanah, BPKPD Kota Sukabumi Kaji Penerapan Water Meter Ultrasonik
DLH Kota Sukabumi Perkuat Pengelolaan Sampah, Edukasi Warga Jadi Fokus Utama
53 Tahun KNPI: Dirintis Bung H. Hamami, Harmoni dalam Estafeta Kepemimpinan Bung Sudar Fauzi
Berita ini 91 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 20:44 WIB

Selaraskan Prioritas Pembangunan, Bappeda dan DPRD Kota Sukabumi Bahas KUA-PPAS 2027

Senin, 27 Juli 2026 - 19:59 WIB

International Job Fair 2026 Resmi Dibuka, Hadirkan Lebih dari 5.000 Peluang Kerja Global

Senin, 27 Juli 2026 - 14:40 WIB

Iman Adinugraha Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran Kasepuhan Cipta Mulya, Ajak Semua Pihak Gotong Royong

Sabtu, 25 Juli 2026 - 21:53 WIB

Lapang Merdeka Sukabumi Kian Tertib, Kehadiran Security Beri Rasa Aman bagi Pengunjung

Sabtu, 25 Juli 2026 - 13:36 WIB

HUT ke-65 IKWI Kota Sukabumi Diisi Aksi Berbagi, Tebarkan Semangat Kepedulian Sosial

Berita Terbaru