3 Kasus Narkoba Berhasil Diungkap, Polres Sukabumi Kota Amankan 36 Gram Sabu

- Penulis

Sabtu, 27 September 2025 - 10:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LITERASI MEDIA – Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota berhasil mengungkap tiga kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu dengan total barang bukti mencapai lebih dari 36 gram. Kasus peredaran kristal putih tersebut berhasil terungkap dalam kurun waktu 2 hari.

Kasus pertama terjadi di Kampung Nagrak Kaler, Desa Nagrak, Kecamatan Cisaat, pada Selasa (23/9) malam. Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota mengamankan JA alias Boyong (37), seorang buruh harian lepas, dengan barang bukti 12 paket sabu dibungkus solatip hitam, satu paket tambahan, serta 1 unit ponsel.

Total barang bukti sabu yang disita seberat 4,88 gram. Dari pengakuannya, barang haram itu diperoleh dari seseorang berinisial S yang kini telah ditetapkan sebagai DPO (daftar pencarian orang).

Baca Juga :  Kaji Legalitas Dana Abadi, Panja Wakaf DPRD Datangi Kejari Kota Sukabumi

Kasus kedua terjadi di Kampung Kebon Kawung, Desa Sukamanis, Kecamatan Kadudampit, pada Rabu (24/9) dini hari. Terduga pelaku MRR (35), warga Nagrak Kaler, ditangkap di rumahnya dengan barang bukti 2 paket besar dan 4 paket kecil sabu dengan berat total 18,10 gram, timbangan digital, serta 1 unit ponsel. Terduga pelaku mengaku sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial S yang kini masih buron.

Kasus ketiga terjadi di Jalan R. Syamsudin, tepatnya di depan RSUD R. Syamsudin, S.H., Kelurahan Cikole, Kota Sukabumi, pada Rabu (24/9/2025) pagi. Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota kembali mengamankan DR (23 tahun), seorang tunakarya, yang kedapatan membawa 38 paket sabu seberat 13,82 gram.

Baca Juga :  AMP Geruduk Kantor BPN Sukabumi, Desak Audit PTSL dan Tindak Oknum Terlibat Mafia Tanah

Barang bukti tersebut ditemukan dalam bungkus rokok bekas yang disembunyikan di saku jaket hitamnya. Terduga pelaku mengaku sabu itu diperoleh dari seseorang berinisial O (DPO) untuk diedarkan di kawasan Benteng dan Jalur Cemerlang, Kecamatan Warudoyong.

“Pengungkapan tiga kasus ini menegaskan komitmen Polres Sukabumi Kota dalam memberantas peredaran narkoba. Kami juga masih melakukan pengejaran terhadap dua orang yang disebut tersangka, yaitu berinisial S dan O,” ungkap Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Tenda Sukendar, padaSabtu (27/9).

Atas perbuatannya, ketiga terduga pelaku dijerat dengan Pasal 114 dan/atau Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara hingga seumur hidup. (Boy)

Editor : Nuria Ariawan

Berita Terkait

Dari Disiplin hingga Judi Online, Ini Pesan Kepala Diskominfo Kota Sukabumi kepada ASN
AIDS, TBC, dan Malaria Jadi Perhatian, Dinkes Kota Sukabumi Siapkan Strategi Baru
Kota Sukabumi Sukses Tekan Inflasi Agustus hingga Masuk 10 Besar Inflasi Terendah
Sambut HUT ke-106, RSUD R. Syamsudin SH Tawarkan Promo Layanan Terapi Regeneratif
Sudah Dilaporkan Sejak 2025, Kenapa Mantan Legislator Sukabumi Baru Jadi Tersangka?
Polisi Periksa Mantan Legislator Sukabumi, Dugaan Penipuan dan Penggelapan Diselidiki
Kantor Kecamatan Gunungpuyuh Mulai Berdiri, DPUTR Pastikan Proyek On Track
Disdikbud Kota Sukabumi Minta Orang Tua Dampingi Anak Selama PJJ Imbas Abu Vulkanik
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 16:29 WIB

Dari Disiplin hingga Judi Online, Ini Pesan Kepala Diskominfo Kota Sukabumi kepada ASN

Rabu, 9 September 2026 - 16:12 WIB

AIDS, TBC, dan Malaria Jadi Perhatian, Dinkes Kota Sukabumi Siapkan Strategi Baru

Selasa, 8 September 2026 - 21:05 WIB

Kota Sukabumi Sukses Tekan Inflasi Agustus hingga Masuk 10 Besar Inflasi Terendah

Selasa, 8 September 2026 - 16:22 WIB

Sambut HUT ke-106, RSUD R. Syamsudin SH Tawarkan Promo Layanan Terapi Regeneratif

Senin, 7 September 2026 - 19:07 WIB

Sudah Dilaporkan Sejak 2025, Kenapa Mantan Legislator Sukabumi Baru Jadi Tersangka?

Berita Terbaru