Polres Sukabumi Kota Amankan 68 Gram Daun Ganja, 1 Pelaku Diciduk

- Penulis

Senin, 29 September 2025 - 14:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LITERASI MEDIA – Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota mengamankan ESP alias Eki (37) usai memiliki narkoba jenis daun ganja. Terduga pelaku diamankan di rumahnya di Jalan Dwikora, Kelurahan Warudoyong, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi, pada Minggu (28/9) sekira pukul 15.30 WIB.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 68,19 gram ganja kering yang dikemas dalam lima paket berbeda. Barang bukti tersebut disimpan di bawah jok sepeda motor milik terduga pelaku. Polisi juga mengamankan sebuah handphone milik pelaku.

Baca Juga :  Ojol Tewas Dilindas Rantis Brimob, Ratusan Ojol Geruduk Polres Sukabumi Kota

Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Tenda Sukendar, mengatakan ganja tersebut diperoleh terduga pelaku dari seseorang berinisial AFI yang kini telah ditetapkan sebagai DPO (daftar pencarian orang).

“Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat. Barang bukti ganja kering siap edar berhasil kami amankan sebelum beredar di wilayah Sukabumi,” ujar Tenda, Senin (29/9).

Ia juga menyebut, modus tempel disertai arahan tertentu menjadi modus yang seringkali dilakukan terduga pelaku.

Baca Juga :  Luar Biasa, PAD Kota Sukabumi pada Juni 2025 Alami Kenaikan Sebesar 63 Persen

“Untuk melancarkan aksinya, terduga pelaku mengaku mengedarkan ganja dengan modus tempel disertai arahan tertentu.” singkatnya.

Hingga saat ini, ESP masih diamankan di Mapolres Sukabumi Kota untuk kepentingan proses penyidikan dan terancam Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 111 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Boy)

Editor : Nuria Ariawan

Berita Terkait

Warga Perbaiki Jalan Rusak di Nyalindung Secara Swadaya, Minta Penanganan Serius
Dishub Ajukan Perbaikan Zebra Cross hingga CCTV, Realisasi Menunggu Persetujuan
Kasus Dugaan Persetubuhan Anak di Sukabumi Terungkap, Polisi Amankan Seorang Lansia
15.800 Butir Obat-obatan Disita, Dua Pelaku Ditangkap di Kota Sukabumi
Peringati HBP ke-62, Lapas Kelas IIB Sukabumi Gelar Donor Darah
Evaluasi Program MBG, Komunikasi dan Edukasi Anggaran Dinilai Perlu Diperkuat
Lahan Terminal Bisa Jadi Ladang Uang! Ini Aturan yang Bikin Pemkot Sukabumi Diuntungkan
Proses Penentuan Ketua PKB Kabupaten Sukabumi Dikebut, Ditargetkan Tuntas Mei
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 18:48 WIB

Warga Perbaiki Jalan Rusak di Nyalindung Secara Swadaya, Minta Penanganan Serius

Jumat, 17 April 2026 - 14:50 WIB

Dishub Ajukan Perbaikan Zebra Cross hingga CCTV, Realisasi Menunggu Persetujuan

Jumat, 17 April 2026 - 13:05 WIB

Kasus Dugaan Persetubuhan Anak di Sukabumi Terungkap, Polisi Amankan Seorang Lansia

Jumat, 17 April 2026 - 10:58 WIB

15.800 Butir Obat-obatan Disita, Dua Pelaku Ditangkap di Kota Sukabumi

Senin, 13 April 2026 - 18:00 WIB

Peringati HBP ke-62, Lapas Kelas IIB Sukabumi Gelar Donor Darah

Berita Terbaru