Polisi Ciduk 3 Pengedar Sabu di Kota Sukabumi, 39,66 Gram Berhasil Diamankan

- Penulis

Jumat, 19 September 2025 - 11:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LITERASI MEDIA – Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kota Sukabumi dan meringkus tiga terduga pelaku di lokasi berbeda dengan barang bukti sabu seberat total 39,66 gram, pada Rabu (17/9).

Terduga pelaku yaitu SRH alias Ayung (26) dan OR alias Ook (18). Keduanya diamankan di Jalan Pabuaran, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi.

Dari keduanya, polisi menyita 21,43 gram sabu yang ditemukan di beberapa titik lokasi, termasuk di rumah SRH di Kecamatan Citamiang.

Barang bukti lain berupa dua timbangan digital, sepeda motor Honda Scoopy, serta tiga unit ponsel turut diamankan.

Baca Juga :  Penguatan Irigasi, Dinas PU Kabupaten Sukabumi Gelar Pelatihan dan Sertifikasi P3A 2025

Beberapa jam berselang, polisi kembali menggerebek sebuah rumah di kawasan Gang Hikmat II, Kelurahan Citamiang, dan menangkap terduga pelaku lain, MH alias Bohew (28).

Dari tangan Bohew, polisi menemukan 18,23 gram sabu yang disimpan di dalam tas selempang, lengkap dengan plastik klip kosong, dua gulung selotip, serta satu unit ponsel.

Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Tenda Sukendar, menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya pemberantasan narkoba di Kota Sukabumi.

Dari hasil penyidikan sementara, ketiga terduga pelaku diketahui merupakan kaki tangan seorang bandar berinisial R alias Child yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Baca Juga :  Luar Biasa! Inovasi Kalziting RS Bunut Masuk Top 10 PNS Berprestasi Jawa Barat 2025 Kategori Inovatif

“Barang bukti yang disita ini seluruhnya terkait dengan peredaran narkotika yang dikendalikan oleh seorang DPO. Kami akan terus mengembangkan kasus ini dan memburu pelaku utamanya,” ungkap Tenda kepada awak media, Jumat (19/9).

Atas perbuatannya, ketiga terduga pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal diatas 15 tahun. (Boy)

Editor : Nuria Ariawan

Berita Terkait

Dari Disiplin hingga Judi Online, Ini Pesan Kepala Diskominfo Kota Sukabumi kepada ASN
AIDS, TBC, dan Malaria Jadi Perhatian, Dinkes Kota Sukabumi Siapkan Strategi Baru
Kota Sukabumi Sukses Tekan Inflasi Agustus hingga Masuk 10 Besar Inflasi Terendah
Sambut HUT ke-106, RSUD R. Syamsudin SH Tawarkan Promo Layanan Terapi Regeneratif
Sudah Dilaporkan Sejak 2025, Kenapa Mantan Legislator Sukabumi Baru Jadi Tersangka?
Polisi Periksa Mantan Legislator Sukabumi, Dugaan Penipuan dan Penggelapan Diselidiki
Kantor Kecamatan Gunungpuyuh Mulai Berdiri, DPUTR Pastikan Proyek On Track
Disdikbud Kota Sukabumi Minta Orang Tua Dampingi Anak Selama PJJ Imbas Abu Vulkanik
Berita ini 30 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 16:29 WIB

Dari Disiplin hingga Judi Online, Ini Pesan Kepala Diskominfo Kota Sukabumi kepada ASN

Rabu, 9 September 2026 - 16:12 WIB

AIDS, TBC, dan Malaria Jadi Perhatian, Dinkes Kota Sukabumi Siapkan Strategi Baru

Selasa, 8 September 2026 - 21:05 WIB

Kota Sukabumi Sukses Tekan Inflasi Agustus hingga Masuk 10 Besar Inflasi Terendah

Selasa, 8 September 2026 - 16:22 WIB

Sambut HUT ke-106, RSUD R. Syamsudin SH Tawarkan Promo Layanan Terapi Regeneratif

Senin, 7 September 2026 - 19:07 WIB

Sudah Dilaporkan Sejak 2025, Kenapa Mantan Legislator Sukabumi Baru Jadi Tersangka?

Berita Terbaru