LITERASI MEDIA – Rumah Aspirasi dan Inspirasi (RAI) Heri Gunawan menggandeng Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sukabumi, menggelar sosialisasi pendidikan dan pemilih berkelanjutan yang berlangsung di salah satu hotel di Jalan Siliwangi, Kecamatan Cikole, pada Sabtu (21/6).
Kegiatan tersebut digelar sebagai upaya meningkatkan pemahaman masyarakat tentang proses demokrasi dan persiapan menghadapi Pemilu Serentak 2029, sekaligus agar masyarakat lebih memahami mekanisme dan tujuan penyelenggaraan Pemilu, sehingga dapat berpartisipasi secara aktif dalam memilih pemimpin dan wakil rakyat terbaik.
Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Heri Gunawan, mengatakan bahwa keberhasilan Pemilu Serentak 2024 yang mencakup Pileg dan Pilkada tak terlepas dari partisipasi seluruh elemen masyarakat. Karena itu, mendorong masyarakat untuk terus mendukung keberlanjutan demokrasi di Indonesia melalui partisipasi aktif dalam setiap tahapan Pemilu, termasuk Pemilu 2029 yang akan datang.
“Pemilu bukan hanya tentang memilih, tetapi tentang memastikan masa depan bangsa berjalan di jalur demokrasi. Sosialisasi seperti ini penting agar masyarakat sadar akan hak dan kewajibannya sebagai pemilih,” ujar pria yang akrab disapa Hergun, kepada awak media, pada Sabtu (21/6).
Dalam kegiatan tersebut, KPU Kota Sukabumi juga menjelaskan secara rinci mengenai asas dan prinsip pelaksanaan Pemilu, yang harus dilakukan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
“Selain itu, penyelenggaraan Pemilu juga harus memenuhi prinsip-prinsip seperti mandiri, berkeadilan, tertib, profesional, akuntabel, dan efisien,” ujarnya.
Penyelenggara Pemilu dijelaskan terdiri dari tiga lembaga utama yakni: KPU (termasuk KPU RI, Provinsi, Kabupaten/Kota, PPK, PPS, PPLN, KPPS, dan KPPSLN), Bawaslu (hingga pengawas TPS), serta DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu). Total anggota KPU mencapai 2.785 orang, sementara penyelenggara adhoc Pemilu seperti PPK hingga KPPSLN berjumlah lebih dari 6 juta orang.
“Materi sosialisasi juga mengulas syarat-syarat menjadi anggota KPU maupun penyelenggara Pemilu Adhoc, seperti batas usia minimal, jenjang pendidikan, serta kewajiban untuk mundur dari keanggotaan partai politik minimal lima tahun sebelum menjabat,” bebernya.
Terakhir, KPU Kota Sukabumi memaparkan peserta Pemilu/Pilkada yang terdiri dari partai politik, calon perseorangan, hingga pasangan calon presiden dan wakil presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai.
“Dengan memahami informasi ini sejak dini, kami berharap masyarakat bisa menjadi pemilih cerdas dan turut menjaga integritas demokrasi di negeri ini,” pungkasnya. (***)
Editor : Nuria Ariawan









