LITERASI MEDIA – Menjelang rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2025, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sukabumi melaksanakan kegiatan pencocokan dan penelitian (coklit) terbatas terhadap pemilih yang terindikasi Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Kegiatan yang digelar Rabu (24/9) ini diikuti jajaran KPU Kota Sukabumi bersama Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Sukabumi.
Fokus utama verifikasi mencakup 31 data pemilih yang bermasalah, mulai dari temuan pemilih ganda hingga data usia di atas 100 tahun.
Ketua KPU Kota Sukabumi, Imam Sutrisno, menegaskan coklit terbatas ini dilakukan untuk memastikan daftar pemilih benar-benar mutakhir.
“Kami ingin memastikan data yang tercatat valid dan sesuai kondisi lapangan. Pemutakhiran ini rutin dilaksanakan setiap triwulan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Imam menekankan bahwa PDPB bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi juga bagian dari upaya menjaga kualitas daftar pemilih agar tetap akurat.
“Data yang bersih dan valid akan sangat berpengaruh pada kelancaran pemilu maupun pilkada mendatang, sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap proses demokrasi,” tambahnya.
Dengan langkah ini, KPU berharap rekapitulasi PDPB Triwulan III tidak hanya sekadar formalitas, melainkan fondasi penting dalam mewujudkan pemilu yang transparan, akuntabel, dan terpercaya. (Kio).









