LITERASI MEDIA – Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota kembali mengungkap kasus dugaan peredaran gelap narkotika, psikotropika, dan obat keras terbatas tanpa izin edar.
Seorang pemuda berinisial ME (18), warga Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Sukabumi, diamankan di kawasan Jalan Pelabuhan II, Kampung Cikadu, Desa Kebonmanggu, Kecamatan Gunungguruh, Kamis (25/6) sekitar pukul 13.00 WIB.
Dari tangan terduga pelaku, petugas menyita barang bukti berupa 9,66 gram ganja kering, 27 butir psikotropika yang terdiri atas Riklona, Calmlet Alprazolam, dan Merlopam, serta 502 butir obat keras terbatas jenis Tramadol dan Hexymer. Polisi juga mengamankan satu unit telepon genggam dan uang tunai sebesar Rp200 ribu yang diduga merupakan hasil transaksi.
Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Tenda Sukendar, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Gunungguruh.
“Saat dilakukan penggeledahan terhadap tersangka, petugas menemukan satu tas selempang yang berisi beberapa paket ganja kering yang telah dikemas, puluhan butir psikotropika, ratusan butir obat keras terbatas jenis Tramadol dan Hexymer, serta barang bukti lainnya. Seluruh barang bukti langsung kami amankan untuk kepentingan penyidikan,” ujar AKP Tenda kepada wartawan, Sabtu (27/6).
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, ME mengaku barang-barang tersebut merupakan titipan dari seseorang berinisial G yang kini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Barang haram tersebut diduga akan diedarkan kembali oleh tersangka.
“Pengakuan tersangka, seluruh narkotika, psikotropika dan obat keras terbatas itu diperoleh dari seseorang berinisial G yang saat ini masih dalam pengejaran. Kami masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya,” kata Tenda.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.
Selain itu, ME juga dipersangkakan melanggar Pasal 60 ayat (1) huruf b dan c juncto Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.
Tak hanya itu, penyidik turut menjerat tersangka dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) subsider Pasal 436 juncto Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terkait dugaan mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar, yang ancaman hukumannya mencapai 12 tahun penjara.
AKP Tenda menegaskan penyidik masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk memburu pemasok utama sekaligus memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota.
Ia juga mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika dan obat-obatan terlarang.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika dan obat-obatan terlarang. Peran aktif masyarakat sangat penting dalam menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba,” pungkasnya. (Boy)
Editor : Nuria Ariawan









