LITERASI MEDIA – Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kota Sukabumi, melaksanakan pemeliharaan Kantor Kelurahan Nanggeleng, Kecamatan Citamiang.
Hal itu dilakukan pasca kerusakan parah pada bagian atap akibat roboh pada awal Desember 2024 lalu. Pemeliharaan ini, dimulai sejak 19 Mei 2025 dan ditargetkan selesai pada 15 Juli 2025 dengan durasi 60 hari kerja.
Kabid Tata Bangunan, Jasa Konstruksi, dan Pertamanan DPUTR Kota Sukabumi, Muhammad Sahid, menjelaskan kegiatan ini merupakan bagian dari upaya perbaikan infrastruktur pelayanan publik yang terdampak kerusakan.
“Atap kantor kelurahan itu roboh pada akhir tahun lalu, sehingga perlu dilakukan pemeliharaan menyeluruh agar pelayanan kepada masyarakat bisa kembali optimal,” ujar Sahid kepada awak media, Kamis (19/6).
Proyek ini, kata dia, dilaksanakan rekanan CV Firan Jaya Sampurna dengan anggaran sebesar Rp193.894.941 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Sukabumi tahun 2025.
“Fokus utama pekerjaan meliputi perbaikan struktur atap dan bagian bangunan lain yang turut terdampak,” ucapnya.
Sahid mengatakan, hingga pertengahan Juni 2025 ini, progres pengerjaan telah mencapai sekitar 45 persen. “Secara umum progresnya masih sesuai jadwal, meski ada beberapa kendala teknis di lapangan yang memerlukan penyesuaian,” ungkapnya.
Kendala tersebut di antaranya terkait cuaca yang kurang mendukung serta penyesuaian struktur lama yang memerlukan kehati-hatian dalam pengerjaan. “Namun demikian, kami optimis pekerjaan bisa rampung tepat waktu sesuai kontrak kerja,” cetusnya.
Pihaknya berharap, setelah selesai diperbaiki, kantor kelurahan dapat kembali difungsikan secara maksimal sebagai pusat layanan masyarakat.
“Kami akan terus kawal agar kualitas pekerjaan terjaga, sehingga ke depan bangunan ini bisa digunakan secara aman dan nyaman,” tutupnya. (***)
Editor : Nuria Ariawan









