DPRD Kota Sukabumi Janji Tindak Lanjuti Aspirasi Massa Akbar 2626 Jilid II

- Penulis

Jumat, 26 Juni 2026 - 21:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LITERASI MEDIA – Ketua DPRD Kota Sukabumi, Wawan Juanda, menerima langsung perwakilan massa Aksi Bela Rakyat (Akbar) 2626 Jilid II yang menggelar unjuk rasa di Gedung DPRD Kota Sukabumi, Jumat (26/6).

Dalam pertemuan tersebut, DPRD memastikan seluruh aspirasi yang disampaikan peserta aksi akan diproses melalui mekanisme kelembagaan sesuai ketentuan yang berlaku.

Wawan yang didampingi Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi, Rojab Asyari, mengapresiasi peserta aksi yang dinilai konsisten menyampaikan aspirasi masyarakat. Menurutnya, penyampaian pendapat di muka umum merupakan bagian dari kehidupan demokrasi yang harus dihormati dan dijaga bersama.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada peserta aksi yang terus menyuarakan aspirasi rakyat. Ini adalah bagian dari demokrasi yang perlu terus kita jaga,” ujar Wawan, kepada awak media.

Baca Juga :  Pelatihan AI Lanjutan Jadi Langkah RSUD R. Syamsudin SH Tingkatkan Kualitas Layanan

Ia menegaskan, DPRD memiliki tanggung jawab moral sekaligus konstitusional untuk menindaklanjuti setiap aspirasi yang diterima dari masyarakat. Karena itu, pimpinan DPRD telah mengumpulkan unsur pimpinan fraksi serta alat kelengkapan dewan guna membahas berbagai tuntutan yang disampaikan massa aksi.

Menurut Wawan, pembahasan dilakukan secara menyeluruh mengingat sejumlah persoalan yang disampaikan memerlukan kajian mendalam dan tidak dapat dipandang sebagai persoalan sederhana.

“DPRD saat ini sedang menelaah seluruh materi aspirasi sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan terhadap jalannya pemerintahan daerah,” ucapnya.

Baca Juga :  Bappeda Kota Sukabumi dan Kemendiktisaintek Bahas Tindak Lanjut Hibah Lahan

Ia menjelaskan, mekanisme pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD, termasuk penggunaan hak interpelasi maupun hak angket, telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta tata tertib DPRD.

“Proses pembahasannya sudah berjalan. Kami mohon diberikan waktu agar seluruh tahapan dapat diselesaikan dengan sebaik-baiknya sehingga menghasilkan keputusan yang bertanggung jawab,” kata Wawan.

Sebelumnya, Aksi Bela Rakyat (Akbar) 2626 Jilid II diikuti ratusan peserta yang berasal dari berbagai organisasi kemasyarakatan. Dalam aksi tersebut, massa mendesak DPRD Kota Sukabumi agar memperkuat fungsi pengawasan terhadap jalannya pemerintahan daerah serta menindaklanjuti berbagai persoalan yang mereka anggap menjadi perhatian publik. (Boy)

Editor : Nuria Ariawan

Berita Terkait

Dari Disiplin hingga Judi Online, Ini Pesan Kepala Diskominfo Kota Sukabumi kepada ASN
AIDS, TBC, dan Malaria Jadi Perhatian, Dinkes Kota Sukabumi Siapkan Strategi Baru
Kota Sukabumi Sukses Tekan Inflasi Agustus hingga Masuk 10 Besar Inflasi Terendah
Sambut HUT ke-106, RSUD R. Syamsudin SH Tawarkan Promo Layanan Terapi Regeneratif
Sudah Dilaporkan Sejak 2025, Kenapa Mantan Legislator Sukabumi Baru Jadi Tersangka?
Polisi Periksa Mantan Legislator Sukabumi, Dugaan Penipuan dan Penggelapan Diselidiki
Kantor Kecamatan Gunungpuyuh Mulai Berdiri, DPUTR Pastikan Proyek On Track
Disdikbud Kota Sukabumi Minta Orang Tua Dampingi Anak Selama PJJ Imbas Abu Vulkanik
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 16:29 WIB

Dari Disiplin hingga Judi Online, Ini Pesan Kepala Diskominfo Kota Sukabumi kepada ASN

Rabu, 9 September 2026 - 16:12 WIB

AIDS, TBC, dan Malaria Jadi Perhatian, Dinkes Kota Sukabumi Siapkan Strategi Baru

Selasa, 8 September 2026 - 21:05 WIB

Kota Sukabumi Sukses Tekan Inflasi Agustus hingga Masuk 10 Besar Inflasi Terendah

Selasa, 8 September 2026 - 16:22 WIB

Sambut HUT ke-106, RSUD R. Syamsudin SH Tawarkan Promo Layanan Terapi Regeneratif

Senin, 7 September 2026 - 19:07 WIB

Sudah Dilaporkan Sejak 2025, Kenapa Mantan Legislator Sukabumi Baru Jadi Tersangka?

Berita Terbaru