LITERASI MEDIA – Ketua Fraksi PKB DPRD Kota Sukabumi, Agus Samsul, kembali angkat bicara terkait tindak lanjut rekomendasi Panitia Kerja (Panja) DPRD atas Keputusan Wali Kota (Kepwal) yang baru terkait pencabutan Dewan Pengawas (Dewas) BLUD RSUD R Syamsuddin SH, yakni H. Ubaydillah.
“Sesuai dengan pandangan umum fraksi. Untuk masalah Dewas dan tindak lanjut di Panja, dan jawaban Pak Wali Kota kan keluar Kepwal baru perubahan, nah disitu masih tetap, Ketua Dewas itu atas nama Pak H. Ubaydillah,” ujar Agus, kepada awak media, Minggu (15/3).
Menurut Agus, pencabutan Dewas BLUD RSUD R Syamsuddin SH itu atas Kepwal baru karena telah melanggar salah satu syarat batas usia yang ditetapkan sesuai Permendagri Nomor 79 Tahun 2018.
“Nah di sisi lain hasil Panja atas nama Pak H. Ubaydillah itu melanggar Permendagri dari pasal soal usia. Usianya waktu itu kan 60 tahun 11 bulan,” jelasnya.
Kendati demikian, sambung Agus, jawaban Wali Kota atas rekomendasi Panja DPRD itu ada Kepwal baru. Namun masih tetap Ketua Dewas nya atas nama, H. Ubaydillah. Secara logika, sambung Agus, usia H. Ubaydillah pada 2025 saja sudah 60 tahun 11 bulan, dan saat ini pada 2026 usianya sudah 61 tahun 11 bulan. Hal tersebut tentunya semakin parah melanggar aturan.
“Nah kalau ada jawaban, tindak lanjutnya ada hal-hal administrasi yang baru, ya silahkan, saya minta keterbukaan dan transparansinya mungkin ya, seleksinya, administrasinya Pak H. Ubaydillah itu, soal Dewas nya,” pungkasnya. (Boy)
Editor : Nuria Ariawan









