LITERASI MEDIA – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Sukabumi, Andang Tjahjandi, menyampaikan bahwa pemerintah daerah telah menerima rekomendasi Panitia Kerja (Panja) DPRD Kota Sukabumi pada 24 Desember lalu, terkait keberadaan Tim Koodinasi Percepatan Pembangunan (TKPP). Andang menyebutnya masih hasil audit investigatif yang menunggu saat ini tengah berjalan.
Hal tersebut disampaikan Andang saat menjawab tuntutan DPC Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Sukabumi Raya yang menggelar aksi unjuk rasa di depan Balai Kota Sukabumi, pada Selasa (20/1). Dalam orasinya, GMNI memperkirakan tata kelola pemerintahan daerah selama satu tahun terakhir.
“Pak Wali Kota sudah memerintahkan Inspektur untuk melakukan investigasi melalui Irban Investigasi (Inspektur Pembantu Bidang Pencegahan dan Investigasi). Saat ini tim sedang mengumpulkan data dan alat bukti. Surat tugas investigasi berlaku hingga 6 Februari, setelah itu hasilnya akan dilaporkan langsung ke Wali Kota,” jelas Andang.
Ia juga mengatakan terkait pemutusan kerja sama dengan Yayasan Pembina Pendidikan Doa Bangsa (YPPDB) sebagai nazhir wakaf. Ia menyatakan bahwa proses tersebut tengah berada dalam masa transisi agar tidak menimbulkan kekosongan hukum.
Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi, kata dia, berencana menjalin nota kesepahaman dengan Kementerian Agama dan Badan Wakaf Indonesia (BWI) untuk menjadikan Sukabumi sebagai Kota Wakaf.
“Setelah Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan BWI ditandatangani, kerja sama dengan nazhir lama akan berakhir secara otomatis,” tegasnya.
Terpisah, Ketua DPRD Kota Sukabumi, Wawan Juanda, mengapresiasi konsistensi mahasiswa dalam mengawal isu tata kelola pemerintahan. Ia juga mengingatkan pihak eksekutif agar segera mendengarkan rekomendasi DPRD, khususnya terkait keberadaan TKPP.
“Kami memberikan batas waktu satu bulan sejak rekomendasi dikeluarkan. Jika hingga 24 Januari tidak ada tindak nyata, kami akan mengumpulkan ketua fraksi untuk membahas lebih lanjut penggunaan hak interpelasi,” ujar Wawan.
Wawan juga menyoroti lemahnya komunikasi dari pihak Inspektorat yang baru memulai langkah investigasi pada 14 Januari tanpa koordinasi yang signifikan dengan DPRD. Ia berharap, dalam sisa waktu empat hari sebelum tenggat waktu berakhir, Pemkot Sukabumi dapat mengambil langkah nyata demi menjaga akuntabilitas publik.









