DPRD Kota Sukabumi Tambahkan Raperda RTRW dalam Propemperda 2026

- Penulis

Rabu, 2 September 2026 - 21:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LITERASI MEDIA – DPRD Kota Sukabumi menetapkan perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Sukabumi Tahun 2026. Salah satu poin penting dalam perubahan tersebut yakni masuknya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Sukabumi.

Perubahan Propemperda ditetapkan melalui rapat paripurna DPRD Kota Sukabumi yang digelar pada Rabu (2/9) malam. Rapat dipimpin Ketua DPRD Kota Sukabumi Wawan Juanda, dan dihadiri Wali Kota Sukabumi H. Ayep Zaki, serta Wakil Wali Kota Bobby Maulana.

Keputusan tersebut merupakan perubahan atas Keputusan DPRD Kota Sukabumi Nomor 32 Tahun 2025 tentang Propemperda Kota Sukabumi Tahun 2026. Dalam keputusan terbaru itu, terdapat sejumlah penyesuaian terhadap daftar rancangan peraturan daerah yang akan dibahas.

Baca Juga :  KNPI Jabar Satukan Pemuda Lewat Roadshow Konsolidasi dan Kaderisasi

Salah satu penyesuaian berupa penambahan Raperda tentang RTRW Kota Sukabumi yang merupakan usulan Pemerintah Kota Sukabumi.

Selain menambah Raperda RTRW, DPRD juga mengubah judul sekaligus substansi salah satu Raperda prakarsa DPRD.

Sebelumnya, Raperda tersebut berjudul Raperda tentang Integritas Anti Konflik Kepentingan dalam Pemerintahan. Melalui perubahan Propemperda, judul tersebut diubah menjadi Raperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di Kota Sukabumi.

Perubahan itu tidak hanya berkaitan dengan nomenklatur, tetapi juga mencakup substansi pengaturan dalam Raperda. Dengan demikian, Raperda mengenai integritas dan anti konflik kepentingan dalam pemerintahan dinyatakan berubah judul dan substansinya menjadi Raperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di Kota Sukabumi.

Baca Juga :  Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki Dorong Pendidikan Berkualitas dan ASN Melek Teknologi

Keputusan perubahan Propemperda tersebut menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari Propemperda Kota Sukabumi Tahun 2026 dan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Masuknya Raperda RTRW serta perubahan Raperda terkait investasi menjadi bagian dari agenda legislasi DPRD bersama Pemerintah Kota Sukabumi untuk menyesuaikan kebutuhan regulasi daerah pada 2026. (Boy)

Editor : Nuria Ariawan

Berita Terkait

Dari Disiplin hingga Judi Online, Ini Pesan Kepala Diskominfo Kota Sukabumi kepada ASN
AIDS, TBC, dan Malaria Jadi Perhatian, Dinkes Kota Sukabumi Siapkan Strategi Baru
Kota Sukabumi Sukses Tekan Inflasi Agustus hingga Masuk 10 Besar Inflasi Terendah
Sambut HUT ke-106, RSUD R. Syamsudin SH Tawarkan Promo Layanan Terapi Regeneratif
Sudah Dilaporkan Sejak 2025, Kenapa Mantan Legislator Sukabumi Baru Jadi Tersangka?
Polisi Periksa Mantan Legislator Sukabumi, Dugaan Penipuan dan Penggelapan Diselidiki
Kantor Kecamatan Gunungpuyuh Mulai Berdiri, DPUTR Pastikan Proyek On Track
Disdikbud Kota Sukabumi Minta Orang Tua Dampingi Anak Selama PJJ Imbas Abu Vulkanik
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 16:29 WIB

Dari Disiplin hingga Judi Online, Ini Pesan Kepala Diskominfo Kota Sukabumi kepada ASN

Rabu, 9 September 2026 - 16:12 WIB

AIDS, TBC, dan Malaria Jadi Perhatian, Dinkes Kota Sukabumi Siapkan Strategi Baru

Selasa, 8 September 2026 - 21:05 WIB

Kota Sukabumi Sukses Tekan Inflasi Agustus hingga Masuk 10 Besar Inflasi Terendah

Selasa, 8 September 2026 - 16:22 WIB

Sambut HUT ke-106, RSUD R. Syamsudin SH Tawarkan Promo Layanan Terapi Regeneratif

Senin, 7 September 2026 - 19:07 WIB

Sudah Dilaporkan Sejak 2025, Kenapa Mantan Legislator Sukabumi Baru Jadi Tersangka?

Berita Terbaru