DPRD Ingatkan Perusahaan di Sukabumi Wajib Lengkapi NIB, PBG, dan Dokumen Lingkungan

- Penulis

Kamis, 5 Maret 2026 - 11:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LITERASI MEDIA – DPRD Kabupaten Sukabumi menegaskan bahwa penertiban administrasi perizinan perusahaan bukan dimaksudkan untuk menghambat investasi. Sebaliknya, langkah tersebut dilakukan untuk menciptakan iklim usaha yang tertib, adil, dan berkelanjutan.

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, Iwan Ridwan, menyampaikan bahwa kepatuhan terhadap regulasi merupakan dasar penting bagi investasi yang sehat. Ia menilai setiap pelaku usaha harus memastikan seluruh persyaratan hukum dan administratif terpenuhi sebelum menjalankan operasional.

“Investasi yang baik adalah investasi yang patuh aturan, sesuai tata ruang, dan memperhatikan lingkungan serta masyarakat sekitar,” ujarnya.

Baca Juga :  Sekretaris DPD Perindo Kota Sukabumi Dedi K. Winata Mundur, Gelombang Eksodus Massal Guncang Partai!

Menurut Iwan, legalitas usaha bukan sekadar formalitas administrasi. Dokumen perizinan justru menjadi jaminan perlindungan hukum bagi perusahaan sekaligus memberikan kepastian bagi pemerintah daerah dan masyarakat.

Ia juga mengingatkan bahwa perusahaan yang tidak melengkapi perizinan berpotensi menimbulkan berbagai persoalan, mulai dari kerugian daerah hingga konflik sosial di lingkungan sekitar.

Karena itu DPRD mendorong seluruh pelaku usaha untuk segera melengkapi dokumen yang dipersyaratkan, seperti Nomor Induk Berusaha (NIB), izin operasional, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), serta dokumen lingkungan sesuai dengan jenis kegiatan usahanya.

Baca Juga :  SMK Bina Bakti Pertiwi Buka Pendidikan Gratis Tiga Tahun untuk Siswa Kurang Mampu di Sukabumi

Sementara itu, Ketua LSM Latas, Fery Permana, menilai penegakan aturan harus dilakukan secara konsisten agar tidak menimbulkan ketimpangan bagi pelaku usaha yang telah patuh.

Ia menegaskan bahwa praktik usaha tanpa izin tidak boleh dibiarkan karena dapat merusak tatanan hukum dan iklim investasi di daerah.

“Penegakan regulasi penting agar semua pelaku usaha diperlakukan sama. Jika ada aktivitas usaha yang sengaja berjalan tanpa izin dan menimbulkan dampak lingkungan atau kerugian, tentu ada konsekuensi hukum yang harus dihadapi,” kata Fery. (kio).

Berita Terkait

Dari Disiplin hingga Judi Online, Ini Pesan Kepala Diskominfo Kota Sukabumi kepada ASN
AIDS, TBC, dan Malaria Jadi Perhatian, Dinkes Kota Sukabumi Siapkan Strategi Baru
Kota Sukabumi Sukses Tekan Inflasi Agustus hingga Masuk 10 Besar Inflasi Terendah
Sambut HUT ke-106, RSUD R. Syamsudin SH Tawarkan Promo Layanan Terapi Regeneratif
Sudah Dilaporkan Sejak 2025, Kenapa Mantan Legislator Sukabumi Baru Jadi Tersangka?
Polisi Periksa Mantan Legislator Sukabumi, Dugaan Penipuan dan Penggelapan Diselidiki
Kantor Kecamatan Gunungpuyuh Mulai Berdiri, DPUTR Pastikan Proyek On Track
Disdikbud Kota Sukabumi Minta Orang Tua Dampingi Anak Selama PJJ Imbas Abu Vulkanik
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 16:29 WIB

Dari Disiplin hingga Judi Online, Ini Pesan Kepala Diskominfo Kota Sukabumi kepada ASN

Rabu, 9 September 2026 - 16:12 WIB

AIDS, TBC, dan Malaria Jadi Perhatian, Dinkes Kota Sukabumi Siapkan Strategi Baru

Selasa, 8 September 2026 - 21:05 WIB

Kota Sukabumi Sukses Tekan Inflasi Agustus hingga Masuk 10 Besar Inflasi Terendah

Selasa, 8 September 2026 - 16:22 WIB

Sambut HUT ke-106, RSUD R. Syamsudin SH Tawarkan Promo Layanan Terapi Regeneratif

Senin, 7 September 2026 - 19:07 WIB

Sudah Dilaporkan Sejak 2025, Kenapa Mantan Legislator Sukabumi Baru Jadi Tersangka?

Berita Terbaru