LITERASI MEDIA – Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Kota Sukabumi menegaskan bahwa pelaksanaan event di Lapang Merdeka (Lapdek) sudah sesuai dengan aturan yang berlaku, dan justru memberikan dampak positif terhadap ekonomi kreatif dan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Hal ini disampaikan langsung Kepala Dispora Kota Sukabumi, Tejo Condro Nugroho, menyusul sorotan publik terhadap dua event berskala besar yang digelar dalam sepekan terakhir. Event tersebut dinilai memicu kontroversi karena digelar di ruang terbuka hijau yang disebut tidak boleh digunakan untuk kegiatan komersial, sebagaimana diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 4 Tahun 2017.
Namun Tejo menjelaskan, sesuai pasal 1 ayat 1 Perwal tersebut, Lapdek merupakan fasilitas sosial yang dapat digunakan untuk kegiatan masyarakat umum dan kegiatan pemerintahan.
“Event seperti Pesta Sukabumi Baru bersama Kopi Turkish merupakan kegiatan kolaboratif antara pemerintah, komunitas olahraga, pelaku UMKM, dan ekonomi kreatif. Kegiatan ini juga bagian dari program resmi pemkot dalam memperingati Hardiknas dan peluncuran program NGoPI,” ungkap Tejo.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa event ini membawa manfaat nyata, terutama dalam mendorong pertumbuhan sektor pariwisata, UMKM, dan kuliner lokal.
“Ini bagian dari strategi meningkatkan PDRB sektor pariwisata dan ekonomi kreatif. Jika terus digerakkan, tentu berdampak langsung pada peningkatan kesejahteraan masyarakat dan PAD Kota Sukabumi,” tambahnya.
Dispora juga memastikan pasca event, Pemkot Sukabumi akan melakukan revitalisasi Lapang Merdeka melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR), agar ruang publik ini tetap bersih dan fungsional.
Ke depan, pihaknya akan lebih selektif dalam memberikan izin penyelenggaraan kegiatan, dengan penekanan pada kelestarian lingkungan dan nilai manfaat sosial.
Di sisi lain, Sekretaris Disporapar Kota Sukabumi, Ganjar Ramdani Saputra, menyatakan bahwa regulasi lama saat ini tengah direvisi, untuk menyesuaikan dengan kebutuhan dan dinamika pemanfaatan ruang publik.
“Kami hanya mengarahkan secara teknis. Proses revisi sedang berjalan di Bagian Hukum,” katanya.
Pernyataan itu diamini oleh Kepala Bagian Hukum Setda Kota Sukabumi, Yudi Febriansyah, yang menyebut bahwa Perwal 4/2017 masih berlaku, namun memang sedang disempurnakan.
“Tujuannya agar pengelolaan aset publik seperti Lapdek bisa tetap fleksibel, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan umum,” jelas Yudi.
Dispora menegaskan bahwa seluruh kegiatan yang digelar di Lapang Merdeka bukan hanya sesuai aturan, tetapi juga memiliki dampak ekonomi dan sosial yang nyata. (Kio).









