Kasus Dugaan Persetubuhan Anak di Sukabumi Terungkap, Polisi Amankan Seorang Lansia

- Penulis

Jumat, 17 April 2026 - 13:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi kasus pencabulan dan persetubuhan terhadap anak dibawah umur. Foto: Istimewa.

Ilustrasi kasus pencabulan dan persetubuhan terhadap anak dibawah umur. Foto: Istimewa.

LITERASI MEDIA – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sukabumi Kota berhasil mengungkap kasus dugaan pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Seorang lansia berinisial AS (72), asal Cianjur, diamankan polisi setelah diduga menghamili seorang bocah perempuan berusia 13 tahun asal Kebonpedes, Kabupaten Sukabumi.

Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Sujana Awin Umar, mengatakan bahwa peristiwa pilu ini terungkap bermula dari kecurigaan ayah kandung korban yang melihat adanya perubahan fisik yang tidak wajar pada bagian perut putrinya.

“Awalnya pelapor (ayah korban) curiga dengan perubahan bentuk perut anaknya. Kemudian pada Sabtu (11/4), korban dibawa ke rumah praktik bidan di Desa Sasagaran untuk diperiksa. Hasilnya mengejutkan, korban dinyatakan positif hamil dengan usia kandungan sekitar 7 bulan,” ujar AKP Sujana, kepada awak media, Kamis (16/4).

Setelah didesak sang ayah, korban akhirnya mengakui bahwa pelaku yang menghamilinya adalah seorang pria lansia yang sering dipanggil A atau AS. Tak terima dengan perbuatan tersebut, keluarga korban langsung melaporkan kejadian ini ke Polres Sukabumi Kota.

Baca Juga :  Dukung Pelaku UMKM, Festival Dimsum Cabang Bandung Meriahkan Eks Terminal Sudirman

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku menjalankan aksinya dengan modus memberikan iming-iming uang tunai kepada korban.

“Pelaku awalnya memberikan uang sebesar Rp 10.000 kepada korban. Setelah itu, pelaku melakukan aksi bejatnya. Berdasarkan keterangan sementara, persetubuhan tersebut telah dilakukan sebanyak kurang lebih tiga kali,” lanjut AKP Sujana.

Tak hanya memberi uang setiap kali usai beraksi, pelaku AS juga melontarkan ancaman agar korban tidak mengadu kepada orang tuanya. Hal inilah yang membuat kasus tersebut sempat tersimpan rapat selama berbulan-bulan hingga usia kandungan korban membesar.

Proses pengamanan pelaku terbilang kooperatif. AS diamankan di Mapolsek Kebonpedes pada Selasa (13/4) sekitar pukul 15.00 WIB, setelah diantar langsung oleh keponakannya sendiri yang merasa keberatan dengan perbuatan terduga pelaku.

Baca Juga :  Gedung Rakyat Dikepung, Momentum DPRD Sukabumi Benahi Ritual Reses yang Terkesan Seremonial

Dari pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti dua lembar hasil Visum Et Repertum, satu stel pakaian milik korban, satu lembar akta kelahiran dan Kartu Keluarga (KK).

AKP Sujana menegaskan, pelaku akan dijerat dengan pasal berlapis mengenai perlindungan anak dan KUHPidana. Saat ini, AS telah diamankan di Mapolres Sukabumi Kota untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

“Terduga pelaku terancam Pasal 81 ayat (2) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, serta pasal-pasal terkait dalam UU No. 1 tahun 2023 tentang KUHPidana. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya.

Pihak kepolisian juga mengimbau kepada para orang tua untuk lebih waspada dan meningkatkan pengawasan terhadap anak-anaknya guna mencegah terjadinya tindak kekerasan seksual di lingkungan sekitar. (***)

Editor : Nuria Ariawan

Berita Terkait

Dari Disiplin hingga Judi Online, Ini Pesan Kepala Diskominfo Kota Sukabumi kepada ASN
AIDS, TBC, dan Malaria Jadi Perhatian, Dinkes Kota Sukabumi Siapkan Strategi Baru
Kota Sukabumi Sukses Tekan Inflasi Agustus hingga Masuk 10 Besar Inflasi Terendah
Sambut HUT ke-106, RSUD R. Syamsudin SH Tawarkan Promo Layanan Terapi Regeneratif
Sudah Dilaporkan Sejak 2025, Kenapa Mantan Legislator Sukabumi Baru Jadi Tersangka?
Polisi Periksa Mantan Legislator Sukabumi, Dugaan Penipuan dan Penggelapan Diselidiki
Kantor Kecamatan Gunungpuyuh Mulai Berdiri, DPUTR Pastikan Proyek On Track
Disdikbud Kota Sukabumi Minta Orang Tua Dampingi Anak Selama PJJ Imbas Abu Vulkanik
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 16:29 WIB

Dari Disiplin hingga Judi Online, Ini Pesan Kepala Diskominfo Kota Sukabumi kepada ASN

Rabu, 9 September 2026 - 16:12 WIB

AIDS, TBC, dan Malaria Jadi Perhatian, Dinkes Kota Sukabumi Siapkan Strategi Baru

Selasa, 8 September 2026 - 21:05 WIB

Kota Sukabumi Sukses Tekan Inflasi Agustus hingga Masuk 10 Besar Inflasi Terendah

Selasa, 8 September 2026 - 16:22 WIB

Sambut HUT ke-106, RSUD R. Syamsudin SH Tawarkan Promo Layanan Terapi Regeneratif

Senin, 7 September 2026 - 19:07 WIB

Sudah Dilaporkan Sejak 2025, Kenapa Mantan Legislator Sukabumi Baru Jadi Tersangka?

Berita Terbaru