Kado Akhir Tahun 2025, 7 Polisi di Sukabumi Dipecat, Beberapa Diantaranya Terkait Narkoba

- Penulis

Rabu, 31 Desember 2025 - 19:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi, saat menggelar rilis akhir tahun yang digelar di Aula Graha Rekonfu Polres Sukabumi Kota, pada Rabu (31/12). Foto: Humas Polres Sukabumi Kota.

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi, saat menggelar rilis akhir tahun yang digelar di Aula Graha Rekonfu Polres Sukabumi Kota, pada Rabu (31/12). Foto: Humas Polres Sukabumi Kota.

LITERASI MEDIA – Tujuh personel Polri di Sukabumi dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Tiga orang personel Polres Sukabumi Kota disanksi PTDH karena kedapatan melanggar ketentuan disiplin dan kode etik profesi Polri sebagaimana diatur dalam Peraturan Polri Nomor 7 tahun 2022.

Diantaranya, terkait penyalahgunaan narkoba yang dibutikan melalui hasil test urine positif.

“Termasuk dengan pemberatan berupa disersi, yaitu tidak masuk dinas selama lebih dari 30 hari berturut-turut,” kata Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwandi, kepada awak media, pada rabu (31/12).

Baca Juga :  Antisipasi Banjir Limpasan, DPUTR Sukabumi Rutin Bersihkan Kolam Retensi

Rita Suwadi disela-sela rilis akhir tahun 2025 mengatakan, bahwa penindakan dan pemberhentian tidak dengan hormat merupakan salah satu bentuk sanksi dalam rangka menjaga marwah dan profesionalisme institusi.

“Kami harus menegakan secara tegas displin dan kode etis dilingkungan internal,” katanya.

Sementara di Palabuhanratu, Kapolres Sukabumi, AKBP Dr Samian melakukan langkah serupa. Sanksi kali ini digelar dengan Upacara PTDH terhadap empat personel yang diberhentikan dari keanggotaan Polri.

Baca Juga :  Kasus Dugaan Persetubuhan Anak di Sukabumi Terungkap, Polisi Amankan Seorang Lansia

Ia menegaskan keputusan pemecatan bukanlah kebanggaan institusi, melainkan bentuk komitmen menjaga marwah dan integritas Polri.

“Upacara PTDH ini menjadi pengingat bahwa setiap anggota Polri wajib menjunjung tinggi disiplin, integritas, dan profesionalisme,” tegasnya.

ia juga menyampaikan bahwa proses PTDH telah melalui tahapan panjang, termasuk pemeriksaan dan sidang kode etik sesuai ketentuan hukum yang berlaku di tubuh Polri.

“Ini adalah konsekuensi atas pelanggaran berat yang tidak bisa ditoleransi,” tutupnya.

Sumber Berita: Media Pakuan

Berita Terkait

Selaraskan Prioritas Pembangunan, Bappeda dan DPRD Kota Sukabumi Bahas KUA-PPAS 2027
International Job Fair 2026 Resmi Dibuka, Hadirkan Lebih dari 5.000 Peluang Kerja Global
Iman Adinugraha Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran Kasepuhan Cipta Mulya, Ajak Semua Pihak Gotong Royong
Lapang Merdeka Sukabumi Kian Tertib, Kehadiran Security Beri Rasa Aman bagi Pengunjung
HUT ke-65 IKWI Kota Sukabumi Diisi Aksi Berbagi, Tebarkan Semangat Kepedulian Sosial
Optimalkan Pajak Air Tanah, BPKPD Kota Sukabumi Kaji Penerapan Water Meter Ultrasonik
DLH Kota Sukabumi Perkuat Pengelolaan Sampah, Edukasi Warga Jadi Fokus Utama
53 Tahun KNPI: Dirintis Bung H. Hamami, Harmoni dalam Estafeta Kepemimpinan Bung Sudar Fauzi
Berita ini 50 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 20:44 WIB

Selaraskan Prioritas Pembangunan, Bappeda dan DPRD Kota Sukabumi Bahas KUA-PPAS 2027

Senin, 27 Juli 2026 - 19:59 WIB

International Job Fair 2026 Resmi Dibuka, Hadirkan Lebih dari 5.000 Peluang Kerja Global

Senin, 27 Juli 2026 - 14:40 WIB

Iman Adinugraha Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran Kasepuhan Cipta Mulya, Ajak Semua Pihak Gotong Royong

Sabtu, 25 Juli 2026 - 21:53 WIB

Lapang Merdeka Sukabumi Kian Tertib, Kehadiran Security Beri Rasa Aman bagi Pengunjung

Sabtu, 25 Juli 2026 - 13:36 WIB

HUT ke-65 IKWI Kota Sukabumi Diisi Aksi Berbagi, Tebarkan Semangat Kepedulian Sosial

Berita Terbaru