Suara Alarm dan Polisi Berhasil Gagalkan Aksi Pelaku Pembobol Minimarket di Sukabumi

- Penulis

Selasa, 6 Mei 2025 - 11:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terduga pelaku pembobol minimarket di Jalan Lingkar Selatan Kecamatan Warudoyong, saat dimintai keterangan. Foto: Humas Polres Sukabumi Kota.

Terduga pelaku pembobol minimarket di Jalan Lingkar Selatan Kecamatan Warudoyong, saat dimintai keterangan. Foto: Humas Polres Sukabumi Kota.

LITERASI MEDIA – Unit Patroli Polsek Warudoyong Polres Sukabumi Kota berhasil mengamankan Arvan (28), terduga pelaku yang membobol dan menguras barang berharga di salah satu minimarket di Jalan Lingkar Selatan Kecamatan Warudoyong, pada Minggu (4/5/2025) lalu.

Kejadian bermula pada saat dua anggota Polsek Warudoyong tengah berpatroli dan mendengar suara alarm keras dari salah satu minimarket hingga akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku yang bersembunyi didalam minimarket.

“Saat berpatroli, anggota kami mendengar bunyi suara alarm dari salah satu minimarket hingga melakukan pengecekan ke lokasi tersebut dan mendapati terduga pelaku yang tengah bersembunyi,” ujar Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi melalui Kapolsek Warudoyong Kompol Ridwan Ishak kepada awak media, pada Selasa (6/5/2025).

Baca Juga :  Tetesan Berkah di Tanah Suci, Momi Soraya Tebar 705 Paket Makanan di Pelataran Masjidil Haram

Ia menjelaskan, saat ini terduga pelaku berikut barang bukti berupa sebuah obeng, sebuah tang, beberapa bungkus rokok berbagai merk, berbagai macam makanan, baju yang digunakan terduga pelaku, dan rekaman kamera pengawas (CCTV) sudah diamankan di Mapolsek Warudoyong.

“Terduga pelaku berikut barang bukti langsung kami amankan ke Mapolsek,” terangnya.

Baca Juga :  Sambut HUT ke-106, RSUD R. Syamsudin SH Tawarkan Promo Layanan Terapi Regeneratif

Atas perbuatannya, terduga pelaku terancam pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.

“Kami menghimbau kepada masyarakat maupun para pelaku usaha untuk menambahkan keamanan di tempat usaha, baik dengan memasang kamera pengawas maupun alarm. Bila membutuhkan informasi atau melaporkan adanya gangguan kamtibmas dapat langsung menghubungi Polsek terdekat maupun melalui call center 110 atau Lapor Polisi SIAP MANGGA di 0811654110,” pungkasnya. (***)

Penulis : Nuria Ariawan

Berita Terkait

Dari Disiplin hingga Judi Online, Ini Pesan Kepala Diskominfo Kota Sukabumi kepada ASN
AIDS, TBC, dan Malaria Jadi Perhatian, Dinkes Kota Sukabumi Siapkan Strategi Baru
Kota Sukabumi Sukses Tekan Inflasi Agustus hingga Masuk 10 Besar Inflasi Terendah
Sambut HUT ke-106, RSUD R. Syamsudin SH Tawarkan Promo Layanan Terapi Regeneratif
Sudah Dilaporkan Sejak 2025, Kenapa Mantan Legislator Sukabumi Baru Jadi Tersangka?
Polisi Periksa Mantan Legislator Sukabumi, Dugaan Penipuan dan Penggelapan Diselidiki
Kantor Kecamatan Gunungpuyuh Mulai Berdiri, DPUTR Pastikan Proyek On Track
Disdikbud Kota Sukabumi Minta Orang Tua Dampingi Anak Selama PJJ Imbas Abu Vulkanik
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 16:29 WIB

Dari Disiplin hingga Judi Online, Ini Pesan Kepala Diskominfo Kota Sukabumi kepada ASN

Rabu, 9 September 2026 - 16:12 WIB

AIDS, TBC, dan Malaria Jadi Perhatian, Dinkes Kota Sukabumi Siapkan Strategi Baru

Selasa, 8 September 2026 - 21:05 WIB

Kota Sukabumi Sukses Tekan Inflasi Agustus hingga Masuk 10 Besar Inflasi Terendah

Selasa, 8 September 2026 - 16:22 WIB

Sambut HUT ke-106, RSUD R. Syamsudin SH Tawarkan Promo Layanan Terapi Regeneratif

Senin, 7 September 2026 - 19:07 WIB

Sudah Dilaporkan Sejak 2025, Kenapa Mantan Legislator Sukabumi Baru Jadi Tersangka?

Berita Terbaru