5 Papan Reklame tak Berizin dan Sudah Lama Berdiri di Kota Sukabumi Ditertibkan

- Penulis

Senin, 5 Mei 2025 - 13:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki, saat meninjau kegiatan penertiban papan reklame yang tidak berizin di Simpang Lapas Sukabumi, pada Senin (5/5/2025). Foto: Nuria Ariawan.

Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki, saat meninjau kegiatan penertiban papan reklame yang tidak berizin di Simpang Lapas Sukabumi, pada Senin (5/5/2025). Foto: Nuria Ariawan.

LITERASI MEDIA – Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi melalui Satpol PP dan Damkar gencar melakukan penertiban papan reklame dan baliho yang tidak memiliki izin resmi. Kali ini penertiban dilakukan di simpang Lapas dan di sekitar Jalan Ahmad Yani, pada Senin (5/5/2025).

Berdasarkan data yang diperoleh, hingga saat ini terdapat lima papan reklame yang sudah ditertibkan. Sementara untuk ketiga lokasi lainnya berada di pertigaan pintu hek, kemudian di kawasan lampu merah Degung, dan di Jalan KH. Ahmad Sanusi.

Salah satu tujuan utama dari penertiban papan reklame tanpa izin adalah untuk meningkatkan kontribusi sektor pajak dan retribusi daerah. Pasalnya, reklame ilegal yang tidak membayar pajak merugikan pendapatan kota.

Baca Juga :  Siapkan Gapura Ikonik, Wali Kota Sukabumi Tinjau Tugu Batas Kota

Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki, mengatakan bahwa ada 41 papan reklame yang diduga tidak memiliki izin dan tidak membayar pajak dan retribusi daerah. Namun hingga saat ini baru ada lima yang sudah teridentifikasi dan sudah ditertibkan.

“Ada 41 papan reklame yang diduga tidak memiliki izin dan tidak membayar pajak daerah, dan ini salah satu yang sudah teridentifikasi,” ujar Ayep Zaki, di sela-sela kegiatan penertiban papan reklame.

Ia menjelaskan, Pemkot Sukabumi memberikan waktu 30 hari bagi pemilik papan reklame itu untuk mengurus izinnya. Namun bilamana tidak ada yang mengurusnya, maka papan reklame itu akan diambil alih oleh Pemkot Sukabumi.

Baca Juga :  Kontraktor Minta Maaf, Janji Percepat Proyek Jalan Gudang Kota Sukabumi

“Dalam waktu 30 hari pemiliknya tidak datang ke kami, ke perizinan maupun ke Satpol PP, maka papan reklame ini kita akan ambil alih menjadi milik Pemkot Sukabumi,” tegasnya.

Kasatpol PP dan Damkar Kota Sukabumi, Ayi Jamiat, memastikan bahwa pihaknya akan menertibkan papan reklame yang memang tidak memiliki izin dan tidak membayar pajak. Namun demikian, pihaknya juga harus melakukan pendataan dan koordinasi dengan dinas terkait.

“Jadi yang sudah ditertibkan itu ada sekitar lima. Mudah-mudahan kita akan terus berlanjut, jadi kita cek dulu data-datanya, kita persiapkan, mudah-mudahan minggu depan kita akan tutup kembali yang lain,” kata Ayi. (***)

Editor : Nuria Ariawan

Berita Terkait

Dari Disiplin hingga Judi Online, Ini Pesan Kepala Diskominfo Kota Sukabumi kepada ASN
AIDS, TBC, dan Malaria Jadi Perhatian, Dinkes Kota Sukabumi Siapkan Strategi Baru
Kota Sukabumi Sukses Tekan Inflasi Agustus hingga Masuk 10 Besar Inflasi Terendah
Sambut HUT ke-106, RSUD R. Syamsudin SH Tawarkan Promo Layanan Terapi Regeneratif
Sudah Dilaporkan Sejak 2025, Kenapa Mantan Legislator Sukabumi Baru Jadi Tersangka?
Polisi Periksa Mantan Legislator Sukabumi, Dugaan Penipuan dan Penggelapan Diselidiki
Kantor Kecamatan Gunungpuyuh Mulai Berdiri, DPUTR Pastikan Proyek On Track
Disdikbud Kota Sukabumi Minta Orang Tua Dampingi Anak Selama PJJ Imbas Abu Vulkanik
Berita ini 40 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 16:29 WIB

Dari Disiplin hingga Judi Online, Ini Pesan Kepala Diskominfo Kota Sukabumi kepada ASN

Rabu, 9 September 2026 - 16:12 WIB

AIDS, TBC, dan Malaria Jadi Perhatian, Dinkes Kota Sukabumi Siapkan Strategi Baru

Selasa, 8 September 2026 - 21:05 WIB

Kota Sukabumi Sukses Tekan Inflasi Agustus hingga Masuk 10 Besar Inflasi Terendah

Selasa, 8 September 2026 - 16:22 WIB

Sambut HUT ke-106, RSUD R. Syamsudin SH Tawarkan Promo Layanan Terapi Regeneratif

Senin, 7 September 2026 - 19:07 WIB

Sudah Dilaporkan Sejak 2025, Kenapa Mantan Legislator Sukabumi Baru Jadi Tersangka?

Berita Terbaru