LITERASI MEDIA – Sebuah bangunan tower telekomunikasi milik perusahaan XL di Kampung Ciseupan RT 04/04, Kelurahan Karang Tengah, Kecamatan Gunungpuyuh, Kota Sukabumi, kini terancam disegel. Pasalnya bangunan tower yang sudah berdiri tersebut hingga saat ini belum mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Bidang Pelayanan Perizinan DPMPTSP Kota Sukabumi, Saefulloh, saat mendatangi lokasi bangun tower, bersama dengan petugas gabungan dari Dinas Satpol PP dan Damkar, DPUTR, serta aparatur wilayah setempat, pada Senin (2/3).

“Ya, jadi hari ini kita bersama-sama mendatangi lokasi bangunan tower ini. Jadi kita coba untuk persuasif kepada pihak perusahaan tower ini yang belum mengantongi izin PBG. Nah kita coba sementara ini untuk dihentikan dahulu pekerjaannya karena belum memiliki izin resmi,” ujar Saefulloh, kepada literasimedia.com.
Berkaitan dengan hal-hal lainnya, kata dia, DPMPTSP akan melakukan pengecekkan secara administrasi apakah pemilik tower ini sudah memenuhi persyaratan untuk dikeluarkan perizinannya atau belum. Namun, apabila dilihat dari sistem perizinan resmi itu bahwa pemilik tower hanya menyampaikan data umum dan persetujuan warga, sehingga dapat dipastikan bahwa pembangunan tower ini belum mengantongi izin PBG.
“Kalau dilihat dari sistem yang kami lihat kemarin itu hanya baru menyampaikan data umum dan juga persetujuan tetangga gitu. Ya langkah selanjutnya kami sampaikan untuk diberhentikan dulu sementara sebelum perizinan itu keluar. Tapi andaikan masih tetap ada yang melaksanakan aktivitasnya, maka kita melalui Satpol-PP akan menyegel kegiatan ini,” tandasnya.
Sementara itu, Kabid Gakda Dinas Satpol PP dan Damkar Kota Sukabumi, Yogi Darmawan, mengaku sebelumnya itu pihaknya telah menerima beberapa pengaduan, termasuk pemberitaan media dari beberapa masukan masyarakat yang menemukan bangunan tower yang sudah berdiri namun tidak mengantongi izin PBG.
“Ya, jadi kemarin kita ada beberapa pengaduan, termasuk pemberitaan media di mana menemukan bangunan yang sudah berdiri tanpa izin PBG,” katanya.
Dari hasil pengecekan yang dilakukan pihaknya ke lokasi yang telah diadukan masyarakat, lanjut Yogi, bahwa memang bangunan tower tersebut tidak mengantongi izin PBG. Pasalnya, setiap pembangunan bangunan permanen, termasuk tower itu wajib mengantongi izin PBG yang diterbitkan melalui DPMPTSP, supaya terjamin secara teknis dan administrasinya.
Maka dari itu, bangunan tower ini telah memang melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang telah diubah oleh Perda Nomor 2 Tahun 2025 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
“Jadi tadi leading sektor nya Pak Eful (Kepala Bidang Pelayanan Perizinan DPMPTSP Kota Sukabumi), jadi beliau sementara ini memberhentikan dulu pekerjaan ini supaya si owner mengurus izinnya. Nanti kalau besok masih ada yang meneruskan pekerjaan, kita akan segel,” pungkasnya. (Boy)
Editor : Nuria Ariawan









