DPRD Ingatkan Perusahaan di Sukabumi Wajib Lengkapi NIB, PBG, dan Dokumen Lingkungan

- Penulis

Kamis, 5 Maret 2026 - 11:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LITERASI MEDIA – DPRD Kabupaten Sukabumi menegaskan bahwa penertiban administrasi perizinan perusahaan bukan dimaksudkan untuk menghambat investasi. Sebaliknya, langkah tersebut dilakukan untuk menciptakan iklim usaha yang tertib, adil, dan berkelanjutan.

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, Iwan Ridwan, menyampaikan bahwa kepatuhan terhadap regulasi merupakan dasar penting bagi investasi yang sehat. Ia menilai setiap pelaku usaha harus memastikan seluruh persyaratan hukum dan administratif terpenuhi sebelum menjalankan operasional.

“Investasi yang baik adalah investasi yang patuh aturan, sesuai tata ruang, dan memperhatikan lingkungan serta masyarakat sekitar,” ujarnya.

Baca Juga :  Wujud Nyata Program MBG Prabowo, Yayasan Tidar Biru Resmikan SPPG di Mangkalaya

Menurut Iwan, legalitas usaha bukan sekadar formalitas administrasi. Dokumen perizinan justru menjadi jaminan perlindungan hukum bagi perusahaan sekaligus memberikan kepastian bagi pemerintah daerah dan masyarakat.

Ia juga mengingatkan bahwa perusahaan yang tidak melengkapi perizinan berpotensi menimbulkan berbagai persoalan, mulai dari kerugian daerah hingga konflik sosial di lingkungan sekitar.

Karena itu DPRD mendorong seluruh pelaku usaha untuk segera melengkapi dokumen yang dipersyaratkan, seperti Nomor Induk Berusaha (NIB), izin operasional, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), serta dokumen lingkungan sesuai dengan jenis kegiatan usahanya.

Baca Juga :  Ojol Tewas Dilindas Rantis Brimob, Ratusan Ojol Geruduk Polres Sukabumi Kota

Sementara itu, Ketua LSM Latas, Fery Permana, menilai penegakan aturan harus dilakukan secara konsisten agar tidak menimbulkan ketimpangan bagi pelaku usaha yang telah patuh.

Ia menegaskan bahwa praktik usaha tanpa izin tidak boleh dibiarkan karena dapat merusak tatanan hukum dan iklim investasi di daerah.

“Penegakan regulasi penting agar semua pelaku usaha diperlakukan sama. Jika ada aktivitas usaha yang sengaja berjalan tanpa izin dan menimbulkan dampak lingkungan atau kerugian, tentu ada konsekuensi hukum yang harus dihadapi,” kata Fery. (kio).

Berita Terkait

Iman Adinugraha Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran Kasepuhan Cipta Mulya, Ajak Semua Pihak Gotong Royong
Lapang Merdeka Sukabumi Kian Tertib, Kehadiran Security Beri Rasa Aman bagi Pengunjung
HUT ke-65 IKWI Kota Sukabumi Diisi Aksi Berbagi, Tebarkan Semangat Kepedulian Sosial
Optimalkan Pajak Air Tanah, BPKPD Kota Sukabumi Kaji Penerapan Water Meter Ultrasonik
DLH Kota Sukabumi Perkuat Pengelolaan Sampah, Edukasi Warga Jadi Fokus Utama
53 Tahun KNPI: Dirintis Bung H. Hamami, Harmoni dalam Estafeta Kepemimpinan Bung Sudar Fauzi
Tingkatkan Kualitas Infrastruktur, Pemkot Sukabumi Anggarkan Rp2,1 Miliar untuk Proyek Jalan Prana
Ayep Zaki Tinjau Proyek Jalan Prana, Tekankan Kualitas Infrastruktur dan Ancam Blacklist Kontraktor Nakal
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 14:40 WIB

Iman Adinugraha Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran Kasepuhan Cipta Mulya, Ajak Semua Pihak Gotong Royong

Sabtu, 25 Juli 2026 - 21:53 WIB

Lapang Merdeka Sukabumi Kian Tertib, Kehadiran Security Beri Rasa Aman bagi Pengunjung

Sabtu, 25 Juli 2026 - 13:36 WIB

HUT ke-65 IKWI Kota Sukabumi Diisi Aksi Berbagi, Tebarkan Semangat Kepedulian Sosial

Jumat, 24 Juli 2026 - 13:37 WIB

Optimalkan Pajak Air Tanah, BPKPD Kota Sukabumi Kaji Penerapan Water Meter Ultrasonik

Jumat, 24 Juli 2026 - 11:54 WIB

DLH Kota Sukabumi Perkuat Pengelolaan Sampah, Edukasi Warga Jadi Fokus Utama

Berita Terbaru