LITERASI MEDIA – Aksi cepat warga di Kelurahan Karang Tengah, Kecamatan Gunungpuyuh, Kota Sukabumi, berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu. Seorang pria berinisial FR (36), warga Nyomplong Kecamatan, Warudoyong diamankan saat diduga hendak menyembunyikan paket sabu.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, pada Rabu (13/8) sekira pukul 11.00 WIB, warga memergoki FR ketika hendak menyimpan sejumlah paket sabu. Gerak-geriknya yang mencurigakan membuat warga berinisiatif melakukan pemeriksaan.
Dari hasil penggeledahan, ditemukan 3 paket sabu yang disembunyikan di balik tutup botol plastik bekas, dan 2 paket lainnya terbungkus kertas berlapis lakban hitam.
Warga pun akhirnya membawa FR ke Mapolsek Gunungpuyuh untuk diamankan. Sekira pukul 12.00 WIB, pelaku dan barang bukti diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Tenda Sukendar, mengungkapkan bahwa pihaknya langsung melakukan pengembangan kasus setelah menerima penyerahan dari Mapolsek Gunungpuyuh.
Hasilnya, ditemukan kembali 3 paket sabu tidak jauh dari lokasi pertama kali FR diamankan, sehingga total barang bukti menjadi 8 paket dengan berat keseluruhan 4,09 gram, serta satu unit telepon genggam.
“Berdasarkan keterangan awal, paket sabu tersebut didapatkan terduga pelaku dari seseorang yang sudah kami tetapkan sebagai DPO. Rencananya barang tersebut akan diedarkan di wilayah Kota Sukabumi,” ujar Tenda kepada awak media, pada Kamis (14/8).
Menurut Tenda, adapun modus peredaran narkotika jenis sabu yang dilakukan terduga pelaku ini yaitu melalui sistem tempel disertai petunjuk tertentu.
“Atas perbuatannya, FR dijerat pasal 114 ayat (1) dan/atau pasal 112 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun,” pungkasnya. (Boy)
Editor : Nuria Ariawan









