LITERASI MEDIA – Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki, menerima kunjungan sejumlah tokoh masyarakat dari Daerah Pemilihan (Dapil) 4 Kabupaten Sukabumi yang menyampaikan aspirasi dari warga terkait keinginan dan rencana penggabungan sembilan kecamatan ke wilayah administrasi Kota Sukabumi.
Dalam pertemuan yang berlangsung di Balai Kota Sukabumi, pada Senin (19/5), Ayep Zaki menegaskan bahwa aspirasi tersebut merupakan inisiatif murni dari masyarakat. Para tokoh datang secara langsung untuk memastikan wacana perluasan batas wilayah Kota Sukabumi ditanggapi serius.
“Ini adalah keinginan tokoh-tokoh masyarakat dari sembilan kecamatan. Mereka sengaja menemui saya untuk menyampaikan aspirasi ini, dan saya menyambut baik karena ini lahir dari masyarakat,” ujar Ayep Zaki.
Ayep Zaki juga mengungkapkan, dirinya telah berdiskusi dengan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi terkait isu ini. Bahkan menyatakan dukungan terbuka melalui media sosial, menyebut bahwa Kota Sukabumi perlu diperluas.
“Tentu hal ini perlu dikaji secara mendalam. Saya sudah berkonsultasi dengan Komisi II DPR RI dan kami juga bekerja sama dengan tim kajian dari Universitas Gadjah Mada (UGM) untuk mendalami rencana ini secara akademis,” imbuh Ayep Zaki.
Tokoh masyarakat Dapil 4, Uung Rustiawan dan Asep Rohendi, menyatakan aspirasi ini merupakan hasil rapat dan suara mayoritas warga. Mereka menilai penggabungan wilayah adalah solusi cepat dan realistis dibanding menunggu pemekaran Kabupaten Sukabumi Utara (KSU) yang masih tertahan oleh moratorium.
“Sekitar 70 hingga 80 persen masyarakat dari sembilan kecamatan menyatakan siap bergabung dengan Kota Sukabumi. Ini aspirasi murni dari masyarakat, bukan atas nama kelompok,” tegas Uung.
Dasar hukum penggabungan ini diatur dalam Pasal 44–48 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Tokoh masyarakat juga menilai bahwa secara ekonomi, penggabungan wilayah jauh lebih efisien dibanding pemekaran.
Mereka juga menyampaikan bahwa alasan utama warga ingin bergabung adalah karena akses pelayanan publik yang selama ini dinilai jauh dari pusat pemerintahan kabupaten di Palabuhanratu, serta keinginan agar pembangunan lebih merata.
“Kalau memang diperlukan untuk memperkuat legitimasi, kami siap mendukung pelaksanaan jejak pendapat di tingkat desa, RW, dan RT,” ujar Asep Rohendi.
Meski demikian, mereka mengakui beberapa wilayah seperti Sukabumi dan Cisaat masih memerlukan pendekatan secara khusus karena persoalan UMK dan wilayah yang berada di zona tengah.
Proses selanjutnya akan didasarkan pada kajian ilmiah dan keputusan politik. Pemerintah Kota Sukabumi akan terus berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan bahwa setiap langkah sejalan dengan peraturan perundang-undangan dan aspirasi masyarakat. (***)
Penulis : Akio Lintang









