3 Kasus Narkoba Berhasil Diungkap, Polres Sukabumi Kota Amankan 36 Gram Sabu

- Penulis

Sabtu, 27 September 2025 - 10:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LITERASI MEDIA – Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota berhasil mengungkap tiga kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu dengan total barang bukti mencapai lebih dari 36 gram. Kasus peredaran kristal putih tersebut berhasil terungkap dalam kurun waktu 2 hari.

Kasus pertama terjadi di Kampung Nagrak Kaler, Desa Nagrak, Kecamatan Cisaat, pada Selasa (23/9) malam. Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota mengamankan JA alias Boyong (37), seorang buruh harian lepas, dengan barang bukti 12 paket sabu dibungkus solatip hitam, satu paket tambahan, serta 1 unit ponsel.

Total barang bukti sabu yang disita seberat 4,88 gram. Dari pengakuannya, barang haram itu diperoleh dari seseorang berinisial S yang kini telah ditetapkan sebagai DPO (daftar pencarian orang).

Baca Juga :  Geruduk Balai Kota Sukabumi, GMNI Soroti 100 Hari Kinerja Ayep-Bobby

Kasus kedua terjadi di Kampung Kebon Kawung, Desa Sukamanis, Kecamatan Kadudampit, pada Rabu (24/9) dini hari. Terduga pelaku MRR (35), warga Nagrak Kaler, ditangkap di rumahnya dengan barang bukti 2 paket besar dan 4 paket kecil sabu dengan berat total 18,10 gram, timbangan digital, serta 1 unit ponsel. Terduga pelaku mengaku sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial S yang kini masih buron.

Kasus ketiga terjadi di Jalan R. Syamsudin, tepatnya di depan RSUD R. Syamsudin, S.H., Kelurahan Cikole, Kota Sukabumi, pada Rabu (24/9/2025) pagi. Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota kembali mengamankan DR (23 tahun), seorang tunakarya, yang kedapatan membawa 38 paket sabu seberat 13,82 gram.

Baca Juga :  Sekda dan Ketua DPRD Kota Sukabumi Tanggapi Tuntutan GMNI Soal TKPP

Barang bukti tersebut ditemukan dalam bungkus rokok bekas yang disembunyikan di saku jaket hitamnya. Terduga pelaku mengaku sabu itu diperoleh dari seseorang berinisial O (DPO) untuk diedarkan di kawasan Benteng dan Jalur Cemerlang, Kecamatan Warudoyong.

“Pengungkapan tiga kasus ini menegaskan komitmen Polres Sukabumi Kota dalam memberantas peredaran narkoba. Kami juga masih melakukan pengejaran terhadap dua orang yang disebut tersangka, yaitu berinisial S dan O,” ungkap Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Tenda Sukendar, padaSabtu (27/9).

Atas perbuatannya, ketiga terduga pelaku dijerat dengan Pasal 114 dan/atau Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara hingga seumur hidup. (Boy)

Editor : Nuria Ariawan

Berita Terkait

RSUD R. Syamsudin SH Kini Terapkan Validasi Wajah untuk Peserta BPJS Kesehatan
Dibalik PAD Kota Sukabumi, Juru Parkir Masih Menanti Peningkatan Kesejahteraan
Kejar Target Imunisasi, Dinkes Kota Sukabumi Luncurkan Program Gempita
Wali Kota Sukabumi Lantik Puluhan Pejabat, Tekankan Soliditas dan Integritas Birokrasi
Kepala BGN Dicopot, Dugaan Praktik Jual Beli Dapur MBG Diaudit
Tuntut Hak Angket, Massa Aksi 2.6.26 Coret Tembok DPRD: “Dewan Molor Wae!”
Ratusan RT/RW Kepung Balai Kota Sukabumi, Tagih Realisasi Janji dan Permintaan Maaf
Janjian Tawuran Lewat Medsos, Dua Pelaku Pembacokan di Sukabumi Ditangkap
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 06:51 WIB

RSUD R. Syamsudin SH Kini Terapkan Validasi Wajah untuk Peserta BPJS Kesehatan

Rabu, 3 Juni 2026 - 17:03 WIB

Dibalik PAD Kota Sukabumi, Juru Parkir Masih Menanti Peningkatan Kesejahteraan

Rabu, 3 Juni 2026 - 16:06 WIB

Kejar Target Imunisasi, Dinkes Kota Sukabumi Luncurkan Program Gempita

Rabu, 3 Juni 2026 - 12:18 WIB

Wali Kota Sukabumi Lantik Puluhan Pejabat, Tekankan Soliditas dan Integritas Birokrasi

Rabu, 3 Juni 2026 - 00:08 WIB

Tuntut Hak Angket, Massa Aksi 2.6.26 Coret Tembok DPRD: “Dewan Molor Wae!”

Berita Terbaru