LITERASI MEDIA – Polres Sukabumi Kota masih mendalami dugaan kasus penipuan dan penggelapan yang menyeret seorang mantan anggota DPRD Kota Sukabumi. Mantan legislator tersebut telah dipanggil penyidik untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
Pemeriksaan dilakukan oleh Unit 1 Jatanras Satreskrim Polres Sukabumi Kota sebagai bagian dari proses penyidikan atas laporan yang diterima kepolisian.
“Yang jelas untuk saksi yang kami panggil ini, yang juga mantan anggota DPRD Kota Sukabumi, khususnya perkara ini masih dalam proses penyidikan,” ujar KBO Reskrim Polres Sukabumi Kota, IPTU Irfan Fahrudin, kepada literasimedia.com, Senin (7/9).
Menurutnya, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak untuk mengetahui secara utuh fakta hukum dalam perkara tersebut. Pemeriksaan terhadap mantan anggota DPRD itu dilakukan berdasarkan surat perintah untuk dimintai keterangan.
“Surat perintahnya membawa yang bersangkutan untuk dimintai keterangan, dan sekarang sudah dibawa ke sini dan masih dalam pemeriksaan,” katanya.
Polisi menegaskan belum dapat menyampaikan secara rinci mengenai perkembangan perkara maupun fakta hukum yang ditemukan. Penyidik masih mengumpulkan dan mencocokkan keterangan dari pelapor, saksi korban, saksi lainnya, serta pihak terlapor.
“Nanti dilihat fakta hukumnya seperti apa, karena ini terkait sementara yang diduga kasus penipuan dan penggelapan,” ujarnya.
Terkait kemungkinan penyelesaian melalui mekanisme restorative justice, polisi menyebut opsi tersebut tetap terbuka sepanjang memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.
“Di dalam KUHAP, kalau memang adanya proses restorative justice nanti, ya silakan, karena itu diatur dalam KUHAP. Intinya saya belum tahu lebih dalam karena masih diperiksa,” jelasnya.
Dalam proses penyidikan, polisi juga tengah mendalami alat bukti yang berkaitan dengan laporan tersebut. Selain keterangan korban, penyidik turut meminta keterangan dari sejumlah saksi lain untuk mengungkap rangkaian peristiwa dan objek yang dipersoalkan.
“Yang jelas apa yang diadukan oleh pelapor itu sudah jelas, ditambah saksi sudah dimintai keterangan. Untuk alat bukti itu dari penyidik memang dari saksi korban ditambah saksi yang lain, pergeseran daripada apa yang menjadi objeknya, bagaimana hasil pemeriksaan daripada terlapor yang sudah dilaporkan oleh si korban,” pungkasnya.
Polres Sukabumi Kota memastikan proses pemeriksaan masih berlangsung. Penanganan perkara selanjutnya akan ditentukan berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh penyidik selama proses penyidikan. (Boy)
Editor : Nuria Ariawan









