AMP Geruduk Kantor BPN Sukabumi, Desak Audit PTSL dan Tindak Oknum Terlibat Mafia Tanah

- Penulis

Sabtu, 17 Mei 2025 - 06:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LITERASI MEDIA – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Petani (AMP) Daerah Jawa Barat, menggelar aksi unjuk rasa (Unras), di depan Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Sukabumi, pada Jumat (16/5/2025).

Informasi yang diperoleh, aksi Unras tersebut merupakan bentuk protes terhadap dugaan penyimpangan dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Girimukti, Kecamatan Ciemas.

Dalam orasinya, Koordinator PD AMP Daerah Jawa Barat, Diki Agustina, menegaskan bahwa persoalan agraria di Indonesia masih sarat dengan ketimpangan dan ketidakadilan. Ia menuding oknum ATR/BPN justru menjadi bagian dari masalah, bukan solusi.

“Program PTSL yang seharusnya menjadi jalan keluar bagi rakyat untuk memperoleh kepastian hukum atas tanahnya, justru menjadi ladang baru bagi praktik mafia tanah dan penyalahgunaan wewenang oleh oknum BPN,” ujar Diki penuh semangat.

Menurut AMP, implementasi PTSL di Desa Girimukti diduga kuat telah melahirkan berbagai bentuk mal-administrasi. Salah satu kasus yang mencuat adalah penerbitan lima Akta Jual Beli (AJB) pada tahun 2009 yang menjadi dasar pendaftaran sertifikat tanah atas nama inisial HY. AJB tersebut digunakan untuk mengklaim tanah yang secara sah dikuasai oleh inisial AWA sejak 1996.

Baca Juga :  Dari Nasi Goreng ke Senayan, Iman Adinugraha Nyalakan Semangat Ekonomi Kreatif Sukabumi

“Penerbitan sertifikat melalui PTSL dilakukan dalam waktu singkat, dua hingga tiga bulan saja, tanpa proses verifikasi partisipatif dari warga. Ini membuka celah masuknya mafia tanah yang diduga melibatkan oknum pejabat desa, kecamatan, dan bahkan internal ATR/BPN sendiri,” tegas Diki.

Dalam temuan AMP, terdapat tumpang tindih data antara surat keterangan Letter C yang digunakan dalam AJB dan data resmi dari Kantor Pertanahan Kabupaten Sukabumi berdasarkan Surat Nomor 630.1/160/1994. Hal ini mengindikasikan adanya pemalsuan dokumen dan pelanggaran terhadap asas keadilan serta hukum pertanahan.

Melalui aksi dan pernyataan resmi, AMP Jawa Barat mengajukan enam tuntutan kepada ATR/BPN Kabupaten Sukabumi, antara lain:

Baca Juga :  Provider tak Boleh Semena-mena Pasang Kabel Tiang Internet, Pemkot Sukabumi Wajibkan Sosialisasi

1. Memproses secara hukum oknum BPN yang menerbitkan sertifikat atas nama HY dengan mengabaikan surat BPN Nomor 1014/3.02.600/XII/2017.

2. Menghapus praktik pungli dan memastikan seluruh biaya layanan sesuai dengan ketentuan dalam UU Pelayanan Publik.

3. Membatalkan permohonan SK dan peta bidang atas nama HY yang diduga menggunakan dokumen palsu.

4. Segera memproses permohonan sertifikat atas nama AWA yang dinilai sebagai pemilik sah tanah tersebut.

5. Melakukan konfrontasi terbuka antara HY, AWA, dan oknum kepala desa disertai bukti dan saksi.

6. Menuntut pertanggungjawaban hukum terhadap oknum BPN yang terbukti menyalahgunakan kewenangan sesuai UU Administrasi Pemerintahan.

AMP menilai, jika penyimpangan ini terus dibiarkan, maka cita-cita reforma agraria sejati hanya akan menjadi slogan kosong.

“Negara tidak boleh bersembunyi di balik program yang disebut ‘sistematis dan lengkap’ jika kenyataannya justru menyisakan luka dan ketidakadilan,” tukas Diki. (Kio).

Berita Terkait

Iduladha di Balik Jeruji, Lapas Sukabumi Bangun Empati dan Kepedulian Sosial
Puluhan Penerima Manfaat Terima Hewan Qurban dari Polres Sukabumi Kota
Anggaran Program Unggulan Insentif Masyarakat Kota Sukabumi di 2026 Dipastikan Naik
Petugas Gabungan Sita 10.705 Batang Rokok Ilegal di Kota Sukabumi
Respon Keluhan Warga, Satpol PP Gerebek Kios Penjual Tramadol dan Hexymer di Jalan R.A Kosasih
Polemik Dana Abadi Rp10 Juta per RT, Agus Samsul Singgung Janji Politik Tak Matang
Kelurahan Gunung Puyuh Genjot Pendapatan Pajak Lewat Inovasi Mawar Bajak
10 Trofi dan 3 Gelar Beruntun! Persib Resmi Jadi Legenda Sepak Bola Indonesia
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 27 Mei 2026 - 17:44 WIB

Iduladha di Balik Jeruji, Lapas Sukabumi Bangun Empati dan Kepedulian Sosial

Selasa, 26 Mei 2026 - 12:54 WIB

Puluhan Penerima Manfaat Terima Hewan Qurban dari Polres Sukabumi Kota

Senin, 25 Mei 2026 - 23:10 WIB

Anggaran Program Unggulan Insentif Masyarakat Kota Sukabumi di 2026 Dipastikan Naik

Senin, 25 Mei 2026 - 18:35 WIB

Petugas Gabungan Sita 10.705 Batang Rokok Ilegal di Kota Sukabumi

Senin, 25 Mei 2026 - 12:17 WIB

Polemik Dana Abadi Rp10 Juta per RT, Agus Samsul Singgung Janji Politik Tak Matang

Berita Terbaru