Polres Sukabumi Kota Bongkar Jaringan Curanmor Lintas Daerah, Enam Pelaku Ditangkap

- Penulis

Selasa, 2 Juni 2026 - 16:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LITERASI MEDIA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi Kota berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di tujuh lokasi berbeda di wilayah Kota dan Kabupaten Sukabumi.

Dalam operasi tersebut, polisi menangkap enam orang terduga pelaku, termasuk satu target operasi (TO) dalam Operasi Jaran Lodaya 2026.

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Sentot Kunto Wibowo, mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim selama pelaksanaan Operasi Jaran Lodaya 2026 yang berlangsung sejak 29 Mei hingga 7 Juni 2026.

“Dalam operasi ini kami berhasil mengungkap kasus dugaan curanmor yang terjadi di tujuh tempat kejadian perkara di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota. Dari pengungkapan tersebut, enam terduga pelaku berhasil diamankan, satu di antaranya merupakan target operasi,” kata Sentot dalam konferensi pers di Mapolres Sukabumi Kota, Selasa (2/6).

Menurut Sentot, tersangka utama berinisial A alias R alias A (41), warga Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi, diduga berperan sebagai eksekutor pencurian sekaligus masuk dalam daftar target operasi. Polisi juga menangkap AM (39), yang diduga bertindak sebagai eksekutor sekaligus joki dalam aksi pencurian kendaraan.

Selain kedua pelaku tersebut, aparat turut mengamankan empat warga Kabupaten Cianjur berinisial J alias H (52), S alias T (50), MAS alias A (39), dan YS alias A (42). Keempatnya diduga berperan sebagai penadah kendaraan hasil kejahatan.

Baca Juga :  Program SEHATI, Inovasi RSUD R Syamsudin SH Dampingi Ibu Hamil Hadapi Persalinan

“Tiga terduga pelaku berinisial A, AM, dan J diamankan pada 30 Mei 2026. Sementara tiga pelaku lainnya, yakni S, MAS, dan YS, ditangkap pada 1 Juni 2026,” ujarnya.

Beraksi Sejak Akhir 2025

Dari hasil penyelidikan sementara, para pelaku diduga telah menjalankan aksinya sejak akhir Desember 2025 hingga Mei 2026. Sasaran utama mereka adalah sepeda motor yang diparkir di halaman maupun garasi rumah warga.

Polisi mengungkap para pelaku menggunakan kunci letter T yang telah dimodifikasi untuk merusak sistem pengaman kendaraan. Dalam beberapa kasus, pelaku bahkan nekat masuk ke dalam rumah korban dengan cara merusak ventilasi, membuka akses pintu, hingga mencongkel pintu rumah untuk mengambil kendaraan maupun barang berharga lainnya.

“Modus operandi yang digunakan cukup beragam. Selain merusak kunci kontak kendaraan, pelaku juga masuk ke rumah korban untuk memudahkan aksinya,” jelas Sentot.

Sita Enam Motor dan Senjata Tajam

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan para pelaku dalam menjalankan aksinya. Barang bukti tersebut antara lain dua kunci letter T, empat mata kunci modifikasi, dua penutup wajah, satu tas selempang, sebilah golok, pisau cutter, kunci L, kunci inggris, obeng, dua unit telepon genggam, serta enam unit sepeda motor yang diduga hasil pencurian.

Baca Juga :  Ketua DPRD Angkat Jempol Strategi Wali Kota Sukabumi Genjot PAD

Polres Sukabumi Kota kini masih melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan keterlibatan para tersangka dalam kasus curanmor lainnya yang terjadi di wilayah Sukabumi maupun daerah sekitar.

Terancam Hukuman Penjara

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian serta Pasal 591 KUHP tentang penadahan.

Pelaku pencurian terancam hukuman penjara paling lama lima tahun, sedangkan pelaku penadahan dapat dikenakan pidana penjara hingga empat tahun.

“Kami masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan para tersangka dalam kasus serupa lainnya. Tidak menutup kemungkinan penerapan pasal yang lebih berat apabila ditemukan unsur pemberatan dalam tindak pidana yang dilakukan,” tegas Sentot.

Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dengan memasang kunci pengaman tambahan pada kendaraan, memastikan kendaraan diparkir di lokasi yang aman, serta segera melapor kepada kepolisian apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana pencurian kendaraan bermotor.

“Polres Sukabumi Kota berkomitmen melakukan penegakan hukum secara tegas, profesional, dan berkeadilan guna memberikan rasa aman kepada masyarakat serta menekan angka kriminalitas di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota,” pungkasnya. (Boy)

Editor : Nuria Ariawan

Berita Terkait

Selaraskan Prioritas Pembangunan, Bappeda dan DPRD Kota Sukabumi Bahas KUA-PPAS 2027
International Job Fair 2026 Resmi Dibuka, Hadirkan Lebih dari 5.000 Peluang Kerja Global
Iman Adinugraha Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran Kasepuhan Cipta Mulya, Ajak Semua Pihak Gotong Royong
Lapang Merdeka Sukabumi Kian Tertib, Kehadiran Security Beri Rasa Aman bagi Pengunjung
HUT ke-65 IKWI Kota Sukabumi Diisi Aksi Berbagi, Tebarkan Semangat Kepedulian Sosial
Optimalkan Pajak Air Tanah, BPKPD Kota Sukabumi Kaji Penerapan Water Meter Ultrasonik
DLH Kota Sukabumi Perkuat Pengelolaan Sampah, Edukasi Warga Jadi Fokus Utama
53 Tahun KNPI: Dirintis Bung H. Hamami, Harmoni dalam Estafeta Kepemimpinan Bung Sudar Fauzi
Berita ini 29 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 20:44 WIB

Selaraskan Prioritas Pembangunan, Bappeda dan DPRD Kota Sukabumi Bahas KUA-PPAS 2027

Senin, 27 Juli 2026 - 19:59 WIB

International Job Fair 2026 Resmi Dibuka, Hadirkan Lebih dari 5.000 Peluang Kerja Global

Senin, 27 Juli 2026 - 14:40 WIB

Iman Adinugraha Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran Kasepuhan Cipta Mulya, Ajak Semua Pihak Gotong Royong

Sabtu, 25 Juli 2026 - 21:53 WIB

Lapang Merdeka Sukabumi Kian Tertib, Kehadiran Security Beri Rasa Aman bagi Pengunjung

Sabtu, 25 Juli 2026 - 13:36 WIB

HUT ke-65 IKWI Kota Sukabumi Diisi Aksi Berbagi, Tebarkan Semangat Kepedulian Sosial

Berita Terbaru