5 Papan Reklame tak Berizin dan Sudah Lama Berdiri di Kota Sukabumi Ditertibkan

- Penulis

Senin, 5 Mei 2025 - 13:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki, saat meninjau kegiatan penertiban papan reklame yang tidak berizin di Simpang Lapas Sukabumi, pada Senin (5/5/2025). Foto: Nuria Ariawan.

Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki, saat meninjau kegiatan penertiban papan reklame yang tidak berizin di Simpang Lapas Sukabumi, pada Senin (5/5/2025). Foto: Nuria Ariawan.

LITERASI MEDIA – Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi melalui Satpol PP dan Damkar gencar melakukan penertiban papan reklame dan baliho yang tidak memiliki izin resmi. Kali ini penertiban dilakukan di simpang Lapas dan di sekitar Jalan Ahmad Yani, pada Senin (5/5/2025).

Berdasarkan data yang diperoleh, hingga saat ini terdapat lima papan reklame yang sudah ditertibkan. Sementara untuk ketiga lokasi lainnya berada di pertigaan pintu hek, kemudian di kawasan lampu merah Degung, dan di Jalan KH. Ahmad Sanusi.

Salah satu tujuan utama dari penertiban papan reklame tanpa izin adalah untuk meningkatkan kontribusi sektor pajak dan retribusi daerah. Pasalnya, reklame ilegal yang tidak membayar pajak merugikan pendapatan kota.

Baca Juga :  Sepanjang 2025! DP2KBP3A Kota Sukabumi Raih Sejumlah Penghargaan Tingkat Nasional hingga Provinsi

Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki, mengatakan bahwa ada 41 papan reklame yang diduga tidak memiliki izin dan tidak membayar pajak dan retribusi daerah. Namun hingga saat ini baru ada lima yang sudah teridentifikasi dan sudah ditertibkan.

“Ada 41 papan reklame yang diduga tidak memiliki izin dan tidak membayar pajak daerah, dan ini salah satu yang sudah teridentifikasi,” ujar Ayep Zaki, di sela-sela kegiatan penertiban papan reklame.

Ia menjelaskan, Pemkot Sukabumi memberikan waktu 30 hari bagi pemilik papan reklame itu untuk mengurus izinnya. Namun bilamana tidak ada yang mengurusnya, maka papan reklame itu akan diambil alih oleh Pemkot Sukabumi.

Baca Juga :  12 Peserta Aksi Demo Positif Narkoba di Sukabumi Digiring Polisi ke BNN

“Dalam waktu 30 hari pemiliknya tidak datang ke kami, ke perizinan maupun ke Satpol PP, maka papan reklame ini kita akan ambil alih menjadi milik Pemkot Sukabumi,” tegasnya.

Kasatpol PP dan Damkar Kota Sukabumi, Ayi Jamiat, memastikan bahwa pihaknya akan menertibkan papan reklame yang memang tidak memiliki izin dan tidak membayar pajak. Namun demikian, pihaknya juga harus melakukan pendataan dan koordinasi dengan dinas terkait.

“Jadi yang sudah ditertibkan itu ada sekitar lima. Mudah-mudahan kita akan terus berlanjut, jadi kita cek dulu data-datanya, kita persiapkan, mudah-mudahan minggu depan kita akan tutup kembali yang lain,” kata Ayi. (***)

Editor : Nuria Ariawan

Berita Terkait

Puluhan Penerima Manfaat Terima Hewan Qurban dari Polres Sukabumi Kota
Anggaran Program Unggulan Insentif Masyarakat Kota Sukabumi di 2026 Dipastikan Naik
Petugas Gabungan Sita 10.705 Batang Rokok Ilegal di Kota Sukabumi
Respon Keluhan Warga, Satpol PP Gerebek Kios Penjual Tramadol dan Hexymer di Jalan R.A Kosasih
Polemik Dana Abadi Rp10 Juta per RT, Agus Samsul Singgung Janji Politik Tak Matang
Kelurahan Gunung Puyuh Genjot Pendapatan Pajak Lewat Inovasi Mawar Bajak
10 Trofi dan 3 Gelar Beruntun! Persib Resmi Jadi Legenda Sepak Bola Indonesia
Persib Juara, Flare Menyala di Sukabumi! Euforia Bobotoh Tak Terbendung
Berita ini 30 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 12:54 WIB

Puluhan Penerima Manfaat Terima Hewan Qurban dari Polres Sukabumi Kota

Senin, 25 Mei 2026 - 23:10 WIB

Anggaran Program Unggulan Insentif Masyarakat Kota Sukabumi di 2026 Dipastikan Naik

Senin, 25 Mei 2026 - 18:35 WIB

Petugas Gabungan Sita 10.705 Batang Rokok Ilegal di Kota Sukabumi

Senin, 25 Mei 2026 - 16:35 WIB

Respon Keluhan Warga, Satpol PP Gerebek Kios Penjual Tramadol dan Hexymer di Jalan R.A Kosasih

Senin, 25 Mei 2026 - 12:17 WIB

Polemik Dana Abadi Rp10 Juta per RT, Agus Samsul Singgung Janji Politik Tak Matang

Berita Terbaru