LITERASI MEDIA – Upaya tegas kepolisian dalam memberantas peredaran Obat Keras Terbatas (OTK) kembali membuahkan hasil. Dua pria asal Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, ditangkap setelah kedapatan menyimpan dan mengedarkan ribuan butir obat keras terbatas serta psikotropika tanpa izin edar.
Kedua terduga pelaku yakni DS (31) warga Desa Sukaresmi, dan TH (31) warga Desa Gunungjaya. Keduanya dibekuk Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota di sebuah rumah di Kampung Pasir Huni, Desa Sukaresmi, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, pada Jumat (26/9) sekira pukul 22.00 WIB.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 66.880 butir obat terlarang berbagai jenis, diantaranya 50 ribu butir Hexymer, 15.850 butir Tramadol, 850 butir Camlet Alprazolam, serta 180 butir Alprazolam.
Selain itu, polisi juga mengamankan 2 unit handphone, lakban, beberapa plastik bening kosong, hingga uang tunai diduga hasil penjualan sebesar Rp860 ribu.
Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Tenda Sukendar, menyampaikan pengungkapan peredaran obat keras terbatas tersebut berhasil dilakukan usai pihaknya menerima laporan dari masyarakat.
“Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut laporan masyarakat terkait maraknya peredaran obat berbahaya di wilayah Sukabumi. Dari tangan kedua terduga pelaku, kami berhasil mengamankan puluhan ribu butir obat keras terbatas dan psikotropika yang jika beredar bisa mengancam keselamatan generasi muda,” ujar Tenda, Senin (29/9).
Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa kedua terduga telah menjalankan aksinya selama hampir 9 bulan dan diduga telah meraup keuntungan hingga Rp50 juta.
Barang haram tersebut diperoleh dari seseorang berinisial R yang masih dalam pengejaran, dengan modus pengiriman menggunakan paket ekspedisi.
Kedua terduga pelaku kemudian menjual obat-obatan itu secara langsung kepada pembeli dengan sistem Cash on Delivery (COD) di wilayah Sukabumi.
“Dari hasil pemeriksaan sementara, kedua terduga mengedarkan obat keras tersebut dengan sistem COD atau transaksi secara langsung,” ungkap Tenda.
Kini, kedua terduga pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Sukabumi Kota untuk menjalani proses penyidikan.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-undang Psikotropika serta Undang-undang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya. (Boy)
Editor : Nuria Ariawan









